Minggu, 7 Juli 2024

Gesa Aturan Kode Etik dan Tata Beracara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan dewan, tentang kode etik dan tara beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, tengah menggesa kesiapan peraturan yang ditujukan sebagai perlindungan anggota dewan. 

Saat ini, pansus sendiri sudah menyelesaikan rancangan peraturan dewan yang dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat fasilitasi.

- Advertisement -

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Eddy A Mohd Yatim kepada Riau Pos, Rabu (18/8). Dikatakan dia, ada beberapa aturan yang direvisi dari aturan sebelumnya. Termasuk menambahkan beberapa item aturan seperti tata beracara DPRD.

''Kalau tata beracara itu kan memang pertama kali dibahas. Untuk rancangannya sudah selesai. Tinggal lagi fasilitasi Kemendagri,'' ujar Eddy. Ia memaparkan, adapun tujuan peraturan tersebut dibuat tidak lain agar anggota DPRD Riau bisa menjaga marwahnya di tengah masyarakat. Dan membuat aturan pasti kapan badan kehormatan (BK) DPRD bisa memanggil anggota untuk disidangkan. 

Baca Juga:  Sosialisasikan Rencana Jalur Satu Arah Jalan Riau dan Sekitarnya

Bahkan bila ada persoalan internal maupun eksternal, anggota DPRD akan mendapat garansi keselamatan dari BK dalam konteks memperjuangkan hak-hak masyarakat.  ''Jadi anggota dewan tidak akan bisa diperiksa kepolisian tanpa ada izin dari BK. Pihak DPRD tidak bisa dilapor ke pihak kepolisian. Ada perlindungan hukum dan harus ada izin dulu dari BK. Itu berlaku kalau dia menyuarakan suara masyarakat. Tapi kalau tindak pidana seperti korupsi, asusila atau lainya yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kedewanan, itu tidak berlaku,'' terangnya. 

- Advertisement -

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan fasilitasi ke Kemendagri. Ketika Kemendagri sudah melakukan persetujuan maka perwan ini akan berlaku secara otomatis tanpa peraturan gubernur. Sehingga para anggota dewan sudah bisa mengikuti alur kerja menyesuaikan dengan peratuwan kode etik serta tata beracara anggota DPRD Provinsi Riau. ''Setelah dari Kemendagri dan disetujui, atau bila ada evaluasi akan di evaluasi. Setelah itu baru bisa dijalankan. Hal ini sangat berguna untuk menjadi dasar dan landasan anggota dewan dalam bekerja memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat di Provinsi Riau,'' pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Seleksi Calon Komisioner Baznas Kota Pekanbaru Dimulai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan dewan, tentang kode etik dan tara beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, tengah menggesa kesiapan peraturan yang ditujukan sebagai perlindungan anggota dewan. 

Saat ini, pansus sendiri sudah menyelesaikan rancangan peraturan dewan yang dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat fasilitasi.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Eddy A Mohd Yatim kepada Riau Pos, Rabu (18/8). Dikatakan dia, ada beberapa aturan yang direvisi dari aturan sebelumnya. Termasuk menambahkan beberapa item aturan seperti tata beracara DPRD.

''Kalau tata beracara itu kan memang pertama kali dibahas. Untuk rancangannya sudah selesai. Tinggal lagi fasilitasi Kemendagri,'' ujar Eddy. Ia memaparkan, adapun tujuan peraturan tersebut dibuat tidak lain agar anggota DPRD Riau bisa menjaga marwahnya di tengah masyarakat. Dan membuat aturan pasti kapan badan kehormatan (BK) DPRD bisa memanggil anggota untuk disidangkan. 

Baca Juga:  Sosialisasikan Rencana Jalur Satu Arah Jalan Riau dan Sekitarnya

Bahkan bila ada persoalan internal maupun eksternal, anggota DPRD akan mendapat garansi keselamatan dari BK dalam konteks memperjuangkan hak-hak masyarakat.  ''Jadi anggota dewan tidak akan bisa diperiksa kepolisian tanpa ada izin dari BK. Pihak DPRD tidak bisa dilapor ke pihak kepolisian. Ada perlindungan hukum dan harus ada izin dulu dari BK. Itu berlaku kalau dia menyuarakan suara masyarakat. Tapi kalau tindak pidana seperti korupsi, asusila atau lainya yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kedewanan, itu tidak berlaku,'' terangnya. 

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan fasilitasi ke Kemendagri. Ketika Kemendagri sudah melakukan persetujuan maka perwan ini akan berlaku secara otomatis tanpa peraturan gubernur. Sehingga para anggota dewan sudah bisa mengikuti alur kerja menyesuaikan dengan peratuwan kode etik serta tata beracara anggota DPRD Provinsi Riau. ''Setelah dari Kemendagri dan disetujui, atau bila ada evaluasi akan di evaluasi. Setelah itu baru bisa dijalankan. Hal ini sangat berguna untuk menjadi dasar dan landasan anggota dewan dalam bekerja memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat di Provinsi Riau,'' pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Musim Hujan Diprediksi hingga Januari
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari