Kamis, 25 September 2025
spot_img

Banyak Lurah Tak Mengerti Administrasi  Keuangan

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Ajuan pencairan dana kelurahan di Kota Pekanbaru tak mencapai target. Hal ini terjadi dinilai karena banyak lurah yang masih tak mengerti dengan administrasi keuangan. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Selasa (20/8) mengatakan, dana kelurahan ini merupakan pertama kali diterima dari pemerintah pusat. Namun, banyak kendala di administrasi. ‘’Makanya, saya perintahkan sekretaris daerah dan kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kepala Inspektorat mendampingi para lurah tersebut. Karena, para lurah ini tidak mengerti dengan administrasi keuangan,’’ ucapnya. 

Dengan pendampingan, maka para lurah punya kekuatan pemahaman serta tidak lari dari arahan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 yang mengatur tentang Dana Kelurahan, program ini sebenarnya sudah sama dengan pemberdayaan yang menjadi program strategis Pemko Pekanbaru. 

Baca Juga:  Ketua DPRD Riau Terima Kunjungan Serdik Sespimti Polri Dikreg Ke-33

‘’Namun, penatausahaan keuangannya juga harus dibantu petugas-petugas bagian keuangan. Harapan kami, Sekda dan Kepala BPKAD dan Kepala Inspektorat mendampingi terus,’’ sambungnya. 

Diharapkan juga, tata kelola keuangan dana kelurahan bisa lebih cepat. Di samping itu, bagi lurah yang mengelola dana kelurahan diminta berhati-hati dalam pengelolaannya. ’’Kalau salah langkah, ada aspek hukum yang menjadi tanggung jawabnya,’’ singkatnya.

Angka pengajuan pencairan dana kelurahan hingga hari terakhir Jumat pekan lalu berada di angka sekitar 43 persen. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mencairkan dana kelurahan tahap pertama Jumat (16/8) lalu. Jika tidak, maka dana kelurahan tahap kedua tak akan dicairkan pemerintah pusat. Dana kelurahan yang diterima pada tahun ini sebesar Rp30.721.454.000. Dana ini dibagikan ke masing-masing kelurahan sebesar Rp370.138.000. 

Baca Juga:  Riau Miliki Faktor Wilayah Berisiko TPPU No 5 di Indonesia

Dana kelurahan disalurkan secara bertahap. Pada tahap pertama ini, dana kelurahan dicairkan sebesar Rp15.390.727.000. Sekitar 50 persen dari Rp15,3 miliar itu sudah dikucurkan ke Pemko Pekanbaru. Untuk pengucuran dana kelurahan tahap kedua, sekitar 50 persen dana kelurahan tahap pertama harus terserap sekitar Rp7.680.363.500.(ali)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Ajuan pencairan dana kelurahan di Kota Pekanbaru tak mencapai target. Hal ini terjadi dinilai karena banyak lurah yang masih tak mengerti dengan administrasi keuangan. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Selasa (20/8) mengatakan, dana kelurahan ini merupakan pertama kali diterima dari pemerintah pusat. Namun, banyak kendala di administrasi. ‘’Makanya, saya perintahkan sekretaris daerah dan kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kepala Inspektorat mendampingi para lurah tersebut. Karena, para lurah ini tidak mengerti dengan administrasi keuangan,’’ ucapnya. 

Dengan pendampingan, maka para lurah punya kekuatan pemahaman serta tidak lari dari arahan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 yang mengatur tentang Dana Kelurahan, program ini sebenarnya sudah sama dengan pemberdayaan yang menjadi program strategis Pemko Pekanbaru. 

Baca Juga:  Riau Miliki Faktor Wilayah Berisiko TPPU No 5 di Indonesia

‘’Namun, penatausahaan keuangannya juga harus dibantu petugas-petugas bagian keuangan. Harapan kami, Sekda dan Kepala BPKAD dan Kepala Inspektorat mendampingi terus,’’ sambungnya. 

Diharapkan juga, tata kelola keuangan dana kelurahan bisa lebih cepat. Di samping itu, bagi lurah yang mengelola dana kelurahan diminta berhati-hati dalam pengelolaannya. ’’Kalau salah langkah, ada aspek hukum yang menjadi tanggung jawabnya,’’ singkatnya.

Angka pengajuan pencairan dana kelurahan hingga hari terakhir Jumat pekan lalu berada di angka sekitar 43 persen. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mencairkan dana kelurahan tahap pertama Jumat (16/8) lalu. Jika tidak, maka dana kelurahan tahap kedua tak akan dicairkan pemerintah pusat. Dana kelurahan yang diterima pada tahun ini sebesar Rp30.721.454.000. Dana ini dibagikan ke masing-masing kelurahan sebesar Rp370.138.000. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Ketua DPRD Riau Terima Kunjungan Serdik Sespimti Polri Dikreg Ke-33

Dana kelurahan disalurkan secara bertahap. Pada tahap pertama ini, dana kelurahan dicairkan sebesar Rp15.390.727.000. Sekitar 50 persen dari Rp15,3 miliar itu sudah dikucurkan ke Pemko Pekanbaru. Untuk pengucuran dana kelurahan tahap kedua, sekitar 50 persen dana kelurahan tahap pertama harus terserap sekitar Rp7.680.363.500.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Ajuan pencairan dana kelurahan di Kota Pekanbaru tak mencapai target. Hal ini terjadi dinilai karena banyak lurah yang masih tak mengerti dengan administrasi keuangan. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Selasa (20/8) mengatakan, dana kelurahan ini merupakan pertama kali diterima dari pemerintah pusat. Namun, banyak kendala di administrasi. ‘’Makanya, saya perintahkan sekretaris daerah dan kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kepala Inspektorat mendampingi para lurah tersebut. Karena, para lurah ini tidak mengerti dengan administrasi keuangan,’’ ucapnya. 

Dengan pendampingan, maka para lurah punya kekuatan pemahaman serta tidak lari dari arahan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 yang mengatur tentang Dana Kelurahan, program ini sebenarnya sudah sama dengan pemberdayaan yang menjadi program strategis Pemko Pekanbaru. 

Baca Juga:  Pinsar Edukasi Olah Daging dan Telur Ayam

‘’Namun, penatausahaan keuangannya juga harus dibantu petugas-petugas bagian keuangan. Harapan kami, Sekda dan Kepala BPKAD dan Kepala Inspektorat mendampingi terus,’’ sambungnya. 

Diharapkan juga, tata kelola keuangan dana kelurahan bisa lebih cepat. Di samping itu, bagi lurah yang mengelola dana kelurahan diminta berhati-hati dalam pengelolaannya. ’’Kalau salah langkah, ada aspek hukum yang menjadi tanggung jawabnya,’’ singkatnya.

Angka pengajuan pencairan dana kelurahan hingga hari terakhir Jumat pekan lalu berada di angka sekitar 43 persen. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mencairkan dana kelurahan tahap pertama Jumat (16/8) lalu. Jika tidak, maka dana kelurahan tahap kedua tak akan dicairkan pemerintah pusat. Dana kelurahan yang diterima pada tahun ini sebesar Rp30.721.454.000. Dana ini dibagikan ke masing-masing kelurahan sebesar Rp370.138.000. 

Baca Juga:  Waspada, Melintas Jalan Minas hingga Kandis

Dana kelurahan disalurkan secara bertahap. Pada tahap pertama ini, dana kelurahan dicairkan sebesar Rp15.390.727.000. Sekitar 50 persen dari Rp15,3 miliar itu sudah dikucurkan ke Pemko Pekanbaru. Untuk pengucuran dana kelurahan tahap kedua, sekitar 50 persen dana kelurahan tahap pertama harus terserap sekitar Rp7.680.363.500.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari