Minggu, 7 Juli 2024

Denda Terkumpul Rp20 Jutaan

(RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru mencatat telah mengumpulkan pembayaran denda warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan sebanyak Rp20.750.000. Sanksi berupa denda itu sendiri masuk ke dalam kas daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

“Jadi, denda yang dibayarkan itu masuk ke kas daerah. Terima langsung disetor. Sama dengan pajak,” kata Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kasi Penegakan Hukum Rubi Adrian kepada Riau Pos, Senin (21/10).

- Advertisement -

Jumlah itu, lanjut dia, hasil akumulasi dari total 81 warga yang terjaring razia dikali sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sehingga didapat Rp20.250.000. Sementara itu, ada satu lagi warga harus membayar Rp500 ribu karena ketahuan membakar sampah.  

“Keseluruhan hingga 21 Oktober ini sudah ada 149 operasi tangkap tangan (OTT). 67 di antaranya belum membayar atau sekitar Rp16.750.000 lagi bila dikalikan denda sebesar Rp250 ribu,” rincinya.

Diakuinya, denda membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru paling besar dibandingkan kota-kota lain. Di Provinsi lain ada maksimalnya berapa, tapi tidak ada minimalnya. Jadi, berapa yang ada saja. Ini tidak memberi efek jera kepada masyarakat. Dengan denda cukup besar masyarakat akan berfikir dua kali untuk buang sampah sembarangan,” jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  RSD Madani Perlu Perhatian

Sesuai aturannya, buang sampah diperbolehkan pada jam tujuh malam hingga jam lima subuh, sehingga pada pagi hari sudah bisa diangkut oleh petugas. “Lewat jam itu tidak boleh lagi, ada aturan yang berlaku,” sambungnya.

Ditegaskan dia, apapun jabatannya pihaknya akan menindak secara tegas bagi pembuang sampah sembarangan. “Dari masyarakat biasa, pedagang, pengusaha maupun ASN itu sendiri. Apapun jabatannya, kalau tertangkap harus tanggungjawab atas kesalahannya,” imbuhnya.

Pada Senin (21/10) sekitar pukul 15.00 WIB, Satgas DLHK juga melakukan OTT disekitar kawasan Kelurahan Sidomulyo Barat tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Maka, jumlah OTT yang ada saat ini bisa bertambah dari total sebelumnya.

“Seharusnya buang sampah langsung ke TPS. Didaerah sana banyak angkutan bandel, angkut sampah dari rumah-rumah warga terus buang di daerah situ. Ketika diberitahu tidak boleh banyak yang melawan dan tidak mau tahu,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemko Cek Perizinan Holywings Pekanbaru

Salah seorang Satgas DLHK Afrizal mengatakan meski diguyur hujan, tim tetap melaksanakan OTT hingga pukul enam sore. Setidaknya dalam operasi ini ada delapan orang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, terlebih di bahu jalan.

“Ada delapan yang tertangkap. Semua masyarakat yang membuang dari bapak-bapak, ibu-ibu, maupun anak muda. Tidak hanya motor saja, yang pakai mobil juga ada tertangkap,” sebutnya.

Setidaknya dalam operasi ini ada sepuluh anggota Satgas yang turun. Diharapkan kepada masyarakat yang ditangkap tidak mengulangi kembali. “KTP-nya disita. Kalau mau ambil langsung datang ke kantor DLHK pada pukul 14.00 WIB, kami pun selalu mengingatkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat soal aturan pembuangan sampah saat melakukan OTT,” tutupnya.(*1)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

 

(RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru mencatat telah mengumpulkan pembayaran denda warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan sebanyak Rp20.750.000. Sanksi berupa denda itu sendiri masuk ke dalam kas daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

“Jadi, denda yang dibayarkan itu masuk ke kas daerah. Terima langsung disetor. Sama dengan pajak,” kata Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kasi Penegakan Hukum Rubi Adrian kepada Riau Pos, Senin (21/10).

Jumlah itu, lanjut dia, hasil akumulasi dari total 81 warga yang terjaring razia dikali sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sehingga didapat Rp20.250.000. Sementara itu, ada satu lagi warga harus membayar Rp500 ribu karena ketahuan membakar sampah.  

“Keseluruhan hingga 21 Oktober ini sudah ada 149 operasi tangkap tangan (OTT). 67 di antaranya belum membayar atau sekitar Rp16.750.000 lagi bila dikalikan denda sebesar Rp250 ribu,” rincinya.

Diakuinya, denda membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru paling besar dibandingkan kota-kota lain. Di Provinsi lain ada maksimalnya berapa, tapi tidak ada minimalnya. Jadi, berapa yang ada saja. Ini tidak memberi efek jera kepada masyarakat. Dengan denda cukup besar masyarakat akan berfikir dua kali untuk buang sampah sembarangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Donor Darah Sedunia dan Hari Pajak

Sesuai aturannya, buang sampah diperbolehkan pada jam tujuh malam hingga jam lima subuh, sehingga pada pagi hari sudah bisa diangkut oleh petugas. “Lewat jam itu tidak boleh lagi, ada aturan yang berlaku,” sambungnya.

Ditegaskan dia, apapun jabatannya pihaknya akan menindak secara tegas bagi pembuang sampah sembarangan. “Dari masyarakat biasa, pedagang, pengusaha maupun ASN itu sendiri. Apapun jabatannya, kalau tertangkap harus tanggungjawab atas kesalahannya,” imbuhnya.

Pada Senin (21/10) sekitar pukul 15.00 WIB, Satgas DLHK juga melakukan OTT disekitar kawasan Kelurahan Sidomulyo Barat tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Maka, jumlah OTT yang ada saat ini bisa bertambah dari total sebelumnya.

“Seharusnya buang sampah langsung ke TPS. Didaerah sana banyak angkutan bandel, angkut sampah dari rumah-rumah warga terus buang di daerah situ. Ketika diberitahu tidak boleh banyak yang melawan dan tidak mau tahu,” tegasnya.

Baca Juga:  Bakal Ada Pejabat yang Bergeser

Salah seorang Satgas DLHK Afrizal mengatakan meski diguyur hujan, tim tetap melaksanakan OTT hingga pukul enam sore. Setidaknya dalam operasi ini ada delapan orang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, terlebih di bahu jalan.

“Ada delapan yang tertangkap. Semua masyarakat yang membuang dari bapak-bapak, ibu-ibu, maupun anak muda. Tidak hanya motor saja, yang pakai mobil juga ada tertangkap,” sebutnya.

Setidaknya dalam operasi ini ada sepuluh anggota Satgas yang turun. Diharapkan kepada masyarakat yang ditangkap tidak mengulangi kembali. “KTP-nya disita. Kalau mau ambil langsung datang ke kantor DLHK pada pukul 14.00 WIB, kami pun selalu mengingatkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat soal aturan pembuangan sampah saat melakukan OTT,” tutupnya.(*1)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari