PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru telah berakhir pada 13 Oktober kemarin. Adapun empat kecamatan yang mengikuti PSBM yaitu Kecamatan Tampan, Bukitraya, Marpoyan Damai, dan Payung Sekaki.
Saat PSBM berlangsung, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dishub.
Meski telah berakhir, bukan berarti penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak diberlakukan. Dengan berakhirnya PSBM, maka operasi yustisi dengan memburu para pelanggar protokol kesehatan atau "teking", akan lebih ditingkatkan lagi.
"Operasi yustisi ya berupa pemburuan terhadap teking ini. Memburu pelanggar protokol kesehatan. Kalau bahasa di sininya teking, masyarakat yang bandel," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perwako Pekanbaru nomor 130 tahun 2020.
"Kita utamakan tegas, tapi humanis. Kita lebih mengedepankan tindakan berupa (penerapan) sanksi kerja sosial," jelasnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan