PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau ditetapkan naik 1,7 persen. Ini diprediksi akan ikut mengangkat Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2022 menjadi di atas Rp3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (17/11) mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membahas UMK Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan.
"UMK itu harus lebih besar dari UMP. Kemarin provinsi kan baru hasil rapat, jadi kami harus rapat setelah ada surat keputusan dari provinsi. Sekarang kan belum ada suratnya, saya belum dapat," kata dia.
Menurutnya, Disnaker akan melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan pada pekan ini. Ia mengatakan, sebelum akhir november besaran UMK Pekanbaru sudah ditetapkan.
Dikatakannya, penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang terpengaruh oleh inflasi.
"Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kami dengarkan saja. Tapi kalau kami lihat, kami baca di pusat naik satu sekian persen, di provinsi juga naik 1,7 persen karena orang itu memakai data BPS," terangnya.
Jamal memprediksi besaran UMK tahun 2022 bisa mencapai Rp3 juta lebih. Karena secara nasional kenaikan upah mencapai 1 persen lebih. Sementara UMK Pekanbaru tahun 2021 sebesar 2,99 juta. Meski begitu, pihaknya masih perlu pembahasan yang rencananya akan dilakukan pada Kamis lusa.
"Kalau melihatnya, ada kenaikan iya. Berapa naiknya nanti kami rapatkan, lihat data BPS. Karena nanti BPS akan memaparkan. Dalam rapat nanti akan dihadiri juga oleh perwakilan buruh," tutupnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota