Kamis, 19 September 2024

Pengendara Bermotor Harus Jaga Jarak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ada yang berbeda di beberapa persimpangan jalan di Kota Pekanbaru. Tanda berwarna putih sebagai marka stop dibuat di badan jalan. Tanda-tanda itu dibuat  berjarak sekitar satu meter.  Fungsinya sebagai penanda tempat bagi pengendara motor berhenti saat lampu merah menyala pada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Ada tiga lokasi yang diberi marka physical distancing.  Yaitu simpang Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Kaharuddin Nasution, persimpangan Jalan Soekarno-Hatta – HR Soebrantas dekat Pasar Pagi Arengka, dan persimpangan Jalan Diponegoro – Jalan Gajah mada.

Di sini, khusus untuk sepeda motor dibuat cat persegi empat seukuran satu sepeda motor dengan jarak antara marka sekitar satu meter.  Bagi penikmat balap motor, ini mengingatkan akan formasi start balap seperti Moto GP misalnya. Namun, penanda ini lebih bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan di jalan raya untuk pengguna sepeda motor.

Masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru membuat pemerintah menempuh beberapa langkah pencegahan. Salah satunya menjaga jarak antara pengendara kendaraan bermotor saat berhenti di persimpangan lampu merah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hamdani Ajak Semua Pihak Kembali Bersatu

Pantauan Riau Pos, Kamis (20/8), para pengendara yang melintas di persimpangan-persimpangan tersebut tampak mulai patuh. Namun beberapa di antaranya masih ada juga yang belum paham dengan marka yang mirip dengan garis start sirkuit balapan ini.

"Bagus juga ada dibuat marka seperti ini. Jadi waktu di lampu merah gak desak-desakan," kata Annisa, pengendara motor warga Pekanbaru, Kamis.

- Advertisement -

Sementara itu, untuk jenis kendaraan roda empat diberhentikan di belakang kendaraan motor yang berjejer di lampu merah tersebut. Sehingga penumpukan kendaraan dapat diminimalisir.

Diketahui, marka jalan untuk phisical distancing ini dibuat oleh Dinas Perhubungan Pekanbaru dan dibantu oleh Satlantas Polresta Pekanbaru. Pemberian marka atau tanda berhenti bagi pengendara motor di tiap persimpangan lampu merah ini bertujuan untuk pembatasan fisik bagi pengendara motor.

"Marka jaga jarak ini dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran virus corona. Kami berharap pengendara roda dua bisa mematuhi aturan yang telah dibuat," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Edy Sofyan, Kamis (20/8) menambahkan, saat ini baru tiga persimpangan yang dipasang marka physical distancing tersebut. "Sekarang baru ada di tiga titik. Pengendara sepeda motor diimbau untuk bisa mengikuti marka yang ada," jelasnya.

Baca Juga:  Di Riau, Sudah Ditemukan 20 Kasus Probable Omicron

Untuk marka model baru ini, Dishub Kota Pekanbaru sudah melakukan sosialisasi sejak Rabu lalu. Memang di lapangan didapati masyarakat masih ada yang belum memahami fungsi marka tersebut. Disamping marka untuk sepeda motor, ada pula marka garis berhenti bagi kendaraan roda empat. "Lewat announcer ATCS Pekanbaru kami sampaikan juga Informasi ini pada masyarakat," imbuhnya.

Mengenai latar belakang dibuatnya marka physical distancing itu, ungkap Edy sesuai kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pertimbangan terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru. "Dalam pembuatan ikut terlibat BPTD Wilayah IV Riau dan Kepri, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Satlantas Polresta Pekanbaru," tutupnya.(yls)

Laporan: Panji Achmad Syuhada dan M Ali Nurman (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ada yang berbeda di beberapa persimpangan jalan di Kota Pekanbaru. Tanda berwarna putih sebagai marka stop dibuat di badan jalan. Tanda-tanda itu dibuat  berjarak sekitar satu meter.  Fungsinya sebagai penanda tempat bagi pengendara motor berhenti saat lampu merah menyala pada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Ada tiga lokasi yang diberi marka physical distancing.  Yaitu simpang Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Kaharuddin Nasution, persimpangan Jalan Soekarno-Hatta – HR Soebrantas dekat Pasar Pagi Arengka, dan persimpangan Jalan Diponegoro – Jalan Gajah mada.

Di sini, khusus untuk sepeda motor dibuat cat persegi empat seukuran satu sepeda motor dengan jarak antara marka sekitar satu meter.  Bagi penikmat balap motor, ini mengingatkan akan formasi start balap seperti Moto GP misalnya. Namun, penanda ini lebih bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan di jalan raya untuk pengguna sepeda motor.

Masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru membuat pemerintah menempuh beberapa langkah pencegahan. Salah satunya menjaga jarak antara pengendara kendaraan bermotor saat berhenti di persimpangan lampu merah.

Baca Juga:  Balai Besar KSDA Temukan Gajah Sakit di Peranap

Pantauan Riau Pos, Kamis (20/8), para pengendara yang melintas di persimpangan-persimpangan tersebut tampak mulai patuh. Namun beberapa di antaranya masih ada juga yang belum paham dengan marka yang mirip dengan garis start sirkuit balapan ini.

"Bagus juga ada dibuat marka seperti ini. Jadi waktu di lampu merah gak desak-desakan," kata Annisa, pengendara motor warga Pekanbaru, Kamis.

Sementara itu, untuk jenis kendaraan roda empat diberhentikan di belakang kendaraan motor yang berjejer di lampu merah tersebut. Sehingga penumpukan kendaraan dapat diminimalisir.

Diketahui, marka jalan untuk phisical distancing ini dibuat oleh Dinas Perhubungan Pekanbaru dan dibantu oleh Satlantas Polresta Pekanbaru. Pemberian marka atau tanda berhenti bagi pengendara motor di tiap persimpangan lampu merah ini bertujuan untuk pembatasan fisik bagi pengendara motor.

"Marka jaga jarak ini dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran virus corona. Kami berharap pengendara roda dua bisa mematuhi aturan yang telah dibuat," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Edy Sofyan, Kamis (20/8) menambahkan, saat ini baru tiga persimpangan yang dipasang marka physical distancing tersebut. "Sekarang baru ada di tiga titik. Pengendara sepeda motor diimbau untuk bisa mengikuti marka yang ada," jelasnya.

Baca Juga:  Pansus Hadirkan PT DPN dan Pemkab Kuansing

Untuk marka model baru ini, Dishub Kota Pekanbaru sudah melakukan sosialisasi sejak Rabu lalu. Memang di lapangan didapati masyarakat masih ada yang belum memahami fungsi marka tersebut. Disamping marka untuk sepeda motor, ada pula marka garis berhenti bagi kendaraan roda empat. "Lewat announcer ATCS Pekanbaru kami sampaikan juga Informasi ini pada masyarakat," imbuhnya.

Mengenai latar belakang dibuatnya marka physical distancing itu, ungkap Edy sesuai kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pertimbangan terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru. "Dalam pembuatan ikut terlibat BPTD Wilayah IV Riau dan Kepri, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Satlantas Polresta Pekanbaru," tutupnya.(yls)

Laporan: Panji Achmad Syuhada dan M Ali Nurman (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari