PEKANBARU (RIAUPIS.CO) — Pengutipan retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret diperintahkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi untuk dihentikan sejak Rabu (15/9). Namun, di lapangan masih ditemukan juru parkir yang melakukan pengutipan retribusi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riaupos.co, Kamis (16/9) malam pada beberapa gerai retail di atas, jukir masih melakukan pengutipan retribusi. Petugas yang mengaku dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru juga disebutkan datang memberikan arahan.
"Katanya tukang parkirnya jangan di suruh pergi dulu sampai Senin," sebut sumber Riaupos.co dari salah satu gerai menirukan arahan petugas yang mengaku dari Dishub Pekanbaru.
Pada gerai yang lain, disebutkan petugas yang datang menyampaikan bahwa pengumuman parkir gratis baru bisa dibuka lagi setelah ada arahan resmi.
"Dia cuma minta suratnya. Bahwasanya parkir ditiadakan. Cuma karena suratnya belum ada, nunggu keputusan Senin kata Dishubnya," imbuh sumber Riaupos.co.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso dikonfirmasi, Jumat (17/9) menyebutkan pihaknya sedang melakukan evaluasi sesuai dengan apa yang disampaikan Sekdako Pekanbaru. "Sudah dijelaskan sama sekda. Jadi kami sedang mengevaluasinya," kata dia.
Penarikan tarif parkir di dua retail ini dimulai sejak 1 September lalu. Di mana mulai saat itu Dishub Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
Biasanya, biaya parkir warga yang datang berbelanja menjadi tanggungan toko retail tersebut. Untuk memenuhi kewajibannya, pengelola membayar pajak parkir pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dalam jumlah tertentu. Pengutipan parkir oleh juru parkir lumrah nya masuk dalam kategori retribusi parkir. Retribusi parkir ini dibawah tanggungjawab Dishub Kota Pekanbaru.
Potensi parkir yang ada di ruang jalan depan dua retail tersebut termasuk dalam hitungan potensi yang harus dipenuhi PT YSM.
Untuk informasi, PT YSM selaku pihak ketiga, Rabu (1/9) kemarin resmi mengelola parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru. Ada 88 ruas jalan di sembilan kecamatan yang dikelola. Sembilan kecamatan itu adalah Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.
Dalam kontrak kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan, PT YSM ditunjuk sebagai rekanan pemerintah kota hingga 10 tahun ke depan. PT YSM harus memenuhi target dari retribusi parkir Rp409 miliar selama kontrak berlangsung. Artinya rekanan harus menyetorkan Rp40 miliar lebih per tahun ke pemerintah kota.
Sebelumnya Sekdako Pekanbaru HM Jamil, Kamis (16/9) kemarin merespon keluhan masyarakat soal diberlakukan pungutan retribusi jasa layanan parkir di dua retail Indomaret dan Alfamart, Pemko Pekanbaru memutuskan mulai Rabu (16/9) tidak lagi boleh dipungut.
"Pak wali kota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Dan kami tegaskan mulai hari ini (Rabu, red) pungutan parkir dihentikan dahulu," tegasnya.
Disampaikan Sekda juga bahwa, pengelola Indomaret dan Alfamart itu sudah ada yang membayar pajak parkir selama satu tahun. Jadi, Dinas Perhubungan diminta menarik semua jukir di Indomaret dan Alfamart, dan parkir di dua ritel itu kembali seperti semula.
"Untuk peningkatan PAD, dari pajak parkir ritel ini, nanti akan dianalisa dan dibahas secara matang," ujarnya.
Dijelaskan Sekda juga, persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru.
"Desember 2021 nanti, masalah pajak parkir ritel ini akan kita bicarakan lagi. Apakah kita lanjutkan atau tidak," terangnya.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi