Minggu, 7 Juli 2024

Dewan Soroti Kisruh Pemilihan RW di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Proses pemilihan Ketua RW di sejumlah kecamatan di Pekanbaru terjadi permasalahan. Kondisi ini tentu sangat disayangkan, sebab aturan yang mengatur pemilihan tersebut telah ditetapkan. Seharusnya semua pihak bisa mengikuti aturan Perda 12/2002.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, Ahad (16/8) kepada RiauPos.co mengungkapkan, sampai saat ini ada begitu banyak keluhan dan komplain warga yang disampaikan kepadanya terkait proses pemilihan ketua RW di sejumlah wilayah. 

- Advertisement -

"Dari laporan warga proses pemilihan ketua RW tidak lagi mematuhi perda yang sudah ditetapkan, Perda 12/2002 tentang pemilihan ketua RW," kata Aidil yang juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat menjelaskan ulang kepada wartawan.

Dalam perda itu disampaikan politisi Demokrat ini sudah diatur semua, baik soal pelaksanaan, umur, domisili, dan siapa saja yang boleh dipilih atau memilih, lalu lama menjabat pun sudah diatur.

Baca Juga:  Klinik Pratama Lapas Kelas II A Pekanbaru Raih Akreditasi Kemenkes

"Tapi jika aturan tak lagi dipenuhi, ya jelas warga yang paham aturan protes. Sampai ada warga yang bilang apa guna ada aturan kalau tidak dipatuhi," ungkapnya memberikan penegasan kepada semua pihak.

- Advertisement -

Dikatakannya, dalam proses pemilihan RW/RT, yang menjadi komando tentu adalah camat/lurah. Harusnya saling berkoordinasi memberikan pemahaman soal Perda atau aturan yang berlaku dibawahnya.

"Kalau aturan tidak lagi dipatuhi, tentu peran Pemko dalam hal ini tata pemerintahan untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang dapat merusak citra Pemko," saran Aidil.

Aidil menegaskan, agar kisruh soal pemilihan RW/RT yang terjadi supaya jadi perhatian. "Ini tugas pemko, melakukan sosialisasi dan pengawasan soal aturan yang dibuat, jangan acuh, terlihat sepele tapi dibawah orang bisa kelahi gara-gara ini," tegasnya.

Baca Juga:  Pemko Dahulukan Solusi Jangka Pendek Atasi Genangan

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Syafrian Tommy saat dikonfirmasi menegaskan persoalan ini tentu menjadi perhatian pemerintah. 

"Harusnya memang aturan apapun yang sudah dibuat itu kan dipatuhi dan diterapkan sesuai dengan apa yang dituliskan," kata Tommy.

Disebutkannya, guna aturan itu adalah mengatur, jika ada satu poin saja yang diabaikan tentu menjadi masalah. "Kami akan tindaklanjuti masalah ini," tuturnya.

 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Proses pemilihan Ketua RW di sejumlah kecamatan di Pekanbaru terjadi permasalahan. Kondisi ini tentu sangat disayangkan, sebab aturan yang mengatur pemilihan tersebut telah ditetapkan. Seharusnya semua pihak bisa mengikuti aturan Perda 12/2002.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, Ahad (16/8) kepada RiauPos.co mengungkapkan, sampai saat ini ada begitu banyak keluhan dan komplain warga yang disampaikan kepadanya terkait proses pemilihan ketua RW di sejumlah wilayah. 

"Dari laporan warga proses pemilihan ketua RW tidak lagi mematuhi perda yang sudah ditetapkan, Perda 12/2002 tentang pemilihan ketua RW," kata Aidil yang juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat menjelaskan ulang kepada wartawan.

Dalam perda itu disampaikan politisi Demokrat ini sudah diatur semua, baik soal pelaksanaan, umur, domisili, dan siapa saja yang boleh dipilih atau memilih, lalu lama menjabat pun sudah diatur.

Baca Juga:  Karnaval Kebudayaan Meriah

"Tapi jika aturan tak lagi dipenuhi, ya jelas warga yang paham aturan protes. Sampai ada warga yang bilang apa guna ada aturan kalau tidak dipatuhi," ungkapnya memberikan penegasan kepada semua pihak.

Dikatakannya, dalam proses pemilihan RW/RT, yang menjadi komando tentu adalah camat/lurah. Harusnya saling berkoordinasi memberikan pemahaman soal Perda atau aturan yang berlaku dibawahnya.

"Kalau aturan tidak lagi dipatuhi, tentu peran Pemko dalam hal ini tata pemerintahan untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang dapat merusak citra Pemko," saran Aidil.

Aidil menegaskan, agar kisruh soal pemilihan RW/RT yang terjadi supaya jadi perhatian. "Ini tugas pemko, melakukan sosialisasi dan pengawasan soal aturan yang dibuat, jangan acuh, terlihat sepele tapi dibawah orang bisa kelahi gara-gara ini," tegasnya.

Baca Juga:  Jelang UAMBN, Gelar Khatam Alquran dan Lantik Rohis

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Syafrian Tommy saat dikonfirmasi menegaskan persoalan ini tentu menjadi perhatian pemerintah. 

"Harusnya memang aturan apapun yang sudah dibuat itu kan dipatuhi dan diterapkan sesuai dengan apa yang dituliskan," kata Tommy.

Disebutkannya, guna aturan itu adalah mengatur, jika ada satu poin saja yang diabaikan tentu menjadi masalah. "Kami akan tindaklanjuti masalah ini," tuturnya.

 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari