PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali mengelar razia prokes ke sejumlah tempat di Kota Bertuah. Dalam razia kali ini, Senin (22/3) sebanyak 34 warga terjaring razia prokes akibat tidak menerapkan protokol kesehatan di Pasar Sail, Jalan Hang Tuah.
Menurut Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang dalam razia tersebut tim yustisi yang terdiri dari polisi dan Satpol PP berhasil menjaring 34 warga dengan rincian sebanyak 9 orang yang menerima sanksi sosial, 4 orang harus membuat surat pernyataan dan 21 orang lainnya harus menerima teguran secara lisan.
Apalagi razia yang dilakukan guna menjalankan penerapan Perwako 130/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang abai prokes. Terlihat dari banyak nya masyarakat yang terjaring saat kami rutin melakukan razia di sejumlah tempat umum," kata dia.(ayi)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali mengelar razia prokes ke sejumlah tempat di Kota Bertuah. Dalam razia kali ini, Senin (22/3) sebanyak 34 warga terjaring razia prokes akibat tidak menerapkan protokol kesehatan di Pasar Sail, Jalan Hang Tuah.
Menurut Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang dalam razia tersebut tim yustisi yang terdiri dari polisi dan Satpol PP berhasil menjaring 34 warga dengan rincian sebanyak 9 orang yang menerima sanksi sosial, 4 orang harus membuat surat pernyataan dan 21 orang lainnya harus menerima teguran secara lisan.
- Advertisement -
Apalagi razia yang dilakukan guna menjalankan penerapan Perwako 130/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang abai prokes. Terlihat dari banyak nya masyarakat yang terjaring saat kami rutin melakukan razia di sejumlah tempat umum," kata dia.(ayi)
- Advertisement -