Jumat, 5 Juli 2024

Penerapan Retribusi Parkir Dikoordinasikan Kembali 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penarikan retribusi parkir pada dua retail Alfamart dan Indomaret jadi kontroversi hingga akhirnya dihentikan. Kebijakan ini, akan kembali dibahas bersama di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso ketika dikonfirmasi, Kamis (16/9).

- Advertisement -

"Ini harus kami sikapi dengan bijak. Sudah kami laporkan pada Pak Wali Kota. Ini akan dikoordinasikan kembali," kata dia.

Dia melanjutkan, masalah yang muncul perlu dibahas bersama. "Perlu dijelaskan dulu duduk persoalannya. Terutama beberapa pihak yang mewakili masyarakat, akan kami koordinasikan," imbuhnya.

Kepada Yuliarso, Riau Pos kemudian menanyakan berapa potensi parkir di dua retail tersebut jika ditarik retribusi parkir. “Tentu kalau jatuh ke jasa layanannya parkir itu hitungan nya sudah ada.  Rata-rata kalau kendaraan di situ bisa 150 unit, di dalamnya bisa 30 persennya mobil dan sisanya sepeda motor. Jadi perbandingannya itu per hari hasil data survey kami,  data potensi," paparnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Covid-19 Melandai, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Penjelasan Kadishub tersebut bisa dihitung berdasarkan tarif parkir resmi saat ini yakni, Rp1.000, – untuk sepeda motor dan Rp2. 000,- untuk mobil per sekali parkir. Menggunakan angka ini, maka potensi parkir di tiap toko pada dua retail itu bisa mencapai Rp90 ribu untuk mobil dan Rp105 ribu untuk motor. Maka totalnya diperkirakan Rp195 ribu.

Penarikan tarif parkir  di dua retail ini dimulai sejak 1 September lalu. Di mana mulai saat itu Dishub Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penarikan retribusi parkir pada dua retail Alfamart dan Indomaret jadi kontroversi hingga akhirnya dihentikan. Kebijakan ini, akan kembali dibahas bersama di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso ketika dikonfirmasi, Kamis (16/9).

"Ini harus kami sikapi dengan bijak. Sudah kami laporkan pada Pak Wali Kota. Ini akan dikoordinasikan kembali," kata dia.

Dia melanjutkan, masalah yang muncul perlu dibahas bersama. "Perlu dijelaskan dulu duduk persoalannya. Terutama beberapa pihak yang mewakili masyarakat, akan kami koordinasikan," imbuhnya.

Kepada Yuliarso, Riau Pos kemudian menanyakan berapa potensi parkir di dua retail tersebut jika ditarik retribusi parkir. “Tentu kalau jatuh ke jasa layanannya parkir itu hitungan nya sudah ada.  Rata-rata kalau kendaraan di situ bisa 150 unit, di dalamnya bisa 30 persennya mobil dan sisanya sepeda motor. Jadi perbandingannya itu per hari hasil data survey kami,  data potensi," paparnya.

Baca Juga:  Sejak Januari, Gaji Guru Bantu Belum Cair

Penjelasan Kadishub tersebut bisa dihitung berdasarkan tarif parkir resmi saat ini yakni, Rp1.000, – untuk sepeda motor dan Rp2. 000,- untuk mobil per sekali parkir. Menggunakan angka ini, maka potensi parkir di tiap toko pada dua retail itu bisa mencapai Rp90 ribu untuk mobil dan Rp105 ribu untuk motor. Maka totalnya diperkirakan Rp195 ribu.

Penarikan tarif parkir  di dua retail ini dimulai sejak 1 September lalu. Di mana mulai saat itu Dishub Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari