PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Keringanan atau stimulus pajak diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap wajib pajak (WP) dalam pembayaran dari berbagai sektor pajak daerah. Hal itu dilakukan akibat terjadinya krisis ekonomi dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (17/9) mengatakan, sejalan dengan kebijakan pemerintah maka ada stimulus yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada WP dalam pembayaran pajak daerah. "Stimulus ini kita berikan kepada WP dalam membayar pajak daerah hingga keadaan ekonomi membaik," kata Wako dalam sosialisasi pajak daerah di Novotel.
Wako juga mengingatkan pelaku usaha selalu menerapkan protokol kesehatan saat membuka usaha. Sebab, kata dia, penyebaran Covid-19 pada gelombang kedua ini lebih banyak dari gelombang pertama. "Agar ekonomi hidup, kita longgarkan ruang gerak masyarakat kita. Tapi karena kelonggaran ini terjadi penularan lebih tinggi di gelombang kedua ini," katanya.
Untuk itu para pelaku usaha tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha. "Bekerja di luar rumah kita harapkan usaha tumbuh dan berkembang. Mari bersama bersinergi lakukan penyelamatan. Pertama penyelamatan jiwa rakyat adalah yang utama. Dan penyelamatan perekonomian," jelasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, salah satu stimulus yang diberikan kepada WP adalah dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada lima kelompok atau kategori WP yang mendapat stimulus pada objek PBB ini.
Salah satu stimulus yang diberikan kepada WP adalah dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada lima kelompok atau kategori WP yang mendapat stimulus pada objek PBB ini.
Pertama WP dengan kategori berpenghasilan rendah yang memiliki lahan atau disebut buku I dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah. Ada 170 ribu warga Kota Pekanbaru yang ada pada kategori tersebut. "Pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tersebut, maka PBB-nya ditanggung oleh pemerintah atau kami beri stimulus 100 persen," terangnya.
Kedua, pada kategori masyarakat pra-menengah atau disebut buku II dengan nilai pajak Rp100 ribu – Rp500 ribu diberi stimulus 50 persen. ‘’Ketiga, pada kategori masyarakat menengah atau disebut buku III dengan nilai pajak Rp500 ribu-Rp2 juta diberi stimulus 25 persen,’’ paparnya.
Lalu pada kategori masyarakat mampu atau disebut buku IV dengan nilai pajak Rp2 juta- Rp5 juta diberi stimulus 20 persen, dan kategori pelaku bisnis atau disebut buku V dengan nilai pajak Rp5 juta keatas diberi stimulus 15 persen. "Jadi semua diberi stimulus sesuai dengan Perwako 104 yang mengatur stimulus khusus PBB," ungkapnya.
Selain itu juga ada relaksasi pajak terhadap objek pajak hotel dan restoran. Ada pemutihan pajak, hapus denda, tunda pembayaran, hingga angsur pembayaran yang diatur dalam Perwako nomor 81 terkait relaksasi pajak.(ali)