Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BRK Salurkan Bantuan Keuangan Provinsi Riau Kepada Warga Terdampak Covid-19

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) — Bank Riau Kepri akan menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2020 kepada 19.400 warga terdampak covid-19 di 80 kelurahan di wilayah Pekanbaru, Selasa(23/6/20).

Pemimpin Cabang Pekanbaru, Yasral Yazid menyatakan bahwa penyaluran tahap 1 (satu) ini akan dilayani oleh Kantor Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru dan 7 kantor cabang pembantu.

"Mengingat jumlah penerima yang cukup banyak, saya mengimbau masyarakat penerima untuk tertib dan menjalankan protokol kesehatan covid-19. Saat memasuki lokasi pembayaran penerima bantuan wajib menggunakan masker dan mencuci tangan. Selain itu, menjaga jarak satu sama lainnya minimal 1 meter. Warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tidak akan dilayani oleh pihak bank, bahkan akan diminta meninggalkan lokasi pembayaran," ujarnya.

Lokasi pembayaran ada yang di kantor layanan bank, tetapi ada juga yang langsung dibayar di kantor kelurahan yang ditunjuk. Agar tidak terlalu menumpuk, bank Riau Kepri akan membuat jadwal penerimaan bagi setiap kelurahan. Oleh karena itu penerima bantuan wajib mengikuti instruksi pihak kelurahan terkait jadwal penerimaan bantuan. Jadi tidak boleh langsung ke lokasi pembayaran tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi jadwal pembayaran kepada pihak kelurahan. Adapun syarat syarat pembayaran adalah membawa KTP elektronik (asli dan photo copy), Kartu Keluarga (asli dan photo copy), dan Surat rekomendasi dari Dinas Sosial (asli).

Baca Juga:  Jelang Waisak, PSMTI Riau dan AAUI Bagikan Sembako

Yasral Yazid juga menyatakan "Jika warga penerima bantuan tertib, maka pembayaran tahap 1(satu)  sejumlah Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) ini akan berjalan cepat karena menggunakan system rekening virtual account Bank Riau Kepri," tutup Yasral. (rls)

Editor: Arif

BRK Salurkan Bantuan Keuangan Provinsi Riau Kepada Warga Terdampak Covid-19
PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) — Bank Riau Kepri akan menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2020 kepada 19.400 warga terdampak covid-19 di 80 kelurahan di wilayah Pekanbaru.

Pemimpin Cabang Pekanbaru, Yasral Yazid menyatakan bahwa penyaluran tahap 1 (satu) ini akan dilayani oleh Kantor Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru dan 7 kantor cabang pembantu.

"Mengingat jumlah penerima yang cukup banyak, saya mengimbau masyarakat penerima untuk tertib dan menjalankan protokol kesehatan covid-19. Saat memasuki lokasi pembayaran penerima bantuan wajib menggunakan masker dan mencuci tangan. Selain itu, menjaga jarak satu sama lainnya minimal 1 meter. Warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tidak akan dilayani oleh pihak bank, bahkan akan diminta meninggalkan lokasi pembayaran," ujarnya.

Baca Juga:  Camat Rumbai Beserta Tim Geser Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Lokasi pembayaran ada yang di kantor layanan bank, tetapi ada juga yang langsung dibayar di kantor kelurahan yang ditunjuk. Agar tidak terlalu menumpuk, bank Riau Kepri akan membuat jadwal penerimaan bagi setiap kelurahan. Oleh karena itu penerima bantuan wajib mengikuti instruksi pihak kelurahan terkait jadwal penerimaan bantuan. Jadi tidak boleh langsung ke lokasi pembayaran tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi jadwal pembayaran kepada pihak kelurahan. Adapun syarat syarat pembayaran adalah membawa KTP elektronik (asli dan photo copy), Kartu Keluarga (asli dan photo copy), dan Surat rekomendasi dari Dinas Sosial (asli).

Yasral Yazid juga menyatakan "Jika warga penerima bantuan tertib, maka pembayaran tahap 1(satu)  sejumlah Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) ini akan berjalan cepat karena menggunakan system rekening virtual account Bank Riau Kepri," tutup Yasral. (rls)

Editor: Arif

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) — Bank Riau Kepri akan menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2020 kepada 19.400 warga terdampak covid-19 di 80 kelurahan di wilayah Pekanbaru, Selasa(23/6/20).

Pemimpin Cabang Pekanbaru, Yasral Yazid menyatakan bahwa penyaluran tahap 1 (satu) ini akan dilayani oleh Kantor Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru dan 7 kantor cabang pembantu.

- Advertisement -

"Mengingat jumlah penerima yang cukup banyak, saya mengimbau masyarakat penerima untuk tertib dan menjalankan protokol kesehatan covid-19. Saat memasuki lokasi pembayaran penerima bantuan wajib menggunakan masker dan mencuci tangan. Selain itu, menjaga jarak satu sama lainnya minimal 1 meter. Warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tidak akan dilayani oleh pihak bank, bahkan akan diminta meninggalkan lokasi pembayaran," ujarnya.

Lokasi pembayaran ada yang di kantor layanan bank, tetapi ada juga yang langsung dibayar di kantor kelurahan yang ditunjuk. Agar tidak terlalu menumpuk, bank Riau Kepri akan membuat jadwal penerimaan bagi setiap kelurahan. Oleh karena itu penerima bantuan wajib mengikuti instruksi pihak kelurahan terkait jadwal penerimaan bantuan. Jadi tidak boleh langsung ke lokasi pembayaran tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi jadwal pembayaran kepada pihak kelurahan. Adapun syarat syarat pembayaran adalah membawa KTP elektronik (asli dan photo copy), Kartu Keluarga (asli dan photo copy), dan Surat rekomendasi dari Dinas Sosial (asli).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengurus BWI Diminta Bekerja Optimal

Yasral Yazid juga menyatakan "Jika warga penerima bantuan tertib, maka pembayaran tahap 1(satu)  sejumlah Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) ini akan berjalan cepat karena menggunakan system rekening virtual account Bank Riau Kepri," tutup Yasral. (rls)

Editor: Arif

BRK Salurkan Bantuan Keuangan Provinsi Riau Kepada Warga Terdampak Covid-19
PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) — Bank Riau Kepri akan menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2020 kepada 19.400 warga terdampak covid-19 di 80 kelurahan di wilayah Pekanbaru.

Pemimpin Cabang Pekanbaru, Yasral Yazid menyatakan bahwa penyaluran tahap 1 (satu) ini akan dilayani oleh Kantor Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru dan 7 kantor cabang pembantu.

"Mengingat jumlah penerima yang cukup banyak, saya mengimbau masyarakat penerima untuk tertib dan menjalankan protokol kesehatan covid-19. Saat memasuki lokasi pembayaran penerima bantuan wajib menggunakan masker dan mencuci tangan. Selain itu, menjaga jarak satu sama lainnya minimal 1 meter. Warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tidak akan dilayani oleh pihak bank, bahkan akan diminta meninggalkan lokasi pembayaran," ujarnya.

Baca Juga:  Kelanjutan PTM, Satgas Belum Bersikap

Lokasi pembayaran ada yang di kantor layanan bank, tetapi ada juga yang langsung dibayar di kantor kelurahan yang ditunjuk. Agar tidak terlalu menumpuk, bank Riau Kepri akan membuat jadwal penerimaan bagi setiap kelurahan. Oleh karena itu penerima bantuan wajib mengikuti instruksi pihak kelurahan terkait jadwal penerimaan bantuan. Jadi tidak boleh langsung ke lokasi pembayaran tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi jadwal pembayaran kepada pihak kelurahan. Adapun syarat syarat pembayaran adalah membawa KTP elektronik (asli dan photo copy), Kartu Keluarga (asli dan photo copy), dan Surat rekomendasi dari Dinas Sosial (asli).

Yasral Yazid juga menyatakan "Jika warga penerima bantuan tertib, maka pembayaran tahap 1(satu)  sejumlah Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) ini akan berjalan cepat karena menggunakan system rekening virtual account Bank Riau Kepri," tutup Yasral. (rls)

Editor: Arif

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari