PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – APBD Kota Pekanbaru yang disahkan Rp2,597 triliun hingga pertengahan Februari belum juga bisa digunakan oleh Pemko Pekanbaru. Kondisi ini pun menimbulkan tanya dari kalangan DPRD yang notabene sudah mengesahkan APBD 2021 tersebut.
Kami di DPRD Kota Pekanbaru sudah menjalankan tupoksi kami membahas dan mensahkan APBD 2021 itu," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani kepada wartawan, Rabu (17/2).
Setelah itu, disebutkan Hamdani, pasca disahkan informasinya sudah dievaluasi oleh Gubernur lalu ada perbaikan. Mungkin karena ada perubahan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) yang diterapkan dan saat ini dalam proses. Jadi karena perubahan itu yang menjadi persoalan," ungkap Hamdani lagi.
Untuk perubahan sistem ini dikatakannya, teknis pelaksananya ada di BPKAD Pekanbaru. "Untuk perubahan ini memang tidak hanya di Pekanbaru saja, tapi secara nasional," sebut politisi PKS ini.
Namun begitu, karena saat ini sudah masuk pertengahan Februari, Hamdani minta ada langkah cepat dilakukan oleh Pemko supaya segera menyelesaikan perubahan ini dan segera gunakan APBD.
"Harus segera dituntaskan persoalan ini, jangan sampai kendala teknis ini membuat keterlambatan penggunaan anggaran itu," paparnya.
Ini dikatakan Hamdani sangat penting, karena dari APBD itu ada banyak kalangan yang menunggunya. Termasuk juga untuk menggerakkan perekonomian di Pekanbaru.
"Termasuk mengenai gaji pegawai yang terjadi penundaan bayar, dan tanggungan Pemko lainnya ini menjadi perhatian kami, paparnya lagi.
Sejauh ini diungkapkan Hamdani, koordinasi antara Pemko Pekanbaru dengan DPRD berjalan baik dan intens. Harapan kami, jika ada kendala sampaikan ke kami di DPRD supaya bisa dicarikan penyelesaian bersama-sama, tutur Hamdani.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil sebelumnya menegaskan bahwa semua proses sedang berjalan, dan dalam waktu dekat APBD bisa digunakan. Kita tunggu saja prosesnya," singkatnya.(gus)