Selasa, 1 Juli 2025
spot_img

Mediasi Gagal, Sidang Dilanjutkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mediasi atas gugatan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang diupayakan Hakim Mediator Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dipastikan gagal. Hal ini setelah dilakukannya mediasi terakhir, Kamis (17/2). Hakim Mediator Daniel menyatakan bahwa mediasi antara penggugat dan para tergugat gagal atau tidak berhasil.

"Karena belum ada kesepakatan antara para pihak, maka mediasi kami nyatakan tidak berhasil," ungkap Daniel dalam  mediasi terakhir perkara ini yang berlangsung tertutup tersebut, kemarin.

Perkara gugatan ini sendiri dilayangkan oleh dua warga Kota Pekanbaru yang  diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau. Di mana ada tiga pihak menjadi tergugat. Yaitu Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dan DPRD Pekanbaru.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran di SPBU, Ada 12 Jeriken BBM di Dalam Mobil

Atas gagalnya mediasi ini, maka sidang gugatan akan di­lanjutkan dalam waktu dekat.

Pengacara LBH Pekanbaru Noval Setiawan menyebutkan, mediasi itu gagal karena tidak ada titik temu antar ke­dua belah pihak. Noval menyebutkan, apa yang diminta oleh prinsipal penggugat yang mereka wakili, tidak dapat dipenuhi oleh para tergugat.

"Apa yang menjadi permintaan penggugat tidak dipenuhi tergugat. Maka masalah ini akan dilanjutkan ke persidangan. Kami masih menunggu surat panggilan untuk agenda sidang berikutnya," kata Noval di luar ruang sidang, kemarin.

Noval menyebutkan, pihaknya bersama tim advokasi permasalahan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru ini siap menghadapi sidang gugatan tersebut. Begitu mediasi dinyatakan gagal, pihaknya langsung melakukan persiapan sidang gugatan.

Baca Juga:  Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru Berganti

"Kami akan mempersiapkan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan ini, sambil menunggu panggilan sidang berikutnya," tutup Noval.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mediasi atas gugatan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang diupayakan Hakim Mediator Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dipastikan gagal. Hal ini setelah dilakukannya mediasi terakhir, Kamis (17/2). Hakim Mediator Daniel menyatakan bahwa mediasi antara penggugat dan para tergugat gagal atau tidak berhasil.

"Karena belum ada kesepakatan antara para pihak, maka mediasi kami nyatakan tidak berhasil," ungkap Daniel dalam  mediasi terakhir perkara ini yang berlangsung tertutup tersebut, kemarin.

Perkara gugatan ini sendiri dilayangkan oleh dua warga Kota Pekanbaru yang  diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau. Di mana ada tiga pihak menjadi tergugat. Yaitu Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dan DPRD Pekanbaru.

Baca Juga:  Pemprov Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II

Atas gagalnya mediasi ini, maka sidang gugatan akan di­lanjutkan dalam waktu dekat.

Pengacara LBH Pekanbaru Noval Setiawan menyebutkan, mediasi itu gagal karena tidak ada titik temu antar ke­dua belah pihak. Noval menyebutkan, apa yang diminta oleh prinsipal penggugat yang mereka wakili, tidak dapat dipenuhi oleh para tergugat.

- Advertisement -

"Apa yang menjadi permintaan penggugat tidak dipenuhi tergugat. Maka masalah ini akan dilanjutkan ke persidangan. Kami masih menunggu surat panggilan untuk agenda sidang berikutnya," kata Noval di luar ruang sidang, kemarin.

Noval menyebutkan, pihaknya bersama tim advokasi permasalahan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru ini siap menghadapi sidang gugatan tersebut. Begitu mediasi dinyatakan gagal, pihaknya langsung melakukan persiapan sidang gugatan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perencanaan Harus Berbasis Outcome

"Kami akan mempersiapkan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan ini, sambil menunggu panggilan sidang berikutnya," tutup Noval.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mediasi atas gugatan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang diupayakan Hakim Mediator Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dipastikan gagal. Hal ini setelah dilakukannya mediasi terakhir, Kamis (17/2). Hakim Mediator Daniel menyatakan bahwa mediasi antara penggugat dan para tergugat gagal atau tidak berhasil.

"Karena belum ada kesepakatan antara para pihak, maka mediasi kami nyatakan tidak berhasil," ungkap Daniel dalam  mediasi terakhir perkara ini yang berlangsung tertutup tersebut, kemarin.

Perkara gugatan ini sendiri dilayangkan oleh dua warga Kota Pekanbaru yang  diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau. Di mana ada tiga pihak menjadi tergugat. Yaitu Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dan DPRD Pekanbaru.

Baca Juga:  Pejalan Kaki Keluhkan Pelican Crossing Tak Berfungsi

Atas gagalnya mediasi ini, maka sidang gugatan akan di­lanjutkan dalam waktu dekat.

Pengacara LBH Pekanbaru Noval Setiawan menyebutkan, mediasi itu gagal karena tidak ada titik temu antar ke­dua belah pihak. Noval menyebutkan, apa yang diminta oleh prinsipal penggugat yang mereka wakili, tidak dapat dipenuhi oleh para tergugat.

"Apa yang menjadi permintaan penggugat tidak dipenuhi tergugat. Maka masalah ini akan dilanjutkan ke persidangan. Kami masih menunggu surat panggilan untuk agenda sidang berikutnya," kata Noval di luar ruang sidang, kemarin.

Noval menyebutkan, pihaknya bersama tim advokasi permasalahan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru ini siap menghadapi sidang gugatan tersebut. Begitu mediasi dinyatakan gagal, pihaknya langsung melakukan persiapan sidang gugatan.

Baca Juga:  Pemilik Didenda, Tiga Pengunjung Diisolasi

"Kami akan mempersiapkan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan ini, sambil menunggu panggilan sidang berikutnya," tutup Noval.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari