Kamis, 4 Juli 2024

Sejak Januari, 60 Warga Terjaring OTT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui satuan tugas (Satgas) kebersihan sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 60 orang warga pelaku pembuang sampah sembarangan. 31 di antaranya sudah membayar denda yang ditetapkan.

Demikian dikatakan Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, Selasa (21/4). "Total sampai saat ini sudah 60 orang yang terjaring. 31 sudah bayar denda," jelasnya.

- Advertisement -

Dipaparkannya, denda yang dibayarkan adalah Rp250 ribu untuk tiap pelanggar. Sementara 29 lainnya belum bayar denda. "Untuk yang belum bayar denda, KTP- nya kita lakukan penahanan sementara sampai denda dilunasi," imbuhnya.

Walau Kota Pekanbaru saat ini tengah menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Satgas Kebersihan tetap standby melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan warga mematuhi aturan berlaku.

Baca Juga:  11 Ribu Smart Card Sudah Diterbitkan

Dalam masa pandemi Covid-19, OTT yang biasanya gencar dilakukan pada beberapa titik tertentu untuk memberikan efek jera, sekarang sedikit dilonggarkan. "Mereka (satgas, red) berhadapan dengan masyarakat langsung sehingga dikhawatirkan mereka bisa saja terpapar Covid-19," tuturnya.

- Advertisement -

Meski begitu, bukan berarti warga bebas membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan seperti di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Yang melanggar tetap kita beri teguran dan apabila membandel maka tetap kami tahan KTP-nya," tegasnya sambil mengimbau warga agar mematuhi aturan berlaku.

Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Baca Juga:  Dana Gaji Januari Belum Ada PT TPM Tunggu Subsidi Pemko

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.(ksm)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui satuan tugas (Satgas) kebersihan sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 60 orang warga pelaku pembuang sampah sembarangan. 31 di antaranya sudah membayar denda yang ditetapkan.

Demikian dikatakan Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, Selasa (21/4). "Total sampai saat ini sudah 60 orang yang terjaring. 31 sudah bayar denda," jelasnya.

Dipaparkannya, denda yang dibayarkan adalah Rp250 ribu untuk tiap pelanggar. Sementara 29 lainnya belum bayar denda. "Untuk yang belum bayar denda, KTP- nya kita lakukan penahanan sementara sampai denda dilunasi," imbuhnya.

Walau Kota Pekanbaru saat ini tengah menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Satgas Kebersihan tetap standby melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan warga mematuhi aturan berlaku.

Baca Juga:  Pelantikan Sabarudi sebagai Ketua DPRD Pekanbaru Tunggu SK Gubri

Dalam masa pandemi Covid-19, OTT yang biasanya gencar dilakukan pada beberapa titik tertentu untuk memberikan efek jera, sekarang sedikit dilonggarkan. "Mereka (satgas, red) berhadapan dengan masyarakat langsung sehingga dikhawatirkan mereka bisa saja terpapar Covid-19," tuturnya.

Meski begitu, bukan berarti warga bebas membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan seperti di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Yang melanggar tetap kita beri teguran dan apabila membandel maka tetap kami tahan KTP-nya," tegasnya sambil mengimbau warga agar mematuhi aturan berlaku.

Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Baca Juga:  Terkuak, Pencuri Mobil Ternyata DPO Pembunuhan Pasutri di Pasaman

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari