Kamis, 10 April 2025

Pembuat Onar Dicokok Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sering membuat resah masyarakat karena suka memeras bahkan hingga penganiayaan, dimana kening korban pada bagian kanannya diserang dengan benda tajam sejenis clurit, warga sekitar Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai, warga pun melapor ke Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar kepada Riau Pos, Kamis (16/1) membenarkan adanya laporan warga. "Laporan warga masuk pada Selasa (7/1) atas nama Muhammad Aripin Sitompul (korban) di Jalan Garuda ujung. Saat berada di rumah tiba-tiba datang pelaku yang kini jadi tersangka EF membawa pisau dan menyayatnya kening kanan korban sebanyak tiga kali, lalu ditendang hingga terjatuh," sebutnya.

Perkara lain yang dilakukan EF yaitu memeras pedagang durian, memecah kaca pedagang bakso, memecah gelas salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad dan memeras pihak SPBU untuk memberinya secara gratis.

"Beragam laporan yang masuk itu, Unit Reskrim langsung bergerak mencari tersangka EF yang berhasil diamankan, Senin (13/1). Tak hanya itu ternyata EF juga konsumsi narkoba sejak 2013," ujarnya.

Baca Juga:  Kepala OPD Banyak Absen, DPRD Meradang

Hal itu pun dipertegas Kanit Reskrim Iptu Aspikar. Katanya, korban sudah divisum dan EF dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. "Tingkahnya yang meresahkan masyarakat tentunya harus diadili dan kami tindak lebih lanjut," sebutnya.

Tersangka EF pun akhirnya dikeluarkan sementara dari kurungan besi untuk menjawab pertanyaan seputar kasus penganiayaan yang dilakukannya. Di lobi bagian belakang dekat Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, dengan mengenakan jaket hitam dan peci polos, EF mengakui perbuatannya.

"Saya melakukan itu karena saya terbawa pengaruh minuman beralkohol. Jadi, saya datangi orangnya di rumah dan saya sayat pakai pisau sabit di keningnya sebanyak tiga kali dengan bagian yang tumpul. Berdarah. Terus saya tendang karena kesal," ucapnya.

Pisau sabit itu dibawanya dari rumah disimpan di jok motor. Dikatakannya untuk mengamankan diri dari luar karena sering terlibat perkelahian. "Saya sering kelahi jadi saya bawa sabit itu karena saya pikir negara ini sudah tidak aman," alibinya.

Baca Juga:  Ratusan Sembako dan Masker Dibagikan ke Panti Asuhan

Masih kata EF, dirinya pun pernah melempar kaca mobil pedagang durian. "Saya melakukannya karena saya tak punya uang. Dan tidak setiap hari juga melakukannya. Dulu saya boleh beli durian dua ribu atau pun lima ribu kenapa sekarang tak boleh tu saya kesal. Makanya saya pukul dan lempar kaca mobilnya," jelasnya.

EF mengaku gampang terpancing emosi. Ia pun tak mengelak, pernah mengancam petugas SPBU di Arifin Achmad dan akan membakarnya pada Desember 2019 lalu. "Saya datangi ke kantornya dan bilang minta minyak Rp10 ribu, karena tak ada uang. Orang tu tak mau ngasih. Saya keluarkan mancis dan bilang, kalau tak dikasih ku bakar SPBU ini. Karena saya ancam dan saya pukul, akhirnya mereka mau kasih saya," sebut duda ini.(ade)

 

Laporan : SOFIAH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sering membuat resah masyarakat karena suka memeras bahkan hingga penganiayaan, dimana kening korban pada bagian kanannya diserang dengan benda tajam sejenis clurit, warga sekitar Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai, warga pun melapor ke Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar kepada Riau Pos, Kamis (16/1) membenarkan adanya laporan warga. "Laporan warga masuk pada Selasa (7/1) atas nama Muhammad Aripin Sitompul (korban) di Jalan Garuda ujung. Saat berada di rumah tiba-tiba datang pelaku yang kini jadi tersangka EF membawa pisau dan menyayatnya kening kanan korban sebanyak tiga kali, lalu ditendang hingga terjatuh," sebutnya.

Perkara lain yang dilakukan EF yaitu memeras pedagang durian, memecah kaca pedagang bakso, memecah gelas salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad dan memeras pihak SPBU untuk memberinya secara gratis.

"Beragam laporan yang masuk itu, Unit Reskrim langsung bergerak mencari tersangka EF yang berhasil diamankan, Senin (13/1). Tak hanya itu ternyata EF juga konsumsi narkoba sejak 2013," ujarnya.

Baca Juga:  Pengungsi Imigran Capai 904 Jiwa

Hal itu pun dipertegas Kanit Reskrim Iptu Aspikar. Katanya, korban sudah divisum dan EF dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. "Tingkahnya yang meresahkan masyarakat tentunya harus diadili dan kami tindak lebih lanjut," sebutnya.

Tersangka EF pun akhirnya dikeluarkan sementara dari kurungan besi untuk menjawab pertanyaan seputar kasus penganiayaan yang dilakukannya. Di lobi bagian belakang dekat Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, dengan mengenakan jaket hitam dan peci polos, EF mengakui perbuatannya.

"Saya melakukan itu karena saya terbawa pengaruh minuman beralkohol. Jadi, saya datangi orangnya di rumah dan saya sayat pakai pisau sabit di keningnya sebanyak tiga kali dengan bagian yang tumpul. Berdarah. Terus saya tendang karena kesal," ucapnya.

Pisau sabit itu dibawanya dari rumah disimpan di jok motor. Dikatakannya untuk mengamankan diri dari luar karena sering terlibat perkelahian. "Saya sering kelahi jadi saya bawa sabit itu karena saya pikir negara ini sudah tidak aman," alibinya.

Baca Juga:  Tragis! Balita Tewas Dianiaya Ayah Tiri

Masih kata EF, dirinya pun pernah melempar kaca mobil pedagang durian. "Saya melakukannya karena saya tak punya uang. Dan tidak setiap hari juga melakukannya. Dulu saya boleh beli durian dua ribu atau pun lima ribu kenapa sekarang tak boleh tu saya kesal. Makanya saya pukul dan lempar kaca mobilnya," jelasnya.

EF mengaku gampang terpancing emosi. Ia pun tak mengelak, pernah mengancam petugas SPBU di Arifin Achmad dan akan membakarnya pada Desember 2019 lalu. "Saya datangi ke kantornya dan bilang minta minyak Rp10 ribu, karena tak ada uang. Orang tu tak mau ngasih. Saya keluarkan mancis dan bilang, kalau tak dikasih ku bakar SPBU ini. Karena saya ancam dan saya pukul, akhirnya mereka mau kasih saya," sebut duda ini.(ade)

 

Laporan : SOFIAH

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pembuat Onar Dicokok Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sering membuat resah masyarakat karena suka memeras bahkan hingga penganiayaan, dimana kening korban pada bagian kanannya diserang dengan benda tajam sejenis clurit, warga sekitar Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai, warga pun melapor ke Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar kepada Riau Pos, Kamis (16/1) membenarkan adanya laporan warga. "Laporan warga masuk pada Selasa (7/1) atas nama Muhammad Aripin Sitompul (korban) di Jalan Garuda ujung. Saat berada di rumah tiba-tiba datang pelaku yang kini jadi tersangka EF membawa pisau dan menyayatnya kening kanan korban sebanyak tiga kali, lalu ditendang hingga terjatuh," sebutnya.

Perkara lain yang dilakukan EF yaitu memeras pedagang durian, memecah kaca pedagang bakso, memecah gelas salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad dan memeras pihak SPBU untuk memberinya secara gratis.

"Beragam laporan yang masuk itu, Unit Reskrim langsung bergerak mencari tersangka EF yang berhasil diamankan, Senin (13/1). Tak hanya itu ternyata EF juga konsumsi narkoba sejak 2013," ujarnya.

Baca Juga:  Kepala OPD Banyak Absen, DPRD Meradang

Hal itu pun dipertegas Kanit Reskrim Iptu Aspikar. Katanya, korban sudah divisum dan EF dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. "Tingkahnya yang meresahkan masyarakat tentunya harus diadili dan kami tindak lebih lanjut," sebutnya.

Tersangka EF pun akhirnya dikeluarkan sementara dari kurungan besi untuk menjawab pertanyaan seputar kasus penganiayaan yang dilakukannya. Di lobi bagian belakang dekat Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, dengan mengenakan jaket hitam dan peci polos, EF mengakui perbuatannya.

"Saya melakukan itu karena saya terbawa pengaruh minuman beralkohol. Jadi, saya datangi orangnya di rumah dan saya sayat pakai pisau sabit di keningnya sebanyak tiga kali dengan bagian yang tumpul. Berdarah. Terus saya tendang karena kesal," ucapnya.

Pisau sabit itu dibawanya dari rumah disimpan di jok motor. Dikatakannya untuk mengamankan diri dari luar karena sering terlibat perkelahian. "Saya sering kelahi jadi saya bawa sabit itu karena saya pikir negara ini sudah tidak aman," alibinya.

Baca Juga:  Hujan Deras, Pohon Tumbang di Jalan Arifin Achmad

Masih kata EF, dirinya pun pernah melempar kaca mobil pedagang durian. "Saya melakukannya karena saya tak punya uang. Dan tidak setiap hari juga melakukannya. Dulu saya boleh beli durian dua ribu atau pun lima ribu kenapa sekarang tak boleh tu saya kesal. Makanya saya pukul dan lempar kaca mobilnya," jelasnya.

EF mengaku gampang terpancing emosi. Ia pun tak mengelak, pernah mengancam petugas SPBU di Arifin Achmad dan akan membakarnya pada Desember 2019 lalu. "Saya datangi ke kantornya dan bilang minta minyak Rp10 ribu, karena tak ada uang. Orang tu tak mau ngasih. Saya keluarkan mancis dan bilang, kalau tak dikasih ku bakar SPBU ini. Karena saya ancam dan saya pukul, akhirnya mereka mau kasih saya," sebut duda ini.(ade)

 

Laporan : SOFIAH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sering membuat resah masyarakat karena suka memeras bahkan hingga penganiayaan, dimana kening korban pada bagian kanannya diserang dengan benda tajam sejenis clurit, warga sekitar Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai, warga pun melapor ke Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar kepada Riau Pos, Kamis (16/1) membenarkan adanya laporan warga. "Laporan warga masuk pada Selasa (7/1) atas nama Muhammad Aripin Sitompul (korban) di Jalan Garuda ujung. Saat berada di rumah tiba-tiba datang pelaku yang kini jadi tersangka EF membawa pisau dan menyayatnya kening kanan korban sebanyak tiga kali, lalu ditendang hingga terjatuh," sebutnya.

Perkara lain yang dilakukan EF yaitu memeras pedagang durian, memecah kaca pedagang bakso, memecah gelas salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad dan memeras pihak SPBU untuk memberinya secara gratis.

"Beragam laporan yang masuk itu, Unit Reskrim langsung bergerak mencari tersangka EF yang berhasil diamankan, Senin (13/1). Tak hanya itu ternyata EF juga konsumsi narkoba sejak 2013," ujarnya.

Baca Juga:  Capaian Tracing Masih Rendah

Hal itu pun dipertegas Kanit Reskrim Iptu Aspikar. Katanya, korban sudah divisum dan EF dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. "Tingkahnya yang meresahkan masyarakat tentunya harus diadili dan kami tindak lebih lanjut," sebutnya.

Tersangka EF pun akhirnya dikeluarkan sementara dari kurungan besi untuk menjawab pertanyaan seputar kasus penganiayaan yang dilakukannya. Di lobi bagian belakang dekat Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, dengan mengenakan jaket hitam dan peci polos, EF mengakui perbuatannya.

"Saya melakukan itu karena saya terbawa pengaruh minuman beralkohol. Jadi, saya datangi orangnya di rumah dan saya sayat pakai pisau sabit di keningnya sebanyak tiga kali dengan bagian yang tumpul. Berdarah. Terus saya tendang karena kesal," ucapnya.

Pisau sabit itu dibawanya dari rumah disimpan di jok motor. Dikatakannya untuk mengamankan diri dari luar karena sering terlibat perkelahian. "Saya sering kelahi jadi saya bawa sabit itu karena saya pikir negara ini sudah tidak aman," alibinya.

Baca Juga:  Binda Riau Gelar Vaksinasi Massal

Masih kata EF, dirinya pun pernah melempar kaca mobil pedagang durian. "Saya melakukannya karena saya tak punya uang. Dan tidak setiap hari juga melakukannya. Dulu saya boleh beli durian dua ribu atau pun lima ribu kenapa sekarang tak boleh tu saya kesal. Makanya saya pukul dan lempar kaca mobilnya," jelasnya.

EF mengaku gampang terpancing emosi. Ia pun tak mengelak, pernah mengancam petugas SPBU di Arifin Achmad dan akan membakarnya pada Desember 2019 lalu. "Saya datangi ke kantornya dan bilang minta minyak Rp10 ribu, karena tak ada uang. Orang tu tak mau ngasih. Saya keluarkan mancis dan bilang, kalau tak dikasih ku bakar SPBU ini. Karena saya ancam dan saya pukul, akhirnya mereka mau kasih saya," sebut duda ini.(ade)

 

Laporan : SOFIAH

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari