- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau bakal membentuk panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2024-2044. Ini setelah banyaknya pasal pada Ranperda RTRW sebelumnya yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, Senin (18/3).
- Advertisement -
Dikatakan dia, rencananya, dewan akan mengulang kembali penyusunan Ranperda RTRW 2024-2044. Sedangkan untuk Perda RTRW yang telah dibentuk pada 2018 silam, akan dibatalkan. “Berdasarkan rekomendasi Bapemperda yang disampaikan Pemprov Riau kepada DPRD Riau, maka kita kembali membentuk Perda RTRW Riau yang baru,” uja Hardianto.
Ia menjelaskan, Perda RTRW Riau harus diperbaharui setelah Perda lama tidak layak uji dan pasal-pasalnya banyak yang dianulir atau dibatalkan. Di mana sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir beberapa pasal pascadilakukan uji materi Perda RTRW yang digodok 2018 lalu.
“Perda lama kemarin setelah diuji materi ke Mahkamah Agung (MA), banyak pasal-pasalnya yang dianulir. Maka konsekuensinya kita harus membuat Perda baru,” jelasnya.
- Advertisement -
Hardianto menyebutkan, Perda RTRW ini diharapkan bisa memberikan solusi bagi penduduk yang bermukim di kawasan hutan. Terutama dalam memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat-masyarakat yang tinggal di Riau.
Lanjutnya, DPRD Riau akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas penyusunan Perda RTRW ini. Pemerintah Pusat telah memberikan tenggat waktu hanya 3 bulan untuk pembentukan Pansus tersebut.
“Waktu kita cuma tiga bulan, harus sudah selesai. Kalau tidak akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Makanya kita sudah menyusun, dan menyampaikan kepada kabupaten/kota agar memberikan usulan-usulan yang belum terakomodir di rencana tata ruang segera diusulkan,” pungkasnya.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau bakal membentuk panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2024-2044. Ini setelah banyaknya pasal pada Ranperda RTRW sebelumnya yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, Senin (18/3).
- Advertisement -
Dikatakan dia, rencananya, dewan akan mengulang kembali penyusunan Ranperda RTRW 2024-2044. Sedangkan untuk Perda RTRW yang telah dibentuk pada 2018 silam, akan dibatalkan. “Berdasarkan rekomendasi Bapemperda yang disampaikan Pemprov Riau kepada DPRD Riau, maka kita kembali membentuk Perda RTRW Riau yang baru,” uja Hardianto.
Ia menjelaskan, Perda RTRW Riau harus diperbaharui setelah Perda lama tidak layak uji dan pasal-pasalnya banyak yang dianulir atau dibatalkan. Di mana sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir beberapa pasal pascadilakukan uji materi Perda RTRW yang digodok 2018 lalu.
- Advertisement -
“Perda lama kemarin setelah diuji materi ke Mahkamah Agung (MA), banyak pasal-pasalnya yang dianulir. Maka konsekuensinya kita harus membuat Perda baru,” jelasnya.
Hardianto menyebutkan, Perda RTRW ini diharapkan bisa memberikan solusi bagi penduduk yang bermukim di kawasan hutan. Terutama dalam memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat-masyarakat yang tinggal di Riau.
Lanjutnya, DPRD Riau akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas penyusunan Perda RTRW ini. Pemerintah Pusat telah memberikan tenggat waktu hanya 3 bulan untuk pembentukan Pansus tersebut.
“Waktu kita cuma tiga bulan, harus sudah selesai. Kalau tidak akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Makanya kita sudah menyusun, dan menyampaikan kepada kabupaten/kota agar memberikan usulan-usulan yang belum terakomodir di rencana tata ruang segera diusulkan,” pungkasnya.(nda)