PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau resmi membentuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pembentukan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (18/1). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto ini turut dihadiri sejumlah pimpinan fraksi dan komisi.
Di antaranya Anggota Fraksi Golkar Sehat Abdi Saragih, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Almainis, Anggota Fraksi Demokrat Yuliawati, Ketua Fraksi Gerindra Syafiruddin Iput, Wakil Ketua Fraksi Gerindra Nurzafri beserta Anggota Fraksi Partai Gerindra Iwa Sirwani Bibra, Anggota Fraksi PAN Zulfi Mursal, Anggota Fraksi PKS Tamarudin, Ketua Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) Husaimi Hamidi, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual. Sedangkan dari Pemprov Riau dihadiri Asisten II Setdaprov Riau Elly Wardhani.
Hardianto mengatakan, dalam rapat juga disampaikan jawaban fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sekaligus pembentukan pansus.
Pembentukan Pansus yaitu terdiri dari Fraksi Golkar Karmila Sari dan Sawitri , Fraksi PDIP Suyadi dan Ma’mun Solikhin, Fraksi Demokrat Eva Yuliana dan Yuliawati, Fraksi Gerindra Nurzafri dan Dona Sri Utami, Fraksi PKS Sofyan Siraj, Fraksi PAN Syamsu Rizal dan Ade Hartati Rahmat, Fraksi PKB Sugianto, Fraksi Gabungan PPP Nasdem Hanura M Arpah dan Syamsuyono
Maka disetujui bersama Ketua Pansus Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Nurzafri Wakilnya Ustaz Suhaidi
Dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu.
“Sekaligus pembentukan pansus diberikan kesempatan pada Fraksi Partai PDIP Perjuangan diserahkan oleh Almainis, jawaban Fraksi Gabungan PPP-Nasdem Hanura oleh Husaimi Hamidi sedangkan Partai Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat telah menyampaikan terlebih dahulu jawaban fraksinya terhadap pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Perda kepada sekretariat sebelumnya,” paparnya.
Sedangkan Pansus Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu terdiri dari anggotanya Fraksi Golkar Septina Primawati dan Yanti Komalasari, Fraksi PDIP Almainis dan Robin P Hutagalung, Fraksi Demokrat Zulkifli Indra dan Agus Triansyah, Fraksi Gerindra Marwan Yohanis dan Iwa Sirwani, Fraksi PKS Mira Roza dan Arnita Sari, Fraksi PAN Zulfi Mursal dan Sulaiman, Fraksi PKB Ade Agus Hartanto, Fraksi Gabungan PPP Nasdem dan Hanura Husaimi Hamidi dan Yuyun Hidayat, kemudian disetujui bersama-sama Ketua Pansus yaitu Zulfli Mursal dan Wakil Ketua Almainis.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto menyampaikan dua usulan pendapat kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pendapat ini disampaikan sekda dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Riau Senin (15/1). Ranperda pertama ialah mengenai fasilitasi penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dikatakan Sekda, selain untuk memaksimalkan fasilitas penunjang pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah seperti kendaraan teknis operasional, regulasi dan pendanaan.
Ranperda ini juga bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat yang saat ini masih berpresepsi bahwa pendidikan Madrasah Diniyah hanya sebatas pendidikan informal atau tambahan saja. “Mengingat masih adanya anggapan pendidikan Diniyah itu adalah pendidikan tambahan, yang tidak menjadi acuan pokok para peserta didik dan orang tua,” katanya.
“Sehingga ke depan, perlu adanya keseriusan pemerintah dan lembaga penunjang untuk saling berkerja sama untuk menciptakan generasi yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memiliki keimanan dan ketakwaan,” tambah Sekda.
Sementara itu, Ranperda kedua ialah mengenai Penyelenggaraan Pariwisata Berbasis Budaya Melayu. Selain menjadi pedoman penyelenggaraan dan jaminan kepastian hukum bagi pemerintah daerah mengenai pariwisata berbudaya Melayu.
Ranperda ini juga bertujuan untuk membentuk destinasi wisata yang berdaya saing dan berkualitas.”Juga untuk meningkatkan industri pariwisata dan kunjungan wisatawan,” tutup Sekda.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Riau telah melaksanakan Rapat Paripurna Dewan tentang Penyampaian Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Penyampaian Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu.
Sesuai mekanisme dalam pembahasan Rancangan Perda, maka tahapan selanjutnya adalah Penyampaian Pendapat Kepala Daerah, Hal ini sejalan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat (1) dan (2) mengenai Mekanisme Pembahasan Rancangan Perda yang berasal dari Gubernur maupun DPRD.(adv/nda)