Selasa, 17 September 2024

Polisi Fokus Pelanggar Operasi Yustisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru telah berakhir pada 13 Oktober kemarin. Adapun empat kecamatan yang mengikuti PSBM yaitu Kecamatan Tampan, Bukitraya, Marpoyan Damai, dan Payung Sekaki.

Saat PSBM berlangsung, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dishub.

Meski telah berakhir, bukan berarti penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak diberlakukan. Dengan berakhirnya PSBM, maka operasi yustisi dengan memburu para pelanggar protokol kesehatan atau "teking", akan lebih ditingkatkan lagi.

"Operasi yustisi ya berupa pemburuan terhadap teking ini. Memburu pelanggar protokol kesehatan. Kalau bahasa di sininya teking, masyarakat yang bandel," ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kejar Target Vaksinasi Anak sebelum Ramadan

Menurutnya, pihaknya akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perwako Pekanbaru nomor 130 tahun 2020.

"Kita utamakan tegas, tapi humanis. Kita lebih mengedepankan tindakan berupa (penerapan) sanksi kerja sosial," jelasnya.

- Advertisement -

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru telah berakhir pada 13 Oktober kemarin. Adapun empat kecamatan yang mengikuti PSBM yaitu Kecamatan Tampan, Bukitraya, Marpoyan Damai, dan Payung Sekaki.

Saat PSBM berlangsung, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dishub.

Meski telah berakhir, bukan berarti penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak diberlakukan. Dengan berakhirnya PSBM, maka operasi yustisi dengan memburu para pelanggar protokol kesehatan atau "teking", akan lebih ditingkatkan lagi.

"Operasi yustisi ya berupa pemburuan terhadap teking ini. Memburu pelanggar protokol kesehatan. Kalau bahasa di sininya teking, masyarakat yang bandel," ungkapnya.

Baca Juga:  JCH Diminta Cek Kloter

Menurutnya, pihaknya akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perwako Pekanbaru nomor 130 tahun 2020.

"Kita utamakan tegas, tapi humanis. Kita lebih mengedepankan tindakan berupa (penerapan) sanksi kerja sosial," jelasnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari