- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak hanya orang dewasa maupun orang anak yang tersandung hukum, bahkan anak pun bisa tersandung dan terseret hukum. Kejadian itu menimpa dua anak yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Pasca diamankan di Polsek Rumbai dengan LP yang berbeda kedua anak berhadapan hukum itu kini dipindah ke LP Anak yang juga berlokasi di Rumbai.
- Advertisement -
Hal itu pun dibenarkan Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggraini SIK pada Riau Pos, Rabu (21/8). Katanya, kedua anak tersebut dipindah ke LP Anak, Senin (19/8). Bersamaan dengan di antarnya ke LP Anak, kini berkas pun sudah P21 (lengkap).
“Anak berhadapan hukum itu sama-sama kasus curat. Pertama, yaitu I yang ditangkap pada 7 Agustus karena berulang kali melakukan pembobolan rumah, terakhir di Jalan H Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya. Kedua, DP yang melakukan curanmor selama dua kali pada 2 Agustus dan 9 Agustus di daerah Tampan,†sebutnya.
Kedua anak itu tidak bisa didifersi karena sudah melakukan berulang kali. Pasal yang disangkakan 363 KUHP di atas tujuh tahun penjara. “Baik I maupun DP dilatarbelakangi broken home,†terangnya. Lebih lanjut, untuk ibu I tinggal di Pasir Pengaraian sementara ayahnya di Pekanbaru. Meski demikian tidak tinggal bersama sang ayah. I tinggal terpisah dan berpindah-pindah.
- Advertisement -
“Ayah I pun mengatakan dan meminta masalah anaknya dibina kepolisian karena sudah berulang kali dibilang namun tidak jera dengan perbuatannya,†jelasnya.’
Sementara, untuk orang tua DP sang ibu tinggal di Kampar dan di Pekanbaru tinggal bersama sang nenek.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak hanya orang dewasa maupun orang anak yang tersandung hukum, bahkan anak pun bisa tersandung dan terseret hukum. Kejadian itu menimpa dua anak yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Pasca diamankan di Polsek Rumbai dengan LP yang berbeda kedua anak berhadapan hukum itu kini dipindah ke LP Anak yang juga berlokasi di Rumbai.
- Advertisement -
Hal itu pun dibenarkan Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggraini SIK pada Riau Pos, Rabu (21/8). Katanya, kedua anak tersebut dipindah ke LP Anak, Senin (19/8). Bersamaan dengan di antarnya ke LP Anak, kini berkas pun sudah P21 (lengkap).
“Anak berhadapan hukum itu sama-sama kasus curat. Pertama, yaitu I yang ditangkap pada 7 Agustus karena berulang kali melakukan pembobolan rumah, terakhir di Jalan H Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya. Kedua, DP yang melakukan curanmor selama dua kali pada 2 Agustus dan 9 Agustus di daerah Tampan,†sebutnya.
- Advertisement -
Kedua anak itu tidak bisa didifersi karena sudah melakukan berulang kali. Pasal yang disangkakan 363 KUHP di atas tujuh tahun penjara. “Baik I maupun DP dilatarbelakangi broken home,†terangnya. Lebih lanjut, untuk ibu I tinggal di Pasir Pengaraian sementara ayahnya di Pekanbaru. Meski demikian tidak tinggal bersama sang ayah. I tinggal terpisah dan berpindah-pindah.
“Ayah I pun mengatakan dan meminta masalah anaknya dibina kepolisian karena sudah berulang kali dibilang namun tidak jera dengan perbuatannya,†jelasnya.’
Sementara, untuk orang tua DP sang ibu tinggal di Kampar dan di Pekanbaru tinggal bersama sang nenek.(*3)