PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR, atau THR-nya dibayar tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya, baik melalui media website pengaduan, layangan pengaduan nomor WhatsApp maupun secara tatap muka.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR tersebut menindaklanjuti adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2024. Dalam surat edaran tersebut, selain ada perintah untuk membuka posko pengaduan, juga disampaikan aturan terkait pembayaran THR.
“Sesuai surat edaran yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR 2024. Maka pemerintah kabupaten/kota dan juga provinsi diminta untuk membuka posko pengaduan THR,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setiap perusahaan harus memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. ”THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ungkapnya.
Boby mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“Untuk besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Dan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 x 1 bulan upah,” paparnya.
Kemudian untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, kata Boby, upah 1 bulan dihitung berdasarkan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” ucap Boby.
Dilanjutkannya, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang tertera, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut,” katanya.
Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.(sol)