PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyelesaian tunda bayar kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai dilakukan. Hingga kini, terhitung Rp111 miliar tunggakan dari tahun 2018 sudah dicairkan. Ini meliputi kegiatan fisik maupun non-fisik.
Demikian dikatakan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri, Rabu (20/11). Saat ini sisa dana yang belum dicairkan lebih kurang sekitar Rp51 miliar.
- Advertisement -
"Rp 51 miliar yang belum dibayarkan, dari total Rp162 miliar. Kita menunggu masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan," jelas dia.
Menurut dia, sebagian besar OPD sudah mengajukan pencairan yang tertunda dibayarkan di 2018. Diantara yang sudah mengajukan yakni, Dinas PUPR, Perkim, Dinas Kesehatan dan DPRD Kota Pekanbaru. "Sebagian sudah mengajukan pencairan. Namun belum lengkap. Seperti menghubungi rekanan untuk melengkapi persyaratan. Kalau kecamatan sudah mengajukan semua," paparnya.
- Advertisement -
Karena itu, dia mengingatkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengajukan tunda bayar, agar segera mengajukannya ke BPKAD Pekanbaru. "Yang belum mengajukan tunda bayar agar dipercepat. Agar tidak terjadi tunda bayar lagi di 2020," singkatnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyelesaian tunda bayar kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai dilakukan. Hingga kini, terhitung Rp111 miliar tunggakan dari tahun 2018 sudah dicairkan. Ini meliputi kegiatan fisik maupun non-fisik.
Demikian dikatakan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri, Rabu (20/11). Saat ini sisa dana yang belum dicairkan lebih kurang sekitar Rp51 miliar.
"Rp 51 miliar yang belum dibayarkan, dari total Rp162 miliar. Kita menunggu masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan," jelas dia.
Menurut dia, sebagian besar OPD sudah mengajukan pencairan yang tertunda dibayarkan di 2018. Diantara yang sudah mengajukan yakni, Dinas PUPR, Perkim, Dinas Kesehatan dan DPRD Kota Pekanbaru. "Sebagian sudah mengajukan pencairan. Namun belum lengkap. Seperti menghubungi rekanan untuk melengkapi persyaratan. Kalau kecamatan sudah mengajukan semua," paparnya.
Karena itu, dia mengingatkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengajukan tunda bayar, agar segera mengajukannya ke BPKAD Pekanbaru. "Yang belum mengajukan tunda bayar agar dipercepat. Agar tidak terjadi tunda bayar lagi di 2020," singkatnya.(ali)