Minggu, 8 September 2024

Pertimbangkan Opsi Penyegelan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mempertimbangkan menyiapkan opsi penyegelan terhadap Karaoke Keluarga Koro-Koro. Ini buntut dari tak digubrisnya dua kali panggilan yang dilakukan penegak perda Kota Pekanbaru ini.

Pengelola Karaoke Keluarga Koro Koro Panam dua kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Rabu (5/2) lalu pemanggilan dilakukan terkait pembangunan ruangan baru di sana. Pengelola pada petugas Satpol PP tak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan ruangan baru ini.

Pemanggilan pada Rabu itu merupakan pemanggilan kedua yang dilayangkan. Sebelumnya sepekan sebelum pemanggilan kedua ini, pemanggilan pertama dilakukan tapi pengelola mangkir. Terhadap Koro Koro Panam, Selasa (4/2) personel Satpol PP Kota Pekanbaru turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga:  Belum Ada Pendaftar Hingga Hari Kedua

Apa yang ditunjukkan pengelola Karaoke Keluarga Koro-Koro merupakan bentuk sikap tak kooperatif. "Jangankan bisa tunjukkan (IMB) Perubahan. Datang (pemeriksaan, red) saja mereka tidak ada," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto, Ahad (16/2).

- Advertisement -

Des, begitu ia akrab disapa menyebut, langkah selanjutnya, Satpol PP Pekanbaru akan mendatangi tempat tersebut. Opsi penyegelan bukan tidak mungkin dilakukan Satpol PP. "Kita minta arahan ke pimpinan. Kita datangi, lihat kondisi di lapangan (penyegelan, red),"tegasnya.

Terpisah, perwakilan Karaoke Keluarga Koro-Koro Hari  tak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan. Sambungan telepon dan pesan yang dikirimkan tak dijawab. Sebelumnya, dia juga sudah dikonfirmasi saat panggilan kedua tak dihadiri pengelola Koro-Koro. Saat itu ia juga tidak merespon.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kondisi Riski Membaik

Karaoke Keluarga Koro Koro Panam bukan kali ini saja berurusan dengan Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebelumnya, di tempat ini, Rabu (8/1) lalu didapati adanya puluhan botol minuman beralkohol yang diantaranya memiliki kadar 13 persen. Pengelolaan mengakui tak punya SIUP-MB  yang wajib dimiliki untuk menjual mobil golongan B dan C.(ade)

 

Laporan: M ALI NURMAN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mempertimbangkan menyiapkan opsi penyegelan terhadap Karaoke Keluarga Koro-Koro. Ini buntut dari tak digubrisnya dua kali panggilan yang dilakukan penegak perda Kota Pekanbaru ini.

Pengelola Karaoke Keluarga Koro Koro Panam dua kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Rabu (5/2) lalu pemanggilan dilakukan terkait pembangunan ruangan baru di sana. Pengelola pada petugas Satpol PP tak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan ruangan baru ini.

Pemanggilan pada Rabu itu merupakan pemanggilan kedua yang dilayangkan. Sebelumnya sepekan sebelum pemanggilan kedua ini, pemanggilan pertama dilakukan tapi pengelola mangkir. Terhadap Koro Koro Panam, Selasa (4/2) personel Satpol PP Kota Pekanbaru turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga:  Akhirnya, Bayi Mungil yang Ditemukan Warga Sudah Punya Nama dan Orangtua

Apa yang ditunjukkan pengelola Karaoke Keluarga Koro-Koro merupakan bentuk sikap tak kooperatif. "Jangankan bisa tunjukkan (IMB) Perubahan. Datang (pemeriksaan, red) saja mereka tidak ada," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto, Ahad (16/2).

Des, begitu ia akrab disapa menyebut, langkah selanjutnya, Satpol PP Pekanbaru akan mendatangi tempat tersebut. Opsi penyegelan bukan tidak mungkin dilakukan Satpol PP. "Kita minta arahan ke pimpinan. Kita datangi, lihat kondisi di lapangan (penyegelan, red),"tegasnya.

Terpisah, perwakilan Karaoke Keluarga Koro-Koro Hari  tak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan. Sambungan telepon dan pesan yang dikirimkan tak dijawab. Sebelumnya, dia juga sudah dikonfirmasi saat panggilan kedua tak dihadiri pengelola Koro-Koro. Saat itu ia juga tidak merespon.

Baca Juga:  Macet Panjang Gara-Gara Truk Kontainer

Karaoke Keluarga Koro Koro Panam bukan kali ini saja berurusan dengan Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebelumnya, di tempat ini, Rabu (8/1) lalu didapati adanya puluhan botol minuman beralkohol yang diantaranya memiliki kadar 13 persen. Pengelolaan mengakui tak punya SIUP-MB  yang wajib dimiliki untuk menjual mobil golongan B dan C.(ade)

 

Laporan: M ALI NURMAN

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari