Soal Vaksinasi Anak, Disdik Jangan Paksakan Kehendak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aktivitas belajar mengajar di masa pandemi Covid-19. Di mana salah satu poinnya adalah bahwa anak yang belum divaksinasi Covid-19 hanya diperbolehkan untuk belajar secara online atau dalam jaringan (daring), tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal ini dikritisi oleh anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekan­baru Ruslan Tarigan. Menurut Rusalan,  seharusnya Disdik Pekanbaru tidak memaksakan kehendak. Apalagi dikatakannya, Mendikbud Ristek sendiri tidak mempersoalkan hal itu dan tidak menjadi kriteria untuk PTM, baik di saat PPKM level 1, 2 maupun level 3.

- Advertisement -

"Aturan mana yang dipakai (Disdik Pekanbaru, red)?" tanya Ruslan saat ditemui wartawan, Senin (21/2).

Menurutnya, jangan ada pemaksaan untuk vaksinasi anak-anak ini. "Kalau anaknya takut, tidak mungkin divaksin. Jangan dipaksa. Mentalitas dan psikologis anak yang lebih utama. Jangan gara-gara Ini anak jadi malas sekolah, trauma dan lain sebagainya,” ujarnya.

- Advertisement -

Seharusnya kata Ruslan, terhadap orangtua anak yang belum mau anaknya divaksin, lakukan pendampingan, secara psikologi dan hadirkan dokter anak. Berikan edukasi, bukan dengan paksaan dan mengkerdilkan tidak bisa PTM. "Harus ada pemahaman secara komprehensif. Lagi selama ini kan belum ada efek dari vaksinasi terhadap anak,” paparnya.

Dengan SE Disdik ini, Ruslan menyebutkan, membuat orang tua anak menjadi resah, sementara yang tahu dengan kondisi anak-anaknya adalah orang tua yang bersangkutan.

"Jangan ada kesan vaksinasi anak ini seperti kejar target, seperti vaksinasi umum dan lansia. Kami minta harus sesuai dengan arahan pusat. Dan ajak kerja sama dengan orang tua murid," katanya.

Tidak hanya itu, Ruslan juga minta agar penerapan prokes yang harus diperketat. "Pasalnya untuk capaian herd immunity Pekanbaru sudah melebihi target," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas kepada Riau Pos, Jumat (18/2) lalu membenarkan adanya SE itu. "PTM tidak bisa. Daring dilayani. Artinya hak pendidikan tidak kami putus," kata dia.

Lebih lanjut disampaikannya, ini adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk percepatan vaksinasi. "Langsung berlaku. Ini agar semua terselamatkan. Kita minta pada orang tua percayalah, pemerintah maksudnya baik, tidak mungkin pemerintah menganiaya rakyatnya," kata dia.

Aturan ini tertuang dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris 1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala PAUD hingga SMP.  Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas tertanggal, Rabu (16/2).

Poin pertama dalam SE ini dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.

Kemudian, poin kedua, kegiatan belajar-mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.

Poin keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aktivitas belajar mengajar di masa pandemi Covid-19. Di mana salah satu poinnya adalah bahwa anak yang belum divaksinasi Covid-19 hanya diperbolehkan untuk belajar secara online atau dalam jaringan (daring), tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal ini dikritisi oleh anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekan­baru Ruslan Tarigan. Menurut Rusalan,  seharusnya Disdik Pekanbaru tidak memaksakan kehendak. Apalagi dikatakannya, Mendikbud Ristek sendiri tidak mempersoalkan hal itu dan tidak menjadi kriteria untuk PTM, baik di saat PPKM level 1, 2 maupun level 3.

"Aturan mana yang dipakai (Disdik Pekanbaru, red)?" tanya Ruslan saat ditemui wartawan, Senin (21/2).

Menurutnya, jangan ada pemaksaan untuk vaksinasi anak-anak ini. "Kalau anaknya takut, tidak mungkin divaksin. Jangan dipaksa. Mentalitas dan psikologis anak yang lebih utama. Jangan gara-gara Ini anak jadi malas sekolah, trauma dan lain sebagainya,” ujarnya.

Seharusnya kata Ruslan, terhadap orangtua anak yang belum mau anaknya divaksin, lakukan pendampingan, secara psikologi dan hadirkan dokter anak. Berikan edukasi, bukan dengan paksaan dan mengkerdilkan tidak bisa PTM. "Harus ada pemahaman secara komprehensif. Lagi selama ini kan belum ada efek dari vaksinasi terhadap anak,” paparnya.

Dengan SE Disdik ini, Ruslan menyebutkan, membuat orang tua anak menjadi resah, sementara yang tahu dengan kondisi anak-anaknya adalah orang tua yang bersangkutan.

"Jangan ada kesan vaksinasi anak ini seperti kejar target, seperti vaksinasi umum dan lansia. Kami minta harus sesuai dengan arahan pusat. Dan ajak kerja sama dengan orang tua murid," katanya.

Tidak hanya itu, Ruslan juga minta agar penerapan prokes yang harus diperketat. "Pasalnya untuk capaian herd immunity Pekanbaru sudah melebihi target," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas kepada Riau Pos, Jumat (18/2) lalu membenarkan adanya SE itu. "PTM tidak bisa. Daring dilayani. Artinya hak pendidikan tidak kami putus," kata dia.

Lebih lanjut disampaikannya, ini adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk percepatan vaksinasi. "Langsung berlaku. Ini agar semua terselamatkan. Kita minta pada orang tua percayalah, pemerintah maksudnya baik, tidak mungkin pemerintah menganiaya rakyatnya," kata dia.

Aturan ini tertuang dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris 1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala PAUD hingga SMP.  Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas tertanggal, Rabu (16/2).

Poin pertama dalam SE ini dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.

Kemudian, poin kedua, kegiatan belajar-mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.

Poin keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya