PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah menunggu hasil penelaahan berkas perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Tesso Indah (TI). Hal ini, setelah penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu lalu.
Kebakaran lahan terjadi di perusahan bergerak di bidang perkebunan sawit pada blok T18, T19 & T20 terbakar seluas 31,81 hektare. Di mana lahan ini berbatasan dengan Suaka Margasatwa Kerumutan. Lalu, di blok N14, N15 & N16, seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inderagiri Hulu (Inhu). Kebakaran ini berlangsung hari sejak 19 Agustus 2019.
Atas peristwa itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak sejak 26 September 2019 lalu. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 Oktober lalu.
Tak hanya itu saja, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dari perusahaan yakni, Direktur Operasional PT TI berinisial HK dan Asisten Kebun berinisial S. Keduanya, diduga lalai dalam jabatan yang menimbulkan kebakaran lahan.
Untuk pelimpahan berkas atau tahap I yang pertama dilakukan penyidik, Rabu (20/11) lalu, usai meyakini proses penyidikan rampung. Terhadap pelimpahan itu, selanjutnya jaksa peneliti melakukan penelaahan berkas syarat formil dan materiil perkara. Namun, hasilnya diinyatakan belum lengkap dan dikembalikan disertai petunjuk jaksa atau P-19.
Atas P-19 itu, penyidik berupaya melengkapi petunjuk jaksa. Setelah diyakini lengkap, kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati Riau untuk dilakukan penelahaan terhadap dugaan kebakaran lahan di area konsesi milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit.
"Kita masih menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Kamis (16/1) kemarin.
Jika berkas perkara dinyatakan P-21, lanjut mantan Kapolres Kuantan Singingi, maka akan dilakukan tahap selanjutnya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. Hal itu, agar perkara tersebut segara disidangkan di pengadilan. "Kita berharap berkas P-21. supaya bisa segera kita dilakukan tahap II," pungkas Fibri.
Dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi pada perkara kebakaran lahan PT TI. Hal ini, untuk merampungkan penyidikan. Saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari perusahaan muaupun masyarakat termasuk tersangka dan saksi ahli yakni, saksi kebakaran hutan dan lahan, saksi ahli kerusakan hutan, saksi ahli lingkungan dan saksi ahli korporasi sudah diperiksa.(rir)