Minggu, 8 September 2024

Jual Beli Bio Solar Bersubsidi, Petugas SPBU Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan pelaku jual beli BBM jenis bio solar. Dari hasil operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda ini, polisi menangkap empat orang pelaku. Satu di antaranya merupakan seorang petugas SPBU.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penangkapan pertama terjadi di sebuah SPBU di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (12/1). Polisi turut mengamankan satu mobil pick up dengan bak yang sudah di modifikasi untuk memuat seribu liter bensin.

“Saat diamankan tanki yang dimodifikasi berisi 500 liter BBM jenis bio solar. Dari para pelaku kami juga mengamankan 7 jeriken kosong dan 15 print out barcode Pertamina,” ungkap Kombes Nasriadi, Rabu (17/1).

Baca Juga:  Ponsel IRT Disambar Penjambret

Adalun pelaku yang diamankan di antaranya SG alias Anto yang merupakan sopir mobil pick up dan DS alias Ides seorang operator SPBU. Keduanya disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

- Advertisement -

Adapun penangkapan kedua rerjadi di SPBU di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar pada Rabu (10/1). Saat itu petugas mendapati sebuah mobil pick up berisikan 400 liter bio solar beserta sopir dan 1 truk kecil berisikan 100 liter bio solar oleh sopir lainnya.

Baca Juga:  Pemprov Bentuk Satgas Terpadu

“Dua pelaku diamankan di antaranya S aliah Uwar dan MAA alias Alma. Keduanya merupakam sopir dari mobil pick up dan truk yang berisikan total 500 liter bio solar,” paparnya.

- Advertisement -

Kombes Nasriadi memastikan Kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang melakukan tindak pidana penjualan BBM jenis Bio Solar. Selain melanggar aturan hukum, perbuatan tersebut juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan pelaku jual beli BBM jenis bio solar. Dari hasil operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda ini, polisi menangkap empat orang pelaku. Satu di antaranya merupakan seorang petugas SPBU.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penangkapan pertama terjadi di sebuah SPBU di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (12/1). Polisi turut mengamankan satu mobil pick up dengan bak yang sudah di modifikasi untuk memuat seribu liter bensin.

“Saat diamankan tanki yang dimodifikasi berisi 500 liter BBM jenis bio solar. Dari para pelaku kami juga mengamankan 7 jeriken kosong dan 15 print out barcode Pertamina,” ungkap Kombes Nasriadi, Rabu (17/1).

Baca Juga:  Warga Diimbau Tetap Disiplin Jalankan Prokes

Adalun pelaku yang diamankan di antaranya SG alias Anto yang merupakan sopir mobil pick up dan DS alias Ides seorang operator SPBU. Keduanya disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun penangkapan kedua rerjadi di SPBU di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar pada Rabu (10/1). Saat itu petugas mendapati sebuah mobil pick up berisikan 400 liter bio solar beserta sopir dan 1 truk kecil berisikan 100 liter bio solar oleh sopir lainnya.

Baca Juga:  Penjambret Sadis Dihadiah Timah Panas

“Dua pelaku diamankan di antaranya S aliah Uwar dan MAA alias Alma. Keduanya merupakam sopir dari mobil pick up dan truk yang berisikan total 500 liter bio solar,” paparnya.

Kombes Nasriadi memastikan Kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang melakukan tindak pidana penjualan BBM jenis Bio Solar. Selain melanggar aturan hukum, perbuatan tersebut juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari