PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mulai 1 September mendatang, pengangkutan sampah mandiri atau swadaya dilarang untuk beroperasi di Kota Pekanbaru. Pihak ketiga yang dipekerjakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diklaim sanggup mengambil sampah hingga ke perumahan. Di sisi lain, warga mempertanyakan keseriusan kebijakan ini.
Larangan ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru. Larangan resmi mulai berlaku pada 1 September mendatang. Selain surat edaran, larangan itu telah dimuat dalam bentuk Instruksi Wali Kota Pekan baru Nomor 1.193/2021 tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Sejumlah sanksi menanti bagi pengangkut sampah ilegal dari poin dalam surat edaran. Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah No 8 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako No 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Pelarangan pengangkutan sampah mandiri adalah tindak lanjut Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk menertibkan pengelolaan persampahan di ibukota Provinsi Riau ini.
Di tengah masyarakat selama ini, selain pihak yang resmi dikontrak oleh pemerintah, ada pula pengangkutan sampah mandiri atau swadaya yang mengambil sampah di lingkungan-lingkungan perumahan.
Pengangkut mandiri ini tak memiliki kerja sama dengan pemerintah dan uang sampah bulanan yang dikutip dari warga tidak masuk dalam retribusi resmi. Selain itu, kerap pula pungutan sampah yang diambil di atas retribusi resmi yang ditetapkan.
Meski ilegal, pengangkutan sampah mandiri dirasa menjadi solusi bagi pengangkutan sampah masyarakat di lingkungan perumahan. Karena, selama ini pengangkutan sampah yang resmi dari pemerintah tak pernah menjangkau hingga ke perumahan.
Ini pula yang kemudian memunculkan kekhawatiran warga. Salah satunya disampaikan Yuli, warga Kelurahan Sidomulyo Barat. Ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Melur ini mempertanyakan komitmen pemerintah untuk mengambil sampah di rumahnya jika pengangkutan mandiri dihentikan.
"Itu pengangkutan sampah resmi dari pemerintah sampai ke rumah atau tidak. Kalau yang biasa (mandiri, red) kan ngambil terus. Nanti yang resmi bagaimana?"tanya dia, Ahad (22/8).
Diakuinya, dia memang membayar uang sampah yang di atas tarif resmi, sekitar Rp20 ribu tiap bulan. Namun, pengangkutan mandiri pasti menjemput sampah beberapa kali dalam sepekan. "Memang agak mahal. Tapi sampah pasti diambil. Nanti yang pemerintah, lebih murah malah ambil sampahnya gak teratur. Kami ibu rumah tangga ini malah jadi repot harus pergi ke luar (perumahan, red) untuk buang sampah," ucapnya.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki dikonfirmasi terpisah memastikan pihak ketiga yang dikontrak oleh Pemko Pekanbaru siap mengangkut sampah hingga ke perumahan. "Saya sudah evaluasi kesiapan dari kontrak vendor kami. Harus, dia wajib mengangkut. Karena kontrak kami kan sampai rumah (mengambil sampah, red)," jelas dia.
Dilanjutkannya, dirinya juga mendapatkan pertanyaan serupa dari warga. Di lingkungan perumahan kata dia jika truk pengangkut tidak bisa masuk, maka kendaraan jenis pickup yang akan diturunkan. "Kalau mereka tidak bisa masuk (mobil truk besar, red), kan ada pickup vendor nya. Kemarin sore juga sudah saya tegaskan lagi. Mereka sanggup, sudah saya panggil sore mereka," tegasnya.
Dirincikan, di wilayah kerja zona 1, pihak ketiga memiliki armada becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang. Sedangkan di zona 2 pihak ketiga memiliki armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang. "Vendor itu mampu sesuai kontraknya, dan memang mereka harus siap. Komitmennya siap. Kalau ada tempat yang tidak masuk, kasih tahu biar mereka masuk," imbuhnya.
Selain masalah kesiapan pihak ke tiga yang dikontrak Pemko Pekanbaru, pertanyaan lain juga muncul dengan pelarangan ini. Yaitu, terkait penertiban terhadap pengangkutan sampah ilegal di perumahan.
Terkait ini, Marzuki menggarisbawahi bahwa instruksi Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT adalah pelibatan camat serta lurah dibantu RT dan RW untuk melakukan pener tiban. "Instruksi wali kota jelas, meminta ke camat memberhentikan yang mandiri ini di wilayahnya. Bersama dengan lurah dibantu RT/RW mengawasi dan melarang yang mandiri. Jadi ada konsekuensi di camat juga. Saya juga akan menyampaikan laporan ke pak wali," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait larangan tersebut. Pungutan retribusi nantinya langsung diambil oleh petugas DLHK Pekanbaru. "Kami tegaskan, mulai 1 September tidak ada lagi kelompok masyarakat yang menyebut namanya swadaya maupun mandiri. Mereka tidak boleh lagi mengangkut sampah di pemukiman, serta tidak boleh memungut retribusi sampah di lingkungan,"kata dia.
Ia menegaskan, pemungutan retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri atau swadaya itu telah melanggar peraturan yang berlaku.
"Karena menurut undang-undang, yang boleh memungut sampah dan retribusi hanya pemerintah. Jadi yang memungut sampah dan retribusi tanpa seizin pemerintah atau ilegal, itu tidak boleh. Mulai 1 September, kita harap sudah bisa tertib,"jelasnya.
Jika pengangkutan sampah ilegal setelah tanggal tersebut masih beroperasi, maka ada tim yang akan melakukan penindakan. “Ada tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan negeri dan DLHK Kota Pekanbaru. Masyarakat juga bisa melaporkan angkutan sampah mandiri kepada DLHK,"ungkapnya.
Untuk tahun 2021 diketahui ada dua pihak swasta yang dikontrak melakukan pengangkutan sampah. Ini dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021.
Yakni wilayah pelayanan zona 1 PT Godang Tua Jaya dengan nilai sekitar Rp22 miliar lebih. Perusahaan ini bekerja di wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Sementara zona 2 PT Samhana Indah dengan nilai kontrak Rp19 miliar lebih. Mereka memiliki wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.
Sedangkan untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Ini meliputi Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota