Minggu, 6 April 2025
spot_img

Unri Kukuhkan Empat Guru Besar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Senat Universitas Riau (Unri) Prof Dr Adel Zamri MS mengukuhkan empat orang dosen sebagai guru besar, Senin (22/11) di aula Gedung Rektorat Kampus Bina Widya. Dengan pengukuhan tersebut, kini Unri tercatat memiliki 81 orang guru besar aktif.

Guru besar yang dikukuhkan kemarin adalah Prof Dr Nelvia MP sebagai Guru Besar Ilmu Kesuburan Tanah dan Pemupukan pada Fakultas Pertanian (FP), Prof Dr Ir Nursyirwani MSc sebagai Guru Besar Ilmu Mikrobiologi pada Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK), Prof Dr Dewi Indriyani Roslim SSi MSi sebagai Guru Besar Ilmu Genetika Tumbuhan pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Prof Dr Dra Hadriana MPd yang menjadi guru besar dalam bidang ilmu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Baca Juga:  Pemprov Adakan Festival Lampu Colok

"Pengukuhan guru besar atau profesor ini merupakan jabatan akademik tertinggi atas kontribusi dalam pengembangan di bidang keilmuan. Ini diatur dalam UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pada poin ini sangat jelas bahwa negara mengamanatkan kepada dosen yang telah menyandang gelar akademik tertinggi ini, untuk memiliki tanggung jawab moral memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam konteks keilmuannya," ujar Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, usai sidang terbuka Senat Unri itu.

Lebih lanjut Rektor menyampaikan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) baru-baru ini melaksanakan kegiatan seminar nasional tentang pemberdayaan masyarakat. Temanya ‘Pengembangan Inovasi dan Teknologi Melalui Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat untuk Kebangkitan Ekonomi Menuju Masyarakat Mandiri di Masa New Normal.’

Baca Juga:  Terobos Banjir, Banyak Kendaraan Mogok

Seminar tersebut mempresentasikan sejumlah hasil-hasil kajian ilmiah melalui perspektif ragam bidang keilmuan dari berbagai peneliti dari berbagai perguruan tinggi yang berkonsentrasi pada sektor pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang aplikatif bagi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dalam konteks menyikapi pandemi Covid-19.

Diharapkan, para guru besar dapat terus produktif melakukan penelitian untuk memberikan solusi-solusi berbagai permasalahan terkini bagi daerah. Karena setiap profesor menurut Aras memiliki tanggung jawab moral keilmuan.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Senat Universitas Riau (Unri) Prof Dr Adel Zamri MS mengukuhkan empat orang dosen sebagai guru besar, Senin (22/11) di aula Gedung Rektorat Kampus Bina Widya. Dengan pengukuhan tersebut, kini Unri tercatat memiliki 81 orang guru besar aktif.

Guru besar yang dikukuhkan kemarin adalah Prof Dr Nelvia MP sebagai Guru Besar Ilmu Kesuburan Tanah dan Pemupukan pada Fakultas Pertanian (FP), Prof Dr Ir Nursyirwani MSc sebagai Guru Besar Ilmu Mikrobiologi pada Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK), Prof Dr Dewi Indriyani Roslim SSi MSi sebagai Guru Besar Ilmu Genetika Tumbuhan pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Prof Dr Dra Hadriana MPd yang menjadi guru besar dalam bidang ilmu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Baca Juga:  Dinsos Bantu Korban Kebakaran di Bukit Raya

"Pengukuhan guru besar atau profesor ini merupakan jabatan akademik tertinggi atas kontribusi dalam pengembangan di bidang keilmuan. Ini diatur dalam UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pada poin ini sangat jelas bahwa negara mengamanatkan kepada dosen yang telah menyandang gelar akademik tertinggi ini, untuk memiliki tanggung jawab moral memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam konteks keilmuannya," ujar Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, usai sidang terbuka Senat Unri itu.

Lebih lanjut Rektor menyampaikan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) baru-baru ini melaksanakan kegiatan seminar nasional tentang pemberdayaan masyarakat. Temanya ‘Pengembangan Inovasi dan Teknologi Melalui Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat untuk Kebangkitan Ekonomi Menuju Masyarakat Mandiri di Masa New Normal.’

Baca Juga:  Pemprov Adakan Festival Lampu Colok

Seminar tersebut mempresentasikan sejumlah hasil-hasil kajian ilmiah melalui perspektif ragam bidang keilmuan dari berbagai peneliti dari berbagai perguruan tinggi yang berkonsentrasi pada sektor pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang aplikatif bagi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dalam konteks menyikapi pandemi Covid-19.

Diharapkan, para guru besar dapat terus produktif melakukan penelitian untuk memberikan solusi-solusi berbagai permasalahan terkini bagi daerah. Karena setiap profesor menurut Aras memiliki tanggung jawab moral keilmuan.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Unri Kukuhkan Empat Guru Besar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Senat Universitas Riau (Unri) Prof Dr Adel Zamri MS mengukuhkan empat orang dosen sebagai guru besar, Senin (22/11) di aula Gedung Rektorat Kampus Bina Widya. Dengan pengukuhan tersebut, kini Unri tercatat memiliki 81 orang guru besar aktif.

Guru besar yang dikukuhkan kemarin adalah Prof Dr Nelvia MP sebagai Guru Besar Ilmu Kesuburan Tanah dan Pemupukan pada Fakultas Pertanian (FP), Prof Dr Ir Nursyirwani MSc sebagai Guru Besar Ilmu Mikrobiologi pada Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK), Prof Dr Dewi Indriyani Roslim SSi MSi sebagai Guru Besar Ilmu Genetika Tumbuhan pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Prof Dr Dra Hadriana MPd yang menjadi guru besar dalam bidang ilmu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Baca Juga:  Pemprov Riau Bangun 396 RKB dan 272 Labor

"Pengukuhan guru besar atau profesor ini merupakan jabatan akademik tertinggi atas kontribusi dalam pengembangan di bidang keilmuan. Ini diatur dalam UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pada poin ini sangat jelas bahwa negara mengamanatkan kepada dosen yang telah menyandang gelar akademik tertinggi ini, untuk memiliki tanggung jawab moral memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam konteks keilmuannya," ujar Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, usai sidang terbuka Senat Unri itu.

Lebih lanjut Rektor menyampaikan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) baru-baru ini melaksanakan kegiatan seminar nasional tentang pemberdayaan masyarakat. Temanya ‘Pengembangan Inovasi dan Teknologi Melalui Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat untuk Kebangkitan Ekonomi Menuju Masyarakat Mandiri di Masa New Normal.’

Baca Juga:  IKPTB Targetkan 3.000 Kantong Darah

Seminar tersebut mempresentasikan sejumlah hasil-hasil kajian ilmiah melalui perspektif ragam bidang keilmuan dari berbagai peneliti dari berbagai perguruan tinggi yang berkonsentrasi pada sektor pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang aplikatif bagi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dalam konteks menyikapi pandemi Covid-19.

Diharapkan, para guru besar dapat terus produktif melakukan penelitian untuk memberikan solusi-solusi berbagai permasalahan terkini bagi daerah. Karena setiap profesor menurut Aras memiliki tanggung jawab moral keilmuan.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Senat Universitas Riau (Unri) Prof Dr Adel Zamri MS mengukuhkan empat orang dosen sebagai guru besar, Senin (22/11) di aula Gedung Rektorat Kampus Bina Widya. Dengan pengukuhan tersebut, kini Unri tercatat memiliki 81 orang guru besar aktif.

Guru besar yang dikukuhkan kemarin adalah Prof Dr Nelvia MP sebagai Guru Besar Ilmu Kesuburan Tanah dan Pemupukan pada Fakultas Pertanian (FP), Prof Dr Ir Nursyirwani MSc sebagai Guru Besar Ilmu Mikrobiologi pada Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK), Prof Dr Dewi Indriyani Roslim SSi MSi sebagai Guru Besar Ilmu Genetika Tumbuhan pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Prof Dr Dra Hadriana MPd yang menjadi guru besar dalam bidang ilmu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Baca Juga:  Bangunan Pasar Induk Baru 80 Persen

"Pengukuhan guru besar atau profesor ini merupakan jabatan akademik tertinggi atas kontribusi dalam pengembangan di bidang keilmuan. Ini diatur dalam UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pada poin ini sangat jelas bahwa negara mengamanatkan kepada dosen yang telah menyandang gelar akademik tertinggi ini, untuk memiliki tanggung jawab moral memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam konteks keilmuannya," ujar Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, usai sidang terbuka Senat Unri itu.

Lebih lanjut Rektor menyampaikan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) baru-baru ini melaksanakan kegiatan seminar nasional tentang pemberdayaan masyarakat. Temanya ‘Pengembangan Inovasi dan Teknologi Melalui Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat untuk Kebangkitan Ekonomi Menuju Masyarakat Mandiri di Masa New Normal.’

Baca Juga:  Tingkatkan Peran Balai Bahasa untuk Kepentingan Masyarakat

Seminar tersebut mempresentasikan sejumlah hasil-hasil kajian ilmiah melalui perspektif ragam bidang keilmuan dari berbagai peneliti dari berbagai perguruan tinggi yang berkonsentrasi pada sektor pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang aplikatif bagi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dalam konteks menyikapi pandemi Covid-19.

Diharapkan, para guru besar dapat terus produktif melakukan penelitian untuk memberikan solusi-solusi berbagai permasalahan terkini bagi daerah. Karena setiap profesor menurut Aras memiliki tanggung jawab moral keilmuan.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari