PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk memberikan resmisi kepada 969 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/8).
Remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman sekaligus diberikan serentak seluruh Indonesia yang dipandu oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.
"Dari 969 WBP atau narapidana, sebanyak 19 orang penerima remisi langsung pulang. Sementara sisanya mendapat remisi pengurangan masa tahanan. Pemberian remisi ini menjadi salah satu rangkaian dari acara memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76," ujar M. Lukman.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174/1999 tentang Remisi.
"Napi yang mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Syaratnya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," pungkasnya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk memberikan resmisi kepada 969 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/8).
Remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman sekaligus diberikan serentak seluruh Indonesia yang dipandu oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.
- Advertisement -
"Dari 969 WBP atau narapidana, sebanyak 19 orang penerima remisi langsung pulang. Sementara sisanya mendapat remisi pengurangan masa tahanan. Pemberian remisi ini menjadi salah satu rangkaian dari acara memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76," ujar M. Lukman.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174/1999 tentang Remisi.
- Advertisement -
"Napi yang mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Syaratnya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," pungkasnya.(dof)