Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Data 257 Ribu Penduduk Akan Diubah

(RIAUPOS.CO) – Pemekaran kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru akan mulai diterapkan awal 2021 nanti. Nantinya, akan ada sekitar 257 ribu data penduduk yang perlu dilakukan perubahan sebagai dampak dari pemekaran yang dilakukan.

Seperti diketahui, tiga kecamatan di Kota Pekanbaru dimekarkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 2/2020. Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Tampan, Tenayan Raya dan Rumbai. Dengan pemekaran akan ada tiga kecamatan baru, menggenapi jumlah kecamatan  menjadi 15 kecamatan.

Untuk Kecamatan Tampan akan dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani. Kemudian Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim. Selanjutnya Kecamatan Rumbai juga dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Sementara Kecamatan Rumbai Pesisir berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai dan nama Kecamatan Tampan tidak ada lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (21/8) mengatakan, diperlukan sekitar 300 ribu keping blangko kartu tanda penduduk elektronikk (KTP-el) dengan adanya pemekaran kecamatan ini.

Baca Juga:  Kelanjutan PPKM, Pemko Tunggu Arahan Pusat

‘‘Kita perlu blangko hampir 300 ribu keping seiring pemekaran kecamatan,’’ ucapnya. Disdukcapil Kota Pekanbaru mencatat, akan ada perubahan data sebanyak 257 ribu warga dengan dilakukan pemekaran kecamatan di awal 2021 mendatang. ‘‘Akan ada kecamatan baru sehingga diperkirakan 257 ribu data penduduk yang akan diubah,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, Irma juga menyebutkan, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen untuk persiapan pemekaran kecamatan. ‘‘Menghadapi pemekaran kecamatan yang berdampak terhadap perubahan elemen data dokumen kependudukan (KK dan KTP, red) warga khususnya nama kecamatan, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen,’’ ungkapnya, Rabu (19/8).

Tim ini akan membantu warga yang berada di kecamatan pemekaran dalam mengurus administrasi kependudukan. ‘’Tim akan membantu warga dalam memproses perubahan KK dan KTP,’’ imbuhnya.

Saat ini tidak ada lagi pengurusan KTP yang memakan waktu lama, tidak lebih dari 14 hari. Di Disdukcapil juga ada program yang bisa ditunggu. ‘‘Tidak sampai 10 menit selesai melalui aplikasi Layanan Tunggu Dukcapil,’’ urainya.

Dalam pada itu, untuk KTP yang lebih dari satu tahun belum selesai, biasanya ada permasalahan data, dan bila ada warga yang KTP-nya bertahun tahun belum selesai sampai saat ini, diminta datang ke Kantor Disdukcapil di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Baca Juga:  Macet dan Sering Kecelakaan, Warga Minta Aktifkan Trafic Light

‘‘Akan kami cek apa permasalahannya. Dan kami informasikan bahwa pengurusan dokumen kependudukan gratis. Uruslah dokumen kependudukan anda sendiri, jangan melalui calo karena rawan data anda disalahgunakan,’’ tutupnya.

Sedangkan Asisten I Setko Pekanbaru Azwan menyebut, pemekaran kecamatan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan Pekanbaru yang semakin pesat. ‘‘Juga dengan jumlah penduduk yang semakin padat. Ini dengan proses kajian yang panjang. Serta untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pada masyarakat,’’ tambahnya.

Diakuinya, akan ada dampak pada masyarakat dalam hal penyesuaian administrasi kependudukan. Ini akan diterapkan secara bertahap. ‘‘Kalaupun ada efek samping dan konsekuensi penyesuaian, itu secara bertahap. Tidak ada masalah. Termasuk kodifikasi kelurahan dan kecamatan serta penyiapan infrastruktur dan SDM juga anggaran untuk operasional di 2021,’’ ujarnya.

Penerapan sendiri ditargetkan baru bisa dilakukan enam bulan dari sekarang. ‘‘Akan dibentuk tim percepatan penerapannya,’’ katanya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

(RIAUPOS.CO) – Pemekaran kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru akan mulai diterapkan awal 2021 nanti. Nantinya, akan ada sekitar 257 ribu data penduduk yang perlu dilakukan perubahan sebagai dampak dari pemekaran yang dilakukan.

Seperti diketahui, tiga kecamatan di Kota Pekanbaru dimekarkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 2/2020. Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Tampan, Tenayan Raya dan Rumbai. Dengan pemekaran akan ada tiga kecamatan baru, menggenapi jumlah kecamatan  menjadi 15 kecamatan.

- Advertisement -

Untuk Kecamatan Tampan akan dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani. Kemudian Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim. Selanjutnya Kecamatan Rumbai juga dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Sementara Kecamatan Rumbai Pesisir berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai dan nama Kecamatan Tampan tidak ada lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (21/8) mengatakan, diperlukan sekitar 300 ribu keping blangko kartu tanda penduduk elektronikk (KTP-el) dengan adanya pemekaran kecamatan ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lima Kelurahan Masih Zona Merah

‘‘Kita perlu blangko hampir 300 ribu keping seiring pemekaran kecamatan,’’ ucapnya. Disdukcapil Kota Pekanbaru mencatat, akan ada perubahan data sebanyak 257 ribu warga dengan dilakukan pemekaran kecamatan di awal 2021 mendatang. ‘‘Akan ada kecamatan baru sehingga diperkirakan 257 ribu data penduduk yang akan diubah,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, Irma juga menyebutkan, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen untuk persiapan pemekaran kecamatan. ‘‘Menghadapi pemekaran kecamatan yang berdampak terhadap perubahan elemen data dokumen kependudukan (KK dan KTP, red) warga khususnya nama kecamatan, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen,’’ ungkapnya, Rabu (19/8).

Tim ini akan membantu warga yang berada di kecamatan pemekaran dalam mengurus administrasi kependudukan. ‘’Tim akan membantu warga dalam memproses perubahan KK dan KTP,’’ imbuhnya.

Saat ini tidak ada lagi pengurusan KTP yang memakan waktu lama, tidak lebih dari 14 hari. Di Disdukcapil juga ada program yang bisa ditunggu. ‘‘Tidak sampai 10 menit selesai melalui aplikasi Layanan Tunggu Dukcapil,’’ urainya.

Dalam pada itu, untuk KTP yang lebih dari satu tahun belum selesai, biasanya ada permasalahan data, dan bila ada warga yang KTP-nya bertahun tahun belum selesai sampai saat ini, diminta datang ke Kantor Disdukcapil di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Baca Juga:  Upayakan Tekan Kasus DBD di Riau

‘‘Akan kami cek apa permasalahannya. Dan kami informasikan bahwa pengurusan dokumen kependudukan gratis. Uruslah dokumen kependudukan anda sendiri, jangan melalui calo karena rawan data anda disalahgunakan,’’ tutupnya.

Sedangkan Asisten I Setko Pekanbaru Azwan menyebut, pemekaran kecamatan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan Pekanbaru yang semakin pesat. ‘‘Juga dengan jumlah penduduk yang semakin padat. Ini dengan proses kajian yang panjang. Serta untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pada masyarakat,’’ tambahnya.

Diakuinya, akan ada dampak pada masyarakat dalam hal penyesuaian administrasi kependudukan. Ini akan diterapkan secara bertahap. ‘‘Kalaupun ada efek samping dan konsekuensi penyesuaian, itu secara bertahap. Tidak ada masalah. Termasuk kodifikasi kelurahan dan kecamatan serta penyiapan infrastruktur dan SDM juga anggaran untuk operasional di 2021,’’ ujarnya.

Penerapan sendiri ditargetkan baru bisa dilakukan enam bulan dari sekarang. ‘‘Akan dibentuk tim percepatan penerapannya,’’ katanya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari