PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, belakangan ini disibukkan dengan urusan mobil dinas yang ditahan oleh Gubernur Riau Syamsuar akibat belum membayar pajak.
Pasalnya, Gubernur Riau memberikan syarat mobil dinas boleh diambil pascadikumpulkan setelah cuti bersama Idulfitri setelah lunas pajaknya.
- Advertisement -
Setelah didata ulang, diketahui bahwa mobil dinas yang belum membayar pajak tercatat hingga ratusan unit. Tidak hanya menunggak satu tahun, bahkan ada mobil dinas yang sudah menunggak pajak hingga lima tahun. Berdasarkan penelusuran Riau Pos melalui aplikasi e Samsat Riau, jumlah tunggakan pajak mobil dinas di lingkungan Pemprov Riau bermacam-macam.
Misalnya saja mobil dinas bermerk Nissan X Trail bernomor polisi BM 1410 TP, pada aplikasi tersebut mobil dinas ini telah menunggak pembayaran pajak selama satu tahun tujuh bulan dan tiga hari. Di mana estimasi pajak yang harus dibayarkan yakni sejumlah Rp5.832.380.
- Advertisement -
Kemudian mobil dinas merek Toyota Kijang bernomor polisi BM 808, setelah dicek diaplikasi mobil dinas ini menunggak pajak selama lima tahun, tiga bulan dan enam hari. Dimana estimasi pajak yang harus dibayarkan yakni sejumlah Rp8.038.121.
Menyikapi hal tersebut, beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau kepada Riau Pos menyebut bahwa alasan mereka tidak membayar pajak mobil dinas adalah karena anggaran untuk pembayarannya dirasionalisasi.
‘’Bukannya kami tidak mau membayar, tapi anggaran untuk membayar pajak itu dirasionalisasi. Jadi kami serba salah juga,†ungkap pejabat eselon II Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya.
Akibat rasionalisasi tersebut, beberapa bawahannya yakni pejabat eselon III terpaksa harus membayar pajak mobil dinas dengan uang pribadi. Hal ini agar mobil dinas bisa diambil karena sangat diperlukan untuk menunjang tugasnya.(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, belakangan ini disibukkan dengan urusan mobil dinas yang ditahan oleh Gubernur Riau Syamsuar akibat belum membayar pajak.
Pasalnya, Gubernur Riau memberikan syarat mobil dinas boleh diambil pascadikumpulkan setelah cuti bersama Idulfitri setelah lunas pajaknya.
Setelah didata ulang, diketahui bahwa mobil dinas yang belum membayar pajak tercatat hingga ratusan unit. Tidak hanya menunggak satu tahun, bahkan ada mobil dinas yang sudah menunggak pajak hingga lima tahun. Berdasarkan penelusuran Riau Pos melalui aplikasi e Samsat Riau, jumlah tunggakan pajak mobil dinas di lingkungan Pemprov Riau bermacam-macam.
Misalnya saja mobil dinas bermerk Nissan X Trail bernomor polisi BM 1410 TP, pada aplikasi tersebut mobil dinas ini telah menunggak pembayaran pajak selama satu tahun tujuh bulan dan tiga hari. Di mana estimasi pajak yang harus dibayarkan yakni sejumlah Rp5.832.380.
Kemudian mobil dinas merek Toyota Kijang bernomor polisi BM 808, setelah dicek diaplikasi mobil dinas ini menunggak pajak selama lima tahun, tiga bulan dan enam hari. Dimana estimasi pajak yang harus dibayarkan yakni sejumlah Rp8.038.121.
Menyikapi hal tersebut, beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau kepada Riau Pos menyebut bahwa alasan mereka tidak membayar pajak mobil dinas adalah karena anggaran untuk pembayarannya dirasionalisasi.
‘’Bukannya kami tidak mau membayar, tapi anggaran untuk membayar pajak itu dirasionalisasi. Jadi kami serba salah juga,†ungkap pejabat eselon II Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya.
Akibat rasionalisasi tersebut, beberapa bawahannya yakni pejabat eselon III terpaksa harus membayar pajak mobil dinas dengan uang pribadi. Hal ini agar mobil dinas bisa diambil karena sangat diperlukan untuk menunjang tugasnya.(sol)