Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Perubahan Data Wilayah Belum Dilakukan

(RIAUPOS.CO) – Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru efektif berlaku awal tahun 2021 ini pasca pengukuhan dan peresmian akhir 2020 lalu. Meski begitu, hingga saat ini perubahan data bagi masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan belum dapat dilakukan.

Hal ini karena, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru masih menanti kode wilayah baru dari pusat. Salah satu syarat pengurusan perubahan data penduduk adalah kodifikasi wilayah.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (18/1). "Itu jadi satu syarat di Dukcapil, kode wilayah. Dari Permendagri belum keluar untuk kode wilayah ini," kata dia.

Menurutnya, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kodifikasi wilayah pasca pemekaran kecamatan.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Gowes di Lingkungan Labersa

Ia mengimbau agar masyarakat dapat bersabar. Jika ada urusan terkait administrasi kependudukan, dapat menggunakan data pada wilayah lama. "Setelah ada persetujuan dari pusat dan kode wilayah berubah, baru kita persilahkan warga mengajukan perubahan data," terangnya.

Menurutnya, hal ini tidak akan berlangsung lama. Seiring itu, pihaknya telah membentuk tim percepatan perubahan data penduduk di wilayah yang dimekarkan. Tim penataan kecamatan sudah melakukan persiapan setelah adanya perubahan kode wilayah di kecamatan.

Jika kode wilayah ini telah disetujui Dirjen Dukcapil, maka Disdukcapil Pekanbaru dapat segera memproses perubahan data kependudukan masyarakat pada wilayah pemekaran. "Kita proses secepatnya, agar masyarakat bisa segera melakukan perubahan data kependudukan," urainya.

Baca Juga:  Pedagang Diminta Bersiap Masuk ke Pasar Induk

Saat ini, masyarakat bisa mencari informasi seputar syarat perubahan data kependudukan di kantor lurah dan camat. Mereka bisa menyiapkan sejumlah dokumen seperti kartu keluarga jelang perubahan data nanti.

Total ada 15 kecamatan terbentuk pasca penataan kecamatan yakni Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim dan Rumbai. Lalu Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota,Limapuluh, Bukitraya dan Senapelan.(azr)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) – Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru efektif berlaku awal tahun 2021 ini pasca pengukuhan dan peresmian akhir 2020 lalu. Meski begitu, hingga saat ini perubahan data bagi masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan belum dapat dilakukan.

Hal ini karena, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru masih menanti kode wilayah baru dari pusat. Salah satu syarat pengurusan perubahan data penduduk adalah kodifikasi wilayah.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (18/1). "Itu jadi satu syarat di Dukcapil, kode wilayah. Dari Permendagri belum keluar untuk kode wilayah ini," kata dia.

Menurutnya, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kodifikasi wilayah pasca pemekaran kecamatan.

Baca Juga:  Kimia Farma Pekanbaru Kembali Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Riau

Ia mengimbau agar masyarakat dapat bersabar. Jika ada urusan terkait administrasi kependudukan, dapat menggunakan data pada wilayah lama. "Setelah ada persetujuan dari pusat dan kode wilayah berubah, baru kita persilahkan warga mengajukan perubahan data," terangnya.

Menurutnya, hal ini tidak akan berlangsung lama. Seiring itu, pihaknya telah membentuk tim percepatan perubahan data penduduk di wilayah yang dimekarkan. Tim penataan kecamatan sudah melakukan persiapan setelah adanya perubahan kode wilayah di kecamatan.

Jika kode wilayah ini telah disetujui Dirjen Dukcapil, maka Disdukcapil Pekanbaru dapat segera memproses perubahan data kependudukan masyarakat pada wilayah pemekaran. "Kita proses secepatnya, agar masyarakat bisa segera melakukan perubahan data kependudukan," urainya.

Baca Juga:  Investasi Masuk Capai Rp2,978 T

Saat ini, masyarakat bisa mencari informasi seputar syarat perubahan data kependudukan di kantor lurah dan camat. Mereka bisa menyiapkan sejumlah dokumen seperti kartu keluarga jelang perubahan data nanti.

Total ada 15 kecamatan terbentuk pasca penataan kecamatan yakni Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim dan Rumbai. Lalu Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota,Limapuluh, Bukitraya dan Senapelan.(azr)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Perubahan Data Wilayah Belum Dilakukan

(RIAUPOS.CO) – Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru efektif berlaku awal tahun 2021 ini pasca pengukuhan dan peresmian akhir 2020 lalu. Meski begitu, hingga saat ini perubahan data bagi masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan belum dapat dilakukan.

Hal ini karena, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru masih menanti kode wilayah baru dari pusat. Salah satu syarat pengurusan perubahan data penduduk adalah kodifikasi wilayah.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (18/1). "Itu jadi satu syarat di Dukcapil, kode wilayah. Dari Permendagri belum keluar untuk kode wilayah ini," kata dia.

Menurutnya, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kodifikasi wilayah pasca pemekaran kecamatan.

Baca Juga:  Kimia Farma Pekanbaru Kembali Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Riau

Ia mengimbau agar masyarakat dapat bersabar. Jika ada urusan terkait administrasi kependudukan, dapat menggunakan data pada wilayah lama. "Setelah ada persetujuan dari pusat dan kode wilayah berubah, baru kita persilahkan warga mengajukan perubahan data," terangnya.

Menurutnya, hal ini tidak akan berlangsung lama. Seiring itu, pihaknya telah membentuk tim percepatan perubahan data penduduk di wilayah yang dimekarkan. Tim penataan kecamatan sudah melakukan persiapan setelah adanya perubahan kode wilayah di kecamatan.

Jika kode wilayah ini telah disetujui Dirjen Dukcapil, maka Disdukcapil Pekanbaru dapat segera memproses perubahan data kependudukan masyarakat pada wilayah pemekaran. "Kita proses secepatnya, agar masyarakat bisa segera melakukan perubahan data kependudukan," urainya.

Baca Juga:  Positif Covid-19 di Riau Tambah 2 Orang, Kasus Kematian Nihil

Saat ini, masyarakat bisa mencari informasi seputar syarat perubahan data kependudukan di kantor lurah dan camat. Mereka bisa menyiapkan sejumlah dokumen seperti kartu keluarga jelang perubahan data nanti.

Total ada 15 kecamatan terbentuk pasca penataan kecamatan yakni Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim dan Rumbai. Lalu Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota,Limapuluh, Bukitraya dan Senapelan.(azr)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) – Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru efektif berlaku awal tahun 2021 ini pasca pengukuhan dan peresmian akhir 2020 lalu. Meski begitu, hingga saat ini perubahan data bagi masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan belum dapat dilakukan.

Hal ini karena, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru masih menanti kode wilayah baru dari pusat. Salah satu syarat pengurusan perubahan data penduduk adalah kodifikasi wilayah.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (18/1). "Itu jadi satu syarat di Dukcapil, kode wilayah. Dari Permendagri belum keluar untuk kode wilayah ini," kata dia.

Menurutnya, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kodifikasi wilayah pasca pemekaran kecamatan.

Baca Juga:  Mayat di Tanah Kosong Berstatus ASN

Ia mengimbau agar masyarakat dapat bersabar. Jika ada urusan terkait administrasi kependudukan, dapat menggunakan data pada wilayah lama. "Setelah ada persetujuan dari pusat dan kode wilayah berubah, baru kita persilahkan warga mengajukan perubahan data," terangnya.

Menurutnya, hal ini tidak akan berlangsung lama. Seiring itu, pihaknya telah membentuk tim percepatan perubahan data penduduk di wilayah yang dimekarkan. Tim penataan kecamatan sudah melakukan persiapan setelah adanya perubahan kode wilayah di kecamatan.

Jika kode wilayah ini telah disetujui Dirjen Dukcapil, maka Disdukcapil Pekanbaru dapat segera memproses perubahan data kependudukan masyarakat pada wilayah pemekaran. "Kita proses secepatnya, agar masyarakat bisa segera melakukan perubahan data kependudukan," urainya.

Baca Juga:  Kimia Farma Pekanbaru Kembali Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Riau

Saat ini, masyarakat bisa mencari informasi seputar syarat perubahan data kependudukan di kantor lurah dan camat. Mereka bisa menyiapkan sejumlah dokumen seperti kartu keluarga jelang perubahan data nanti.

Total ada 15 kecamatan terbentuk pasca penataan kecamatan yakni Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim dan Rumbai. Lalu Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota,Limapuluh, Bukitraya dan Senapelan.(azr)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari