PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Para tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, pada Idulfitri tahun ini hanya akan mendapatkan gaji pokok saja atau tanpa tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, hingga saat ini Pemprov Riau tidak menemukan adanya aturan untuk membayar THR bagi para tenaga honorer tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang mendasari atau yang dapat dijadikan acuan untuk pembayaran THR bagi tenaga honorer tersebut. Beda halnya dengan pembayaran THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah jelas ada aturannya dari pemerintah pusat.
‘’Sampai sekarang belum ada aturan yang mendasari, jadi ya tidak bisa dibuat-buat. THR bagi PNS juga tidak bisa dibuat-buat, karena jika sudah ada peraturan pemerintah baru bisa dibayarkan,†katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada penyusunan penganggaran di APBD Riau juga tidak bisa dianggarkan karena belum ada perintahnya. Karena segala sesuatu penganggaran tersebut harus ada regulasinya.
“Jadi tidak bisa dibuat-buat, semua harus berdasarkan aturan,†sebutnya.
Sementara itu, untuk THR bagi PNS di lingkungan Pemprov Riau, dikatakan Sekda bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan rapat dan saat ini hanya tinggal menyelesaikan administrasi perubahan penjabaran. Karena sumber dana untuk pembayaran THR tersebut tidak diambil dari dana biaya tak terduga (BTT).
“Jadi dananya tidak diambil dari BTT, karena ada dana tersedia pada pos lain. Hanya tinggal memayungi sesuai dengan peraturan pemerintah atau payung hukum yang mendasari perubahan penjabaran anggaran tersebut,†ujarnya.
Untuk jumlahnya, dijelaskan Sekda bahwa untuk THR disediakan dana sebesar Rp60 miliar dan untuk gaji ke-13 juga disediakan dana Rp60 miliar, sehingga total anggaran yang akan digunakan yakni Rp120 miliar. Pihaknya mengusahakan bahwa pembayaran THR dilakukan pada 24 Mei.
“Mudah-mudahan pada tanggal 24 Mei besok THR sudah bisa dibayarkan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Karena sekarang kami sedang memproses pergeseran anggaran,†kata Sekda.(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Para tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, pada Idulfitri tahun ini hanya akan mendapatkan gaji pokok saja atau tanpa tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, hingga saat ini Pemprov Riau tidak menemukan adanya aturan untuk membayar THR bagi para tenaga honorer tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang mendasari atau yang dapat dijadikan acuan untuk pembayaran THR bagi tenaga honorer tersebut. Beda halnya dengan pembayaran THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah jelas ada aturannya dari pemerintah pusat.
‘’Sampai sekarang belum ada aturan yang mendasari, jadi ya tidak bisa dibuat-buat. THR bagi PNS juga tidak bisa dibuat-buat, karena jika sudah ada peraturan pemerintah baru bisa dibayarkan,†katanya.
- Advertisement -
Lebih lanjut dikatakannya, pada penyusunan penganggaran di APBD Riau juga tidak bisa dianggarkan karena belum ada perintahnya. Karena segala sesuatu penganggaran tersebut harus ada regulasinya.
“Jadi tidak bisa dibuat-buat, semua harus berdasarkan aturan,†sebutnya.
- Advertisement -
Sementara itu, untuk THR bagi PNS di lingkungan Pemprov Riau, dikatakan Sekda bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan rapat dan saat ini hanya tinggal menyelesaikan administrasi perubahan penjabaran. Karena sumber dana untuk pembayaran THR tersebut tidak diambil dari dana biaya tak terduga (BTT).
“Jadi dananya tidak diambil dari BTT, karena ada dana tersedia pada pos lain. Hanya tinggal memayungi sesuai dengan peraturan pemerintah atau payung hukum yang mendasari perubahan penjabaran anggaran tersebut,†ujarnya.
Untuk jumlahnya, dijelaskan Sekda bahwa untuk THR disediakan dana sebesar Rp60 miliar dan untuk gaji ke-13 juga disediakan dana Rp60 miliar, sehingga total anggaran yang akan digunakan yakni Rp120 miliar. Pihaknya mengusahakan bahwa pembayaran THR dilakukan pada 24 Mei.
“Mudah-mudahan pada tanggal 24 Mei besok THR sudah bisa dibayarkan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Karena sekarang kami sedang memproses pergeseran anggaran,†kata Sekda.(sol)