PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM memberikan reaksi terkait rencana pemerintah menghapus tenaga honorer yang akan direalisasikan 2023 mendatang.
Menurutnya rencana ini sah-sah saja. Namun harus disertakan dengan aturan dan harus ada jaminan kepada tenaga honorer yang nanti tenaganya tidak berdayakan lagi. Apalagi, disampaikan bahwa tenaga honorer saat ini jumlahnya lebih besar dari pegawai.
- Advertisement -
"Ini kan tidak serta merta bisa dijalankan. Harus ada kajian dan sebagainya. Karena keberadaan tenaga honorer ini tergantung keperluan daerah. Jadi, tidak bisa disamaratakan," urainya kepada wartawan, kemain.
Dijelaskan politisi PAN ini, yang disorotinya ialah tenaga honorer guru, ada honorer guru komite dan guru bantu. Dan juga honorer kesehatan, honorer kebersihan dan lainnya. Dimintanya untuk dipertimbangkan.
- Advertisement -
"Jika keberadaan mereka dihilangkan, akan terjadi ketidakseimbangan dalam pekerjaan. Perlu kami sampaikan sekali lagi, jika daerah masih membutuhkan, maka kebijakan pusat ini perlu dipertimbangkan, " jelasnya.
Sebagaimana diketahui, MenPAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan, terkait tenaga honorer diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.
Artinya, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.(gus)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM memberikan reaksi terkait rencana pemerintah menghapus tenaga honorer yang akan direalisasikan 2023 mendatang.
Menurutnya rencana ini sah-sah saja. Namun harus disertakan dengan aturan dan harus ada jaminan kepada tenaga honorer yang nanti tenaganya tidak berdayakan lagi. Apalagi, disampaikan bahwa tenaga honorer saat ini jumlahnya lebih besar dari pegawai.
"Ini kan tidak serta merta bisa dijalankan. Harus ada kajian dan sebagainya. Karena keberadaan tenaga honorer ini tergantung keperluan daerah. Jadi, tidak bisa disamaratakan," urainya kepada wartawan, kemain.
Dijelaskan politisi PAN ini, yang disorotinya ialah tenaga honorer guru, ada honorer guru komite dan guru bantu. Dan juga honorer kesehatan, honorer kebersihan dan lainnya. Dimintanya untuk dipertimbangkan.
"Jika keberadaan mereka dihilangkan, akan terjadi ketidakseimbangan dalam pekerjaan. Perlu kami sampaikan sekali lagi, jika daerah masih membutuhkan, maka kebijakan pusat ini perlu dipertimbangkan, " jelasnya.
Sebagaimana diketahui, MenPAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan, terkait tenaga honorer diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.
Artinya, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.(gus)