Batas Akhir Penyampaian LPPD 31 Maret

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi hadiri kegiatan pendampingan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang digelar oleh Direktorat Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Kemendagri.

Kegiatan pendampingan penyusunan LPPD 2023 pada pelaporan tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Lantai III, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (15/3) lalu.

- Advertisement -

Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setko Pekanbaru, Masykur Tarmizi menyampaikan, pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang diterapkan berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

”Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah melalui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik atau good local governance,” ujarnya.

- Advertisement -

Untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan evaluasi. Ini sebagai langkah strategis untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Serta melihat progres capaian tujuan desentralisasi dari aspek kebijakan Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim penyusun LPPD dan permintaan data kepada SKPD pengampu.

”Praevaluasi ini diharapkan dapat menyajikan kekurangan data dukung, untuk kemudian disempurnakan sebelum batas akhir penyampaian dokumen LPPD tahun 2023 pada 31 Maret 2024,” tuturnya.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi hadiri kegiatan pendampingan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang digelar oleh Direktorat Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Kemendagri.

Kegiatan pendampingan penyusunan LPPD 2023 pada pelaporan tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Lantai III, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (15/3) lalu.

Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setko Pekanbaru, Masykur Tarmizi menyampaikan, pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang diterapkan berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

”Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah melalui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik atau good local governance,” ujarnya.

Untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan evaluasi. Ini sebagai langkah strategis untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Serta melihat progres capaian tujuan desentralisasi dari aspek kebijakan Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim penyusun LPPD dan permintaan data kepada SKPD pengampu.

”Praevaluasi ini diharapkan dapat menyajikan kekurangan data dukung, untuk kemudian disempurnakan sebelum batas akhir penyampaian dokumen LPPD tahun 2023 pada 31 Maret 2024,” tuturnya.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya