Rp38 M DAK Belum Terealisasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2019 ini mendapatkan bagian pemerintah pusat berupa dana alokasi khusus (DAK) baik fisik maupun nonfisik sebesar Rp267.970.697.000. Dari jumlah ini, Rp38.273.427.103 belum terealisasi.
Jika dirincikan, untuk Kota Pekanbaru, DAK nonfisik berada di angka Rp178.691.576.000. Sementara DAK fisik sebesar Rp89.279.121.000. Pencairan DAK fisik tahap I jatuh tempo pada 22 Juli nanti 
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS, Rabu (17/7) mengatakan,  penggunaan DAK untuk Kota Pekanbaru sudah dalam proses. ’’Kalau DAK beberapa organisasi perangkat daerah sudah memproses. Banyak barang itu sudah dalam koridor harus dilelang,’’ kata dia. 
Dia melanjutkan, pihaknya memang terus menggesa. Karena, semua jenis pengadaan dan kegiatan yang bersumber dari DAK harus segera di realisasikan. ’’Semua (digesa, red). Ada yang lelang, ada yang tanpa lelang juga. Batas waktu 22 (Juli, red),’’ nanti. 
Pihaknya, kata Sekdako, untuk menggesa sudah menyurati OPD yang bertanggung jawab terhadap DAK yang diterima. ’’Sudah kami surati tiga kali. Rata-rata berproses lelang di barang dan jasa. Kami sampaikan pada dinas terkait,  kalau tidak (segera-red), nanti tidak bisa dicairkan lagi,’’ singkatnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2019 ini mendapatkan bagian pemerintah pusat berupa dana alokasi khusus (DAK) baik fisik maupun nonfisik sebesar Rp267.970.697.000. Dari jumlah ini, Rp38.273.427.103 belum terealisasi.
Jika dirincikan, untuk Kota Pekanbaru, DAK nonfisik berada di angka Rp178.691.576.000. Sementara DAK fisik sebesar Rp89.279.121.000. Pencairan DAK fisik tahap I jatuh tempo pada 22 Juli nanti 
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS, Rabu (17/7) mengatakan,  penggunaan DAK untuk Kota Pekanbaru sudah dalam proses. ’’Kalau DAK beberapa organisasi perangkat daerah sudah memproses. Banyak barang itu sudah dalam koridor harus dilelang,’’ kata dia. 
Dia melanjutkan, pihaknya memang terus menggesa. Karena, semua jenis pengadaan dan kegiatan yang bersumber dari DAK harus segera di realisasikan. ’’Semua (digesa, red). Ada yang lelang, ada yang tanpa lelang juga. Batas waktu 22 (Juli, red),’’ nanti. 
Pihaknya, kata Sekdako, untuk menggesa sudah menyurati OPD yang bertanggung jawab terhadap DAK yang diterima. ’’Sudah kami surati tiga kali. Rata-rata berproses lelang di barang dan jasa. Kami sampaikan pada dinas terkait,  kalau tidak (segera-red), nanti tidak bisa dicairkan lagi,’’ singkatnya.(ali)
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya