- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan seorang pelaku pencurian di salah satu warnet di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Pria berinisial AM (19) ini diamankan di salah satu warnet di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kamis (17/2) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, akhir pekan lalu mengatakan, pelaku ini melakukan aksi pencurian di salah satu warnet di Jalan Garuda Sakti, Senin (17/2) lalu.
- Advertisement -
"Pelaku melakukan pencurian di Warnet G7, saat itu ia sedang bermain di warnet tersebut, dan saat hendak keluar warnet ia melihat handphone (HP) terletak di meja dan terlihat pemilik handphone tersebut sedang tertidur," kata Komang.
Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku langsung menjual handphone hasil curian ke forum penjualan di media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) dengan harga Rp350.000.
Lebih lanjut Komang menambahkan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi korban yang mendapatkan informasi dari temannya bahwa pelaku sedang berada di salah satu warnet di Jalan HR Soebrantas.
- Advertisement -
"Pelaku ternyata tidak hanya melakukan pencurian terhadap handphone korban, namun juga melakukan pencurian barang milik majikannya di Pasir Purih, Kabupaten Kampar. Hal ini terbukti ditemukannya satu buah mesin ketam kayu listrik dan satu buah bor listrik di tangan pelaku," tambah Komang.(bay)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan seorang pelaku pencurian di salah satu warnet di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Pria berinisial AM (19) ini diamankan di salah satu warnet di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kamis (17/2) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, akhir pekan lalu mengatakan, pelaku ini melakukan aksi pencurian di salah satu warnet di Jalan Garuda Sakti, Senin (17/2) lalu.
- Advertisement -
"Pelaku melakukan pencurian di Warnet G7, saat itu ia sedang bermain di warnet tersebut, dan saat hendak keluar warnet ia melihat handphone (HP) terletak di meja dan terlihat pemilik handphone tersebut sedang tertidur," kata Komang.
Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku langsung menjual handphone hasil curian ke forum penjualan di media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) dengan harga Rp350.000.
- Advertisement -
Lebih lanjut Komang menambahkan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi korban yang mendapatkan informasi dari temannya bahwa pelaku sedang berada di salah satu warnet di Jalan HR Soebrantas.
"Pelaku ternyata tidak hanya melakukan pencurian terhadap handphone korban, namun juga melakukan pencurian barang milik majikannya di Pasir Purih, Kabupaten Kampar. Hal ini terbukti ditemukannya satu buah mesin ketam kayu listrik dan satu buah bor listrik di tangan pelaku," tambah Komang.(bay)