PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam sepekan terakhir, tim Operasi Aman Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (P2KS) Tahun 2025 berhasil mengamankan 105 orang dari berbagai titik di Kota Pekanbaru. Mereka terdiri dari gelandangan dan pengemis (gepeng), Pak Ogah, pedagang asongan, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kemudian dirujuk ke RSJ Tampan Pekanbaru.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan, operasi ini melibatkan personel dari Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri. Dari hasil pendataan, sebagian besar gepeng yang terjaring merupakan pendatang dari luar daerah, seperti Sumatera Barat, Kalimantan, dan wilayah lainnya.
“Yang dari Sumbar sudah ada yang kita pulangkan. Untuk yang dari luar Sumatera, masih kita koordinasikan karena membutuhkan biaya,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Dari total yang diamankan, 19 di antaranya adalah anak-anak. Sebagian dibawa orang tua mereka untuk ikut mengemis di jalan, sementara beberapa lainnya beraksi sendirian di lampu lalu lintas.
Kondisi ini diduga kuat sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak, dan Dinas Sosial bersama aparat gabungan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kalau ada yang mengkoordinir atau menyewakan anak, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Zulfahmi.
Ia menambahkan, tim akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menyewa anak-anak untuk mengemis di jalan.
“Ini menjadi target kami ke depan, agar bisa menjangkau dan menindak para koordinatornya,” jelasnya.
Zulfahmi menegaskan, eksploitasi anak untuk mengemis merupakan tindak pidana, dan pelakunya dapat dijerat hukum apabila terbukti.
Meski begitu, ia menilai upaya penertiban ini tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat. Masyarakat diimbau tidak memberikan uang atau sumbangan kepada gepeng di jalanan, terutama di lampu merah.
“Kalau masyarakat masih memberi uang, maka pengemis akan terus ada. Karena itu, kami harapkan warga ikut mendukung dengan tidak memberi sumbangan di jalan,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, warga yang kedapatan memberikan uang kepada gepeng dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Namun tentu kami tidak ingin warga disanksi. Kami hanya berharap semua pihak ikut membantu pemerintah menjaga ketertiban sosial,” tutupnya.(ayi)