PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) seleksi calon pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, untuk posisi Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Pembiayaan diundur. UKK kedua dengan tim Panitia seleksi (Pansel) tersebut diundur menjadi pekan depan pada 26-28 Februari 2024.
Ketua Pansel Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah, M Job Kurniawan mengatakan, awalnya jadwal UKK calon dua pimpinan BRK Syariah dengan Pansel diagendakan pada 19-21 Februari 2024. Namun kemudian diundur.
“Jadwal UKK calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah dengan tim Pansel diundur tanggal 26-28 Februari,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, diundurnya jadwal UKK dengan Pansel karena pihaknnya baru mendapat hasil UKK calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Jakarta. UKK di LPPI Jakarta sendiri dilaksanakan pada 5-7 Februari 2024 lalu.
“Hasil UKK dengan LPPI baru keluar. Itu lah sebagai dasar kita untuk melanjutkan UKK calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah. Tapi untuk hasil UKK di LPPI itu tidak boleh disampaikan, rahasia,” sebutnya.
Disebutkan M Job, untuk tahapan UKK bersama pansel dimulai pada 26 Februari yakni tujuh peserta calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah akan menjalani penulisan makalah. Kemudian 27-28 Februari 2024 dilanjutkan presentasi dan wawancara calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah dengan pansel.
“Setelah itu nanti baru kita umumkan hasilnya yang lulus seleksi. Untuk pengumuman seleksi disampaikan satu minggu setelah UKK dengan pansel,” ujarnya.
Untuk diketahui, tujuh peserta yang akan menjalani UKK tersebut terdiri dari empat peserta yang melamar di posisi jabatan Dirut dan tiga calon melamar di posisi Direktur Pembiayaan BRK Syariah.
Ketujuh peserta tersebut untuk mengisi jabatan Dirut BRK Syariah di antaranya adalah Denny Mulya Akbar, Fajar Restu Febriyansyah, Ferry Ardiansyah, dan Muhammad Jazuli. Kemudian tiga peserta calon Direktur Pembiayaan yakni Azhar Efendi, Helwin Yunus, dan Muhammad Afan.(sol)