Minggu, 7 Juli 2024

Dukung Larangan Resepsi Pernikahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak memberi izin penyelenggaraan resepsi pernikahan saat ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Pekanbaru. Selain itu, pemko juga diminta tegas memberikan sanksi kepada warga pelanggar Perda Covid-19.

"Tidak ada alasan untuk tidak mendukung kebijakan itu (larangan resepsi, red). Kita sama tahu, Pekanbaru saat ini berada pada status zona merah. Hal ini harus dipahami," kata anggota DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung kepada wartawan, Kamis (20/5). 

- Advertisement -

Politisi Partai Hanura ini menambahkan, agar lebih efektif lagi, pemko disarankan supaya dapat menjalankan sanksi Perda Covid-19 yang sudah disahkan DPRD Pekan­baru.

Krismat mengakui, kesadaran masyarakat soal bahaya Covid-19 ini masih rendah. "Dan ini pula yang membuat pemko khawatir terhadap keselamatan warganya. Jadi kapan sadarnya masyarakat kita? Ketika sudah ada anggota keluarga yang kena (positif, red), baru meraung. Sebelum kena, kesadaran itu tidak ada," ungkap pria yang mengaku pernah positif Covid-19 itu.

Baca Juga:  Wako Bingung Penerapan PSBB

Ia berharap masyarakat tidak menentang kebijakan ini dan memberikan dukungan supaya pandemi ini segera berakhir. "Resepsi pernikahan itu kan bisa diundur karena memang kondisi lagi pandemi dan Pekanbaru sendiri zona merah. Dan sementara kegiatan umat beragama saja dibatasi sekarang. Mari sama-sama sadar kita," ajaknya.

- Advertisement -

Agar singkron, Krismat menegaskan, pemko untuk mulai menjalankan Perda Covid-19 yang sudah disahkan DPRD. "Kan sudah disahkan. Ada sanksi. Harapan kami dari sanksi itu menjadi pecutan warga untuk sadar terhadap Covid-19. Ini harus tegas," ujarnya.

Untuk itu, ia minta pemko segera melakukan sosialisasi perda tersebut. "Perda Covid-19 ini harus disosialisasikan segera. Percuma kalau dibuat tidak disosialisasikan. Satpol PP juga harus menjalankan tugasnya menindak para pelanggar perda," tegasnya.

Terkait statemen warga yang menyoal pusat perbelanjaan diizinkan buka, Krismat menjelaskan bahwa mal sudah diberlakukan new normal. Di mana, setiap pintu masuk ada petugas yang memeriksa suhu tubuh pengunjung, lalu ada tempat cuci tangan, dan ada petugas yang khusus mengawasi pengunjung agar selalu memakai masker dan menjaga jarak. 

Baca Juga:  Pekerja-Keluarga PHR WK Rokan Sudah Vaksinasi 

"Petugas mal bisa saja melarang pengunjung ketika diindikasikan suhu tubuh lebih batasan normal atau ada gejala Covid. Pengunjung wajib memakai masker. Di Mal ini kan protokol kesehatannya jalan," kata Krismat memberikan pengertian.

Terakhir, Krismat mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. "Siapa juga yang ingin wabah ini berlama-lama ada di sekitar kita. Kasus India harus menjadi perhatian untuk kita semua agar waspada dan jangan lalai soal prokes. Sebagai alumni Covid-19, saya sangat mengimbau agar tidak main-main dengan virus ini. Ikuti aturan pemerintah," katanya.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak memberi izin penyelenggaraan resepsi pernikahan saat ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Pekanbaru. Selain itu, pemko juga diminta tegas memberikan sanksi kepada warga pelanggar Perda Covid-19.

"Tidak ada alasan untuk tidak mendukung kebijakan itu (larangan resepsi, red). Kita sama tahu, Pekanbaru saat ini berada pada status zona merah. Hal ini harus dipahami," kata anggota DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung kepada wartawan, Kamis (20/5). 

Politisi Partai Hanura ini menambahkan, agar lebih efektif lagi, pemko disarankan supaya dapat menjalankan sanksi Perda Covid-19 yang sudah disahkan DPRD Pekan­baru.

Krismat mengakui, kesadaran masyarakat soal bahaya Covid-19 ini masih rendah. "Dan ini pula yang membuat pemko khawatir terhadap keselamatan warganya. Jadi kapan sadarnya masyarakat kita? Ketika sudah ada anggota keluarga yang kena (positif, red), baru meraung. Sebelum kena, kesadaran itu tidak ada," ungkap pria yang mengaku pernah positif Covid-19 itu.

Baca Juga:  Wako Bingung Penerapan PSBB

Ia berharap masyarakat tidak menentang kebijakan ini dan memberikan dukungan supaya pandemi ini segera berakhir. "Resepsi pernikahan itu kan bisa diundur karena memang kondisi lagi pandemi dan Pekanbaru sendiri zona merah. Dan sementara kegiatan umat beragama saja dibatasi sekarang. Mari sama-sama sadar kita," ajaknya.

Agar singkron, Krismat menegaskan, pemko untuk mulai menjalankan Perda Covid-19 yang sudah disahkan DPRD. "Kan sudah disahkan. Ada sanksi. Harapan kami dari sanksi itu menjadi pecutan warga untuk sadar terhadap Covid-19. Ini harus tegas," ujarnya.

Untuk itu, ia minta pemko segera melakukan sosialisasi perda tersebut. "Perda Covid-19 ini harus disosialisasikan segera. Percuma kalau dibuat tidak disosialisasikan. Satpol PP juga harus menjalankan tugasnya menindak para pelanggar perda," tegasnya.

Terkait statemen warga yang menyoal pusat perbelanjaan diizinkan buka, Krismat menjelaskan bahwa mal sudah diberlakukan new normal. Di mana, setiap pintu masuk ada petugas yang memeriksa suhu tubuh pengunjung, lalu ada tempat cuci tangan, dan ada petugas yang khusus mengawasi pengunjung agar selalu memakai masker dan menjaga jarak. 

Baca Juga:  Segera Tambal Jalan Rusak

"Petugas mal bisa saja melarang pengunjung ketika diindikasikan suhu tubuh lebih batasan normal atau ada gejala Covid. Pengunjung wajib memakai masker. Di Mal ini kan protokol kesehatannya jalan," kata Krismat memberikan pengertian.

Terakhir, Krismat mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. "Siapa juga yang ingin wabah ini berlama-lama ada di sekitar kita. Kasus India harus menjadi perhatian untuk kita semua agar waspada dan jangan lalai soal prokes. Sebagai alumni Covid-19, saya sangat mengimbau agar tidak main-main dengan virus ini. Ikuti aturan pemerintah," katanya.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari