PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Permasalahan air limbah domestik menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pun diterbitkan. Untuk menerapkan perda tersebut secara maksimal maka diperlukan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.
Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pun disiapkan. Bahkan, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai menyosialisasikan ranperwako tersebut ke masyarakat. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah, Rabu (18/9).
”Perwako ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik meliputi layanan pemipaan, layanan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara sistematis; melindungi kualitas air tanah dan air permukaan; meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan mengatur tugas pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan air limbah domestik,” papar pria yang akrab disapa Edu ini.
Edward Riansyah menambahkan, Perwako tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini juga untuk memaksimalkan pemanfaatan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) atau bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik yang telah berdiri di Pekanbaru dan pengoperasionalnya diresmikan Presiden Joko Widodo 31 Mei 2024.
Diketahui jaringan IPALD selesai dikerjakan sejak 2023 oleh Kementerian PUPR bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Jaringan IPALD ini tersambung lima kecamatan di Pekanbaru yakni Sukajadi, Pekanbaru Kota, Senapelan, dan Limapuluh.
”Makanya, kami sosialisasikan ranperwako ini ke masyarakat di empat kecamatan ini dulu,” ujar Edu.
Namun, secara bertahap sosialisasi juga dilakukan di 11 kecamatan yang belum tersambungkan jaringan IPALD yakni di Tenayan Raya Bina Widya, Bukit Raya, Kulim, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Sail, dan Tuah Madani. ”Jadi, Perwako tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini juga mengatur pengelolaan air limbah masyarakat secara umum,” ujarnya.
Kemudian pihaknya juga mendengarkan apa yang menjadi kendala dalam pengoperasian dan menjadi masukan juga bagi Pemko Pekanbaru ke depannya. ”Kita tahu ini kan masih baru. Karena itu kita lakukan sosialisasi sebelum dilakukan pengoperasian. Jangan sampai warga tiba-tiba baru tahu,” ujar Edu.
Dalam ranperwako yang disosialisasikan, pihaknya juga menyampaikan kepada perusahaan yang melakukan penyedotan tinja agar berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru. Hal itu mengingat banyaknya perusahaan penyedot tinja yang membuang tinjanya ke perkebunan dan sungai.
Ke depan pihaknya berharap agar mereka membuang tinjanya ke tempat IPALD. ”Karena tujuan IPAL ini kan menjaga lingkungan, jika tinja dibuang ke perkebunan tentu akan merusak air tanah. Dengan adanya IPAL ini kita dapat mengurangi dampak dari tinja tersebut,” ujarnya.
Edu mengatakan, Pemko Pekanbaru saat ini memiliki program 10.000 sambungan rumah (SR) air limbah secara gratis. ’’Semua biaya pemasangan dan pembongkaran ditanggung Pemko Pekanbaru,’’ ujarnya.
”Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang telah menyambung ke jaringan IPAL agar merawat jaringan yang sudah terpasang di dalam properti masyarakat, dengan cara tidak membuang sisa makanan atau sampah ke dalam wastafel dan kakus, serta membersihkan grease trap (perangkap lemak) secara berkala,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pengolahan Air Limbah (PAL) Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Alpa Paltini mengatakan, dalam Ranperwako itu akan mengatur lebih rinci bagaimana penerapan pengelolaan air limbah. ”Ranperwako itu akan mengatur semuanya. Mulai dari tata cara pengoperasiannya, pemeliharaan pengelolaan air limbah domestik. Kewajiban pemeliharaan jaringan di dalam properti rumah warga oleh warga itu sendiri,” ujarnya.
Selain itu, kata Alpa, warga yang tidak dilewati oleh perpipaan IPALD harus menggunakan septic tank yang kedap dan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). ”Untuk pemeliharaan septic tank ini harus disedot paling lama tiga tahun sekali,” katanya.
Di samping itu, pihaknya juga menyosialisasikan terkait sanksi jika terjadi pelanggaran. Ia menjelaskan, jika ada pelanggaran maka pelaku akan dikenakan sanksi administratif. ”Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administrasi, dan pembekuan izin/pencabutan izin,” ujarnya.(das)