(RIAUPOS.CO) — Beberapa hari terakhir, Satpol PP gencar melakukan penarikan mobil dinas yang masih dikuasai orang yang tidak berhak di antaranya mantan anggota DPRD Pekanbaru. Setidaknya, sudah tiga mobil dinas ditarik dari eks (mantan) anggota DPRD dan diamankan di Mako Satpol PP Pekanbaru.
Ketiga mobil dinas itu adalah satu unit Toyota Kijang Innova dari SW, satu unit Toyota Fortuner dari S, dan satu unit Toyota Kijang Innova dari J. Kamis (18/7), upaya penarikan coba dilakukan terhadap mobil dinas yang masih berada di bawah penguasaan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial AU. Namun upaya itu gagal, setelah AU nekad membawa pulang kembali mobil dinas tersebut setelah tiba di Mako Satpol PP Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengungkapkan hal ini pada Riau Pos melalui sambungan telepon, kemarin. ‘’Hari ini (kemarin, red) penarikan mobil dinas gagal terhadap AU. Mobil yang sudah di Mako Satpol PP dibawa pergi lagi sama dia (AU, red),’’ ucap Agus.
Disebutkan Agus, awalnya penarikan berjalan mulus. Anggota Satpol PP yang diutus membawa mobil dinas tiba bersama AU ke Mako Satpol PP. Sesampainya di Satpol PP, AU beralasan berkomunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Saat itulah tiba-tiba mobil dibawa pergi oleh AU.
‘’Ditelepon-telepon tidak diangkatnya. Kami akan tarik lagi. Situasinya sudah jelas. Mobil harus kembali,’’ tegas Agus.
Lebih lanjut ditegaskannya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melalui proses yang panjang sebelum tiba pada upaya penarikan paksa seperti sekarang. ‘’Ada peringatannya, satu, dua dan tiga. Sudah sejak enam bulan lalu. Mereka tidak boleh lagi menggunakan mobil itu, dan harus dikembalikan. Saya pikir kita tahu aturan, kita tahu ini (mobil, red) milik siapa,’’ tegas dia.
Dia melanjutkan, untuk seluruh mobil dinas yang masih dalam penguasaan anggota dan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, pihaknya mengupayakan tuntas pekan ini. ‘’Target saya kalau bisa, pekan ini semua harus bisa dikembalikan. Pada kesempatan ini, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Kembalikan saja, jangan terjadi clash (benturan, red). Saya tidak berusaha mempermalukan orang. Kita sama-sama saling menghormati,’’ ucapnya.
Pemko Pekanbaru, sebut Agus, memprioritaskan upaya penarikan paksa karena hal tersebut juga atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya, terhadap para pemegang mobdin dilakukan upaya persuasif agar mengembalikan sendiri mobil yang dikuasainya. ‘’Saya sendiri mendengarkan langsung dari BPK supaya saya menarik mobil dinas anggota DPRD. Sejak saat itu, saya berusaha menghubungi melalui telepon dan mencoba menghubungi satu demi satu anggota DPRD supaya dia mengembalikan sendiri,’’ urainya.
Penarikan yang dilakukan bukan tanpa kendala. Beberapa pemegang berusaha berkelit dengan mengungsikan mobil ke luar rumah. Selain itu, pemegang juga menjual nama Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dengan alasan akan membuat surat pemakaian atas persetujuan Wako. ‘’Kalau tidak mau mengembalikan sendiri dan kami datangi masih ribut, itu sudah tidak pas lagi. Kalau kami datang, kasihkan saja. Untuk apalagi ribut-ribut. Mari saling menghormati dan saling menghargai sesama pejabat,’’ singkatnya.
Urusan kendaraan dinas ini jadi satu dari empat catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diberikan pada Pemko Pekanbaru. Pemko Pekanbaru memang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018. Namun pengawasan intern dinilai masih memiliki kelemahan. Salah satunya terjadi pemanfaatan 28 kendaraan bermotor milik Pemko Pekanbaru oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Masalah kendaraan dinas ini menjadi semakin menarik karena, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti. Yang disoroti KPK ini adalah 13 unit mobdin mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru yang masih di tangan pihak-pihak tak berhak.
Kendaraan dinas milik pemko yang masih dikuasai banyak pihak memiliki tipe- tipe seperti Toyota Harier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para eks pejabat tersebut.
Mobil dinas yang belum dikembalikan ini diperkirakan masih berada di tangan anggota dan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Ini bagian dari 50 unit aset mobil dinas eks anggota DPRD Kota Pekanbaru yang harus dikembalikan.
Yang harus dikembalikan ini adalah kendaraan operasional anggota DPRD Kota Pekanbaru sejak tahun 2009. Pengembalian wajib dilakukan karena para wakil rakyat ini sendiri sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Perda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Dari data yang dihimpun Riau Pos, awalnya hingga tahun 2018 lalu ada 50 unit mobil dinas yang harus dikembalikan baik itu oleh eks anggota DPRD lama maupun yang kini masih menjabat. Seiring berjalannya waktu, kini masih tersisa belasan unit mobdin lagi yang masih belum juga dikembalikan.
Selain yang belum kembali, dari unit mobil dinas yang sudah kembali ada empat yang berpindah tangan tidak melalui proses administrasi yang benar. Perpindahan tidak sesuai karena tak diserahkan terlebih dahulu pada BPKAD Kota Pekanbaru.
Untuk kendaran dinas tersebut, KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para eks pejabat tersebut.
Mobil dinas yang belum dikembalikan ini diperkirakan masih berada di tangan anggota dan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Ini bagian dari 50 unit aset mobil dinas eks anggota DPRD Kota Pekanbaru yang harus dikembalikan.
Mobil dinas yang harus dikembalikan ini adalah kendaraan operasional anggota DPRD Kota Pekanbaru sejak tahun 2009. Pengembalian wajib dilakukan karena para wakil rakyat ini sendiri sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru