Minggu, 7 Juli 2024

Pemekaran, Nama Induk Kecamatan Tampan Malah Dihapus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru telah lama disahkan DPRD Pekanbaru. Tepatnya 1 September 2019 lalu. Dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan.

Namun saat ini, di tengah masyarakat muncul pro-kontra perubahan nama kecamatan usai Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengesahkan tiga kecamatan baru pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75, senin (17/8) lalu.

- Advertisement -

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah nama Kecamatan Tampan yang dihapus. Di mana Kecamatan Tampan sendiri dimekarkan menjadi dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya. Nama Kecamatan Tampan sendiri dihapus karena memiliki kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki, yaitu Kelurahan Tampan.

Selain Kecamatan Tampan, kecamatan lain yang dimekarkan adalah Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Rumbai. Di mana Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.

Sedangkan Kecamatan Rumbai dimekarkan menjadi dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Sementara Kecamatan Rumbai Pesisir berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai.

- Advertisement -

"Untuk pemekaran kecamatan ini sudah disahkan Perdanya di DPRD Kota Pekanbaru pada 1 September 2019 dengan nama Perda Pemekaran Kecamatan. Ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Pekanbaru," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, Rabu (19/8).

Baca Juga:  Jelang Imlek, PSMTI Riau Serahkan 550 Paket Imlek

Hanya saja, sebut Nofrizal, persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri baru keluar pada Agustus tahun ini.

"Jadi untuk perda ini saat diusulkan pemko melalui ranperda semua tahapan sudah dilalui lewat tim pansus DPRD Kota Pekanbaru. Dan di dalam pembahasannya juga melibatkan pihak-pihak terkait termasuk tokoh-tokoh masyarakat. Termasuk juga sudah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan juga Kemendagri. Karena memang perubahan nama dan penambahan kecamatan ini merupakan keputusan yang sangat krusial maka semua pihak dilibatkan," paparnya.

Terhadap pemekaran ini, disebutkan juga dipastikan administrasi kependudukan pasti berubah. Termasuk juga harus dijelaskan dan ditegaskan soal tapal batas wilayahnya, jangan sampai terjadi konflik masalah pertanahan, ini harus diantisipasi.

"Harus segera diselesaikan secepat mungkin," katanya.

Disebutkan Nofrizal, saat ini, masyarakat memang menyangka pemekaran ini adalah hal baru. Padahal sudah setahun disahkan DPRD Pekanbaru. Masalahnya hanya menunggu persetujuan Kemendagri dan itu baru didapati.

"Sampai ada warga nelepon saya langsung, bertanya-tanya kenapa-kenapanya. Termasuk soal pergantian nama Kecamatan Tampan itu," beber Nofrizal.

Kembali dijelaskan Nofrizal, penetapan nama kecamatan sudah melalui kajian yang matang oleh pemerintah, termasuk melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

"Jika misalkan ada masyarakat yang komplain, itu bisa saja. Tapi buat atau usulkan dalam bentuk rembuk masyarakat lewat lembaga paguyuban daerah setempat yang ada sesepuh atau orang-orang tua yang ada. Nanti surat itu dibuat resmi dan ajukan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengkajian ulang kepada pemko," ungkap Nofrizal memberikan solusi.

Baca Juga:  Komitmen Wujudkan Langit Riau tanpa Kabut Asap

Hal terpenting saat ini, sebut Nofrizal, adalah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kecamatan baru. Mulai dari anggaran pengadaan kantor, penyediaan sumber daya manusia, dan lainnya.

"Jika perlu, 2012 sudah dimulai pelayanan di kantor kecamatan yang baru," sebutnya.

Untuk itu, ia minta Pemko Pekanbaru segera mempersiapkannya. "Kantornya harus sudah ditentukan. Termasuk juga soal pegawai di kecamatan tersebut, harus menempatkan pegawai yang siap menjadi pelayan dengan sungguh-sungguh. Jangan pula pegawai yang ditempatkan pegawai yang malas-malasan atau pegawai buangan. Harus menempatkan orang-orang yang siap mendukung program wali kota," harap politisi PAN ini.

Tidak hanya itu, Nofrizal menyarankan agar pemko menempatkan pimpinan di kecamatan baru benar-benar orang yang paham wilayah dan bisa melayani. "Saran saya kalau bisa camat yang diberikan amanah itu adalah camat yang karir, dan mengerti dengan teritorial atau seluk beluk kecamatan yang dimaksud, berpengalaman yang pasti," kata Nofrizal lagi.(yls)

Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru telah lama disahkan DPRD Pekanbaru. Tepatnya 1 September 2019 lalu. Dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan.

Namun saat ini, di tengah masyarakat muncul pro-kontra perubahan nama kecamatan usai Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengesahkan tiga kecamatan baru pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75, senin (17/8) lalu.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah nama Kecamatan Tampan yang dihapus. Di mana Kecamatan Tampan sendiri dimekarkan menjadi dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya. Nama Kecamatan Tampan sendiri dihapus karena memiliki kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki, yaitu Kelurahan Tampan.

Selain Kecamatan Tampan, kecamatan lain yang dimekarkan adalah Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Rumbai. Di mana Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.

Sedangkan Kecamatan Rumbai dimekarkan menjadi dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Sementara Kecamatan Rumbai Pesisir berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai.

"Untuk pemekaran kecamatan ini sudah disahkan Perdanya di DPRD Kota Pekanbaru pada 1 September 2019 dengan nama Perda Pemekaran Kecamatan. Ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Pekanbaru," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, Rabu (19/8).

Baca Juga:  Mayat Lelaki tanpa Identitas Mengapung di Pulau Semut

Hanya saja, sebut Nofrizal, persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri baru keluar pada Agustus tahun ini.

"Jadi untuk perda ini saat diusulkan pemko melalui ranperda semua tahapan sudah dilalui lewat tim pansus DPRD Kota Pekanbaru. Dan di dalam pembahasannya juga melibatkan pihak-pihak terkait termasuk tokoh-tokoh masyarakat. Termasuk juga sudah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan juga Kemendagri. Karena memang perubahan nama dan penambahan kecamatan ini merupakan keputusan yang sangat krusial maka semua pihak dilibatkan," paparnya.

Terhadap pemekaran ini, disebutkan juga dipastikan administrasi kependudukan pasti berubah. Termasuk juga harus dijelaskan dan ditegaskan soal tapal batas wilayahnya, jangan sampai terjadi konflik masalah pertanahan, ini harus diantisipasi.

"Harus segera diselesaikan secepat mungkin," katanya.

Disebutkan Nofrizal, saat ini, masyarakat memang menyangka pemekaran ini adalah hal baru. Padahal sudah setahun disahkan DPRD Pekanbaru. Masalahnya hanya menunggu persetujuan Kemendagri dan itu baru didapati.

"Sampai ada warga nelepon saya langsung, bertanya-tanya kenapa-kenapanya. Termasuk soal pergantian nama Kecamatan Tampan itu," beber Nofrizal.

Kembali dijelaskan Nofrizal, penetapan nama kecamatan sudah melalui kajian yang matang oleh pemerintah, termasuk melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

"Jika misalkan ada masyarakat yang komplain, itu bisa saja. Tapi buat atau usulkan dalam bentuk rembuk masyarakat lewat lembaga paguyuban daerah setempat yang ada sesepuh atau orang-orang tua yang ada. Nanti surat itu dibuat resmi dan ajukan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengkajian ulang kepada pemko," ungkap Nofrizal memberikan solusi.

Baca Juga:  Les Privat Upaya Mengejar Ketertinggalan Berliterasi

Hal terpenting saat ini, sebut Nofrizal, adalah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kecamatan baru. Mulai dari anggaran pengadaan kantor, penyediaan sumber daya manusia, dan lainnya.

"Jika perlu, 2012 sudah dimulai pelayanan di kantor kecamatan yang baru," sebutnya.

Untuk itu, ia minta Pemko Pekanbaru segera mempersiapkannya. "Kantornya harus sudah ditentukan. Termasuk juga soal pegawai di kecamatan tersebut, harus menempatkan pegawai yang siap menjadi pelayan dengan sungguh-sungguh. Jangan pula pegawai yang ditempatkan pegawai yang malas-malasan atau pegawai buangan. Harus menempatkan orang-orang yang siap mendukung program wali kota," harap politisi PAN ini.

Tidak hanya itu, Nofrizal menyarankan agar pemko menempatkan pimpinan di kecamatan baru benar-benar orang yang paham wilayah dan bisa melayani. "Saran saya kalau bisa camat yang diberikan amanah itu adalah camat yang karir, dan mengerti dengan teritorial atau seluk beluk kecamatan yang dimaksud, berpengalaman yang pasti," kata Nofrizal lagi.(yls)

Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari