PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) retribusi sampah mulai intens melakukan pembahasan. Mulai dari melakukan koordinasi dengan OPD terkait, DLHK, sampai kepada melakukan kunjungan ke TPA Muara Fajar.
Dengan harapan, pembahasan tersebut dapat menjadi acuan Pekanbaru bersih dan menjadi sumber PAD.
Tim Pansus yang terdiri dari anggota DPRD Pekanbaru DLHK dan lainnya bahkan sudah dua kali melakukan pembahasan, dan ada beberapa masukan serta saran kepada pemerintah.
Anggota Pansus Retribusi Sampah DPRD Sigit Yuwono ST menjelaskan, meski pihaknya membahas soal retribusi, namun DLHK juga wajib memprioritaskan pelayanannya.
“Sebab ini menjadi satu kesatuan yang komprehensif. Sehingga kenaikan retribusi yang diajukan, sesuai dengan kondisi di lapangan. Pembahasan selanjutnya kita agendakan lagi,” kata Sigit, Senin (21/9/2020).
Sigit yang juga jetua Komisi IV menyampaikan, untuk pengecekan TPA sampah di Muara Fajar Rumbai sudah dilakukan tim Pansus. Ada banyak masalah yang harus diselesaikan di TPA itu.
“Tentu menjadi catatan khusus dari hasil kunlap ke TPA kemarin,” paparnya lagi.
Saat ini pembahasan Ranperda Retribusi Sampah fokus kepada pelayanan pemungutan retribusi sampah. Sempat pansus mengkritisi tentang kenaikan besaran angka retribusi datanya dari mana. Sebab, target atau pencapaiannya sangat kecil.
Kata Politisi Demokrat ini, Dalam aturan yang diajukan oleh DLHK, pungutan terhadap pasar yang ada di Kota Pekanbaru hanya sebesar Rp1 juta untuk satu tahun. Artinya, dalam satu bulan hanya dipungut Rp83 ribu.
“Ini harus diperjelas tentunya, dengan banyaknya potensi yang ada,” tuntasnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda