PEKANBARU dan JAKARTA (RIAUPOS.CO) – SEMPAT diputuskan diperpanjang 14 hari, pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Pekanbaru akhirnya diperpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga 25 Juli. Dengan penambahan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi, aturan yang diterapkan sama dengan pengetatan sebelumnya.
Di Pekanbaru, pengetatan PPKM mikro berakhir, Selasa (20/7) yang diberlakukan sejak 7 Juli lalu. Kondisi penambahan kasus positif Covid-19 di Pekanbaru saat ini memang semakin tinggi. Total 59 dari 83 kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan berstatus zona merah atau risiko tinggi.
‘’Sesuai dengan pengumuman Presiden. Perpanjangan PPKM darurat hanya sampai tanggal 25 Juli dan ada pelong garan-pelonggaran karena masih menunggu petunjuk pusat dan Gubri. In sya Allah malam ini (malam tadi, red) juga akan keluar sehingga besok (hari ini, red) Satgas Covid-19 Pekanbaru akan menyesuaikan dengan kebijakan yang baru saja diumumkan langsung oleh Presiden," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (20/7).
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru, Selasa sore mengumumkan perpanjangan pengetatan PPKM mikro hingga 14 hari. Namun, ini akhirnya direvisi dan disesuaikan dengan keputusan presiden terkait PPKM darurat. Aturan selama pengetatan PPKM mikro di antaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi, dilakukan secara daring atau online.
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH. Kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan. Kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Penutupan hiburan umum (club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet)/PUB/KTV/layanan hiburan fasilitas hotel. Azwan menyebut, pengetatan PPKM mikro merupakan salah satu arahan dari Presiden RI Joko Widodo dalam pengendalian pandemi Covid-19. Satgas Covid Kota Pekanbaru bersama Provinsi Riau telah mengikuti evaluasi pengetatan PPKM mikro yang telah berlangsung.
“Walaupun masih tinggi, ada tren menurun. Kita harapkan dengan pengetatan PPKM mikro ini (kasus positif) bisa terus turun," ungkapnya.
Menurutnya tidak ada cara lain dalam mengendalikan Covid-19 selain disiplin protokol kesehatan. Kemudian, arahan dari Presiden untuk percepatan vaksinasi. Sejauh ini pemerintah kota siap untuk melakukan vaksinasi, namun terkendala dalam ketersediaan vaksin. Maka pihaknya mengajukan vaksin tambahan ke pemerintah pusat.
“Karena sekarang (vaksin) sudah tidak ada. Kita kemarin minta 150 ribu, tapi masih nunggu," pungkasnya.
Di Pekanbaru, pengetatan PPKM mikro diatur melalui Surat Edaran Nomor 13/SE/SATGAS/2021. Dua pekan berjalan, pengetatan PPKM mikro belum secara signifikan menekan laju penyebaran Covid-19. Hingga Kamis (15/7) kemarin, total kasus positif Covid-19 di ibukota Provinsi Riau ini sudah mencapai 33.925 kasus. Ini dengan 2.780 kasus positif aktif yang sedang ditangani. Terdata pula sudah 650 warga Pekanbaru meninggal dunia akibat Covid-19.
Belum diketahui berapa penambahan kasus positif Covid-19 di Pekanbaru hingga Selasa (20/7) sejak Kamis pekan lalu. Karena, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru juga tak lagi pernah rutin merilis update kasus terkait Covid-19. Laman Facebook Satgas Covid-19 Pekanbaru terakhir kali meng-update data kasus Covid-19 adalah pada 6 Juli lalu, atau bersama dengan pengetatan PPKM mikro mulai diterapkan. Sementara Instagram Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru yang disebut sebagai akun resmi malah tak sekalipun memposting informasi tentang penanganan Covid-19. Begitu pun website resmi Pemko Pekanbaru www.pekanbaru.go.id juga tak menampilkan update data kasus Covid-19 di Pekanbaru.
PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan adanya perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli kemarin (20/7). Jokowi mengatakan, PPKM darurat menurutnya harus diambil pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19. Sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat ke rumah sakit.