Minggu, 7 Juli 2024

Apresiasi Polsek Bukit Raya, Pecinta Hewan Tanah Air Kirim Karangan Bunga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Begitu memasuki Jalan Unggas, Simpang Tiga Pekanbaru, Selasa (23/11/2021) pagi, karangan bunga tampak berjejer di sisi kiri dan kanan jalan. Bertuliskan apresiasi kepada Polsek Bukit Raya atas pengungkapan kasus pencurian hewan jenis Anjing. Bukan saja dari pecinta hewan di Pekanbaru, namun juga dari berbagai kota besar di tanah air.

Pantauan Riaupos.co di Jalan Unggas, terlihat puluhan karangan bunga sudah terpajang. Pemandangan ini menjadi atensi warga sekitar yang melintas, karena tidak ada acara apapun di sekitar ruas jalan yang terdapat kantor camat, kantor lurah dan kantor polisi serta sekolah tersebut. 

- Advertisement -

Setelah dilihat, ternyata tulisan karangan bunga tersebut dari pecinta hewan yang tergabung dalam Koalisi Pecinta Hewan Indonesia yang di dalamnya ada Pekanbaru Dog Lover, Cinta Satwa Riau, Bali Animal Defender, Jakarta Dog Lover serta ada dari Surabaya, Medan dan kota besar lainnya di tanah air.

Baca Juga:  CPNS Kemenkum HAM Bukan untuk si Pemalas

“Pak Polisi bantu kami perjuangkan Hak Hewan dimana Anjing adalah Sahabat Manusia,” seperti tertulis di salah satu karangan bunga. 

Di karangan bunga lainnya tampak tertulis, “Mendukung Polri ungkap sindikat pencurian hewan peliharaan khususnya Anjing, dimana anjing bukan hewan ternak di Kota Pekanbaru,”

- Advertisement -

Pengacara dari Pekanbaru Dog Lover Alfred Ziliwu yang ditemui di halaman Mapolsek Bukit Raya mengatakan perkara ini terungkap setelah korban yang merupakan kliennya Selviana, sudah 5 kali kehilangan anjing peliharaan di pekarang rumahnya. 

“Setelah kita laporkan dan pelaku terungkap dan sudah ditahan, sehingga apresiasi berdatangan dari banyak komunitas di tanah air atas pengungkapan kasus pencurian hewan jenis anjing ini,” kata Alfred Ziliwu.

Pekanbaru Dog Lover dan Koalisi Pecinta Hewan Indonesia, ditambahkan pengacaranya berharap pihak kepolisian agar dapat mengungkap sindikat pelaku pencurian hewan ini. 

“Khususnya kawan-kawan komunitas, berharap kepolisian dapat mengungkap sampai ke penampungnya. Terimakasih kepada Polri, khususnya Polsek Bukit Raya yang sudah bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami,” katanya.

Baca Juga:  Pemanfaatan SIP Kumham Diminta Maksimal

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, SH MH melalui Kanit Reskrim Bukit Raya Iptu Abdul Halim yang dikonfirmasi menyebut proses Pengungkapan pencurian hewan ini, berawal dari laporan masyarakat. Dimana ada pelaku berinisial G diamankan karena kedapatan mengambil seekor hewan. 

“Kami langsung mendatangi TKP (Jalan Sei Mintan, Simpang Tiga), ada pelaku diamankan, diinterogasi dan membenarkan ada melakukan pencurian hewan tersebut, seekor anjing peliharaan,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan lanjut Iptu Abdul Halim, tujuannya hewan tersebut untuk diperjualbelikan ke penampung, dan pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi.

“Sekarang penampung sedang kita kejar. Pelaku mencuri hewan dengan cara ditangkap dan dimasukkan ke dalam karung. Terhadap pelaku, akan diterapkan Pasal 363,” tegasnya.

Selengkapnya, baca koran Riau Pos edisi terbit Rabu (24/11/2021)

Laporan: Mhd Akhwan (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Begitu memasuki Jalan Unggas, Simpang Tiga Pekanbaru, Selasa (23/11/2021) pagi, karangan bunga tampak berjejer di sisi kiri dan kanan jalan. Bertuliskan apresiasi kepada Polsek Bukit Raya atas pengungkapan kasus pencurian hewan jenis Anjing. Bukan saja dari pecinta hewan di Pekanbaru, namun juga dari berbagai kota besar di tanah air.

Pantauan Riaupos.co di Jalan Unggas, terlihat puluhan karangan bunga sudah terpajang. Pemandangan ini menjadi atensi warga sekitar yang melintas, karena tidak ada acara apapun di sekitar ruas jalan yang terdapat kantor camat, kantor lurah dan kantor polisi serta sekolah tersebut. 

Setelah dilihat, ternyata tulisan karangan bunga tersebut dari pecinta hewan yang tergabung dalam Koalisi Pecinta Hewan Indonesia yang di dalamnya ada Pekanbaru Dog Lover, Cinta Satwa Riau, Bali Animal Defender, Jakarta Dog Lover serta ada dari Surabaya, Medan dan kota besar lainnya di tanah air.

Baca Juga:  Wako Kaum Muda Harus Ambil Peran dalam Pembangunan

“Pak Polisi bantu kami perjuangkan Hak Hewan dimana Anjing adalah Sahabat Manusia,” seperti tertulis di salah satu karangan bunga. 

Di karangan bunga lainnya tampak tertulis, “Mendukung Polri ungkap sindikat pencurian hewan peliharaan khususnya Anjing, dimana anjing bukan hewan ternak di Kota Pekanbaru,”

Pengacara dari Pekanbaru Dog Lover Alfred Ziliwu yang ditemui di halaman Mapolsek Bukit Raya mengatakan perkara ini terungkap setelah korban yang merupakan kliennya Selviana, sudah 5 kali kehilangan anjing peliharaan di pekarang rumahnya. 

“Setelah kita laporkan dan pelaku terungkap dan sudah ditahan, sehingga apresiasi berdatangan dari banyak komunitas di tanah air atas pengungkapan kasus pencurian hewan jenis anjing ini,” kata Alfred Ziliwu.

Pekanbaru Dog Lover dan Koalisi Pecinta Hewan Indonesia, ditambahkan pengacaranya berharap pihak kepolisian agar dapat mengungkap sindikat pelaku pencurian hewan ini. 

“Khususnya kawan-kawan komunitas, berharap kepolisian dapat mengungkap sampai ke penampungnya. Terimakasih kepada Polri, khususnya Polsek Bukit Raya yang sudah bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami,” katanya.

Baca Juga:  Pemanfaatan SIP Kumham Diminta Maksimal

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, SH MH melalui Kanit Reskrim Bukit Raya Iptu Abdul Halim yang dikonfirmasi menyebut proses Pengungkapan pencurian hewan ini, berawal dari laporan masyarakat. Dimana ada pelaku berinisial G diamankan karena kedapatan mengambil seekor hewan. 

“Kami langsung mendatangi TKP (Jalan Sei Mintan, Simpang Tiga), ada pelaku diamankan, diinterogasi dan membenarkan ada melakukan pencurian hewan tersebut, seekor anjing peliharaan,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan lanjut Iptu Abdul Halim, tujuannya hewan tersebut untuk diperjualbelikan ke penampung, dan pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi.

“Sekarang penampung sedang kita kejar. Pelaku mencuri hewan dengan cara ditangkap dan dimasukkan ke dalam karung. Terhadap pelaku, akan diterapkan Pasal 363,” tegasnya.

Selengkapnya, baca koran Riau Pos edisi terbit Rabu (24/11/2021)

Laporan: Mhd Akhwan (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari