PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, Jalan Teratai. Pendalaman ini dilakukan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap W (46), seorang calo pembuatan paspor.
Pria paruh baya warga Jalan Paus ujung, Marpoyan Damai itu ditangkap di halaman parkir Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru pada 9 Januari lalu pukul 12.00 WIB. Petugas mengamankan barang bukti di antaranya, uang dalam dompet Rp2,4 juta, uang tunai dalam saku celana sebesar Rp4.550.000, dua buah kartu ATM, dan buku rekap berisi tanggal, bulan dan tahun.
Diduga W mengambil keuntungan dari pembuatan paspor dengan kisaran Rp200 ribu rupiah dari tarif resmi Penerimaan Negara Bukan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini kepada yang bersangkutan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ada orang sipil yang mengaku bisa cepat membuatkan paspor dengan konsekuensi membayar lebih dari PNBP paspor yang disesuaikan. Makanya, kami amankan orang itu," sebutnya.
Saat ditanya perihal adakah keterlibatan pegawai dalam Kantor Imigrasi? Awal mengaku pihaknya akan lakukan penyelidikan lebih dalam lagi. "Untuk pihak imigrasi masih kami lakukan pemeriksaan dan masih didalami keterlibatannya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Idul Adhman saat dikonfirmasi mengatakan, pegawainya tidak ada yang terlibat dalam pungli tersebut. "Memang saat kepemimpinan sebelumnya meminta jajaran kepolisian untuk mengamankan jika ada calo ataupun diduga calo di sekitar kantor imigrasi. Surat itu masuk sekitar Desember 2019," jelasnya.
Disinggung tentang adanya kemungkinan ada keterlibatan pegawai di jajarannya, Idul menyatakan, hal itu merupakan kewenangan kepolisian. "Justru kami mau bersih-bersih di sini, mau mengamankan. Jangan sampai ada calo dan sejenisnya di sini, begitu," ungkapnya.
Sekali lagi, disampaikannya petugasnya tidak ada yang terlibat. "Saya tidak tahu, mungkin pengembangan dari situ, ada yang diamankan atau tidak. Tapi yang namanya petugas kita tidak ada. Yang namanya dugaan (calo, red) itu, saya tidak tahu juga. Dari pihak kepolisian ada atau tidak. Namun dari awal memang sudah kami bersihkan," urainya.
Lebih lanjut, jika memang ditemukan adanya dugaan kerjasama, pihaknya pun akan segera menegurnya dan mengamankan. "Misalnya ada dugaan kerja sama dari oknum kita dengan pihak luar untuk proses pembuatan paspor itu. Ya kami amankan, kami kasih tahu, kami tegur," sambungnya.
Masih kata Idul yang merincikan tarif resmi untuk pembuatan paspor di Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru. "Kalau paspor yang kami layani, pertama 48 halaman tarifnya Rp350 ribu. Dan pembayaran semuanya dilakukan di bank. Namun satu lagi ada tarif pelayanan paspor percepatan. Tarifnya Rp1.350.000. Itu tarif resmi. Itu masuk PNBP semua," ulasnya.
Dijelaskannya, di tempat kantornya bekerja tidak menerima cash. "Semua pembayaran dilakukan di bank," tutupnya.(yls)
Laporan: SOFIAH