Minggu, 7 Juli 2024

Firdaus Bantah Dukung KLB Demokrat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT diisukan mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini dibantahnya dengan menyebut hal tersebut keliru. Dia saat ini hanyalah anggota biasa.

Demikian disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/3) kemarin. Dia mengaku tak tahu tentang masalah tersebut. Dituturkan orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini, dirinya berpegang terhadap partai yang sah secara hukum. "Saya tidak mengikuti secara cermat apa yang terjadi di DPP Partai Demokrat. Kalau DPP menilai ada kelompok, saya dimasukkan di salah satu kelompok, saya kira itu sangat keliru," tegas dia.

- Advertisement -

Dirinya pun kata Firdaus, tak memegang jabatan strategis di partai berlambang mercy tersebut. Ini pasca dirinya tak lagi menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru. ''Saya hari ini hanya sebagai anggota biasa, saya tidak ada jabatan di partai. Saya hanya kader, bekas ketua ya iya. Hari ini anggota biasa," jelasnya.

Karena itu, isu yang berhembus dirinya mendukung KLB Demokrat adalah keliru."Karena saat ini saya tidak mengikuti kelompok manapun, dari dua kelompok yang saat ini tengah diuji. Urusan pusat ya biar pusat,'' imbuhnya.  Partai Demokrat kata dia saat ini hanya satu. Dia menilai itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat tetap yang dipimpin dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) yakni, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Yang lahir kan baru satu, kalau keanggotaan gak ada pecahnya, kan baru satu. Kalaupun hasil Munas hanya dalam proses dalam keanggotaan. Jadi, daftar keanggotaan di Demokrat ya hanya satu," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  PT RAPP Perusahaan Penyumbang PMA Terbaik

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara digelar, Jumat (5/3) lalu. Hasil KLB ini mendemisionerkan kepemimpinan Ketua Umum AHY. Kelompok yang menggelar KLB mengangkat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Di Riau, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau menyatakan menolak hasil KLB. Selain itu, Demokrat Riau juga mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada perorangan atau kelompok, yang memiliki tujuan dan kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat.

Hal itu ditegaskan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar kepada Riau Pos, Rabu (17/3). Dikatakan Asri ada pun maklumat yang di terbitkan pihaknya di dasari atas pengesahan hak kekayaan intelektual yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Oktober 2016 dengan Nomor registrasi IDMM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat.

"KLB Sibolangit diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggarAD/ART Partai Demokrat tahun2020 yang disahkan Menkumham RI dengan NomorM.H.H-09.AH.11.01Tahun 2020. ADART ini termuat dalam Berita NegaraRI No.15/2021 dan UU No.02/2011 tentang perubahan atas UU No.02/2008 tentang partai politik," ujar Asri Auzar.

Maklumat tersebut dikatakan Asri Auzar memuat tiga poin. Pertama, tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017, dengan nomor registrasi IDMM000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No.41, Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga:  DPRD-Polresta Pekanbaru Terus Jaga Sinergi

"Kedua, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) UU No.20/2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," sambungnya.

Ketiga, lanjut Asri, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat diatas,agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi ke nomor Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

"Terkait maklumat ini, DPD Demokrat Riau merasa perlu mengingatkan bahwa ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai dengan konstitusi dan AD/ART, maka seluruh kepengurusan yang sah itu mulai dari DPP, DPD, DPC dan DPAC itu di bawah ketua umum AHY," tegasnya.

Dia menambahkan, bila ada pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat, baik berupa penyebutan kepengurusan, administrasi, atribut dan panji-panji partai maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Sekali lagi saya tegaskan, bila ada kelompok yang mengatasnamakan, menggunakan atribut Partai Demokrat akan kami tempuh jalur hukum. Karena hal itu telah melanggar UU tentang kekayaan hak intelektual yang telah terdaftar di KemenkumHAM RI," ujar Asri Auzar.(ali/nda)

Laporan M ALI NURMAN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT diisukan mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini dibantahnya dengan menyebut hal tersebut keliru. Dia saat ini hanyalah anggota biasa.

Demikian disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/3) kemarin. Dia mengaku tak tahu tentang masalah tersebut. Dituturkan orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini, dirinya berpegang terhadap partai yang sah secara hukum. "Saya tidak mengikuti secara cermat apa yang terjadi di DPP Partai Demokrat. Kalau DPP menilai ada kelompok, saya dimasukkan di salah satu kelompok, saya kira itu sangat keliru," tegas dia.

Dirinya pun kata Firdaus, tak memegang jabatan strategis di partai berlambang mercy tersebut. Ini pasca dirinya tak lagi menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru. ''Saya hari ini hanya sebagai anggota biasa, saya tidak ada jabatan di partai. Saya hanya kader, bekas ketua ya iya. Hari ini anggota biasa," jelasnya.

Karena itu, isu yang berhembus dirinya mendukung KLB Demokrat adalah keliru."Karena saat ini saya tidak mengikuti kelompok manapun, dari dua kelompok yang saat ini tengah diuji. Urusan pusat ya biar pusat,'' imbuhnya.  Partai Demokrat kata dia saat ini hanya satu. Dia menilai itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat tetap yang dipimpin dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) yakni, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Yang lahir kan baru satu, kalau keanggotaan gak ada pecahnya, kan baru satu. Kalaupun hasil Munas hanya dalam proses dalam keanggotaan. Jadi, daftar keanggotaan di Demokrat ya hanya satu," ujarnya.

Baca Juga:  Satu-satunya RS Layanan Ortotik Prostetik di Riau

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara digelar, Jumat (5/3) lalu. Hasil KLB ini mendemisionerkan kepemimpinan Ketua Umum AHY. Kelompok yang menggelar KLB mengangkat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Di Riau, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau menyatakan menolak hasil KLB. Selain itu, Demokrat Riau juga mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada perorangan atau kelompok, yang memiliki tujuan dan kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat.

Hal itu ditegaskan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar kepada Riau Pos, Rabu (17/3). Dikatakan Asri ada pun maklumat yang di terbitkan pihaknya di dasari atas pengesahan hak kekayaan intelektual yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Oktober 2016 dengan Nomor registrasi IDMM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat.

"KLB Sibolangit diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggarAD/ART Partai Demokrat tahun2020 yang disahkan Menkumham RI dengan NomorM.H.H-09.AH.11.01Tahun 2020. ADART ini termuat dalam Berita NegaraRI No.15/2021 dan UU No.02/2011 tentang perubahan atas UU No.02/2008 tentang partai politik," ujar Asri Auzar.

Maklumat tersebut dikatakan Asri Auzar memuat tiga poin. Pertama, tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017, dengan nomor registrasi IDMM000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No.41, Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga:  Harapkan KKIH Beri Kontribusi bagi Pembangunan

"Kedua, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) UU No.20/2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," sambungnya.

Ketiga, lanjut Asri, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat diatas,agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi ke nomor Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

"Terkait maklumat ini, DPD Demokrat Riau merasa perlu mengingatkan bahwa ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai dengan konstitusi dan AD/ART, maka seluruh kepengurusan yang sah itu mulai dari DPP, DPD, DPC dan DPAC itu di bawah ketua umum AHY," tegasnya.

Dia menambahkan, bila ada pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat, baik berupa penyebutan kepengurusan, administrasi, atribut dan panji-panji partai maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Sekali lagi saya tegaskan, bila ada kelompok yang mengatasnamakan, menggunakan atribut Partai Demokrat akan kami tempuh jalur hukum. Karena hal itu telah melanggar UU tentang kekayaan hak intelektual yang telah terdaftar di KemenkumHAM RI," ujar Asri Auzar.(ali/nda)

Laporan M ALI NURMAN

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari