Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mantan ART Tersangka Pornografi Anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh resmi menetapkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IC sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi anak di bawah umur. IC ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/11) lalu.

"IC sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi anak pada Rabu (10/11) lalu, dan dalam minggu ini kami sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pekanbaru," kata Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie, Senin (15/11).

Selain mengamankan IC, kepolisian juga turut mengamankan satu unit handphone yang digunakan IC untuk merekam video korban yang sedang tidur dan tidak memakai busana. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang 44 Tahun 2008, tentang pornografi.

Baca Juga:  Karaoke dengan Pemandu Wanita Seksi Menjamur

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone milik tersangka yang berisi tiga file video korban sedang tidur dan tidak memakai busana" ucapnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian Polsek Limapuluh, yang melaporkan bahwa anaknya yang masih duduk di bangku SMP, berinisial AS (13) hilang dari rumah, dan diduga menjadi korban penculikan.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Limapuluh Pekanbaru bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di salah satu retail di Pekanbaru. Dari sana pihak kepolisian meminta keterangan terhadap korban. Dari keterangan korban, bahwa dia sempat menginap di rumah IC dan paginya dia dijemput oleh pacarnya dan pergi ke salah satu retail.

Baca Juga:  PT CPI Sediakan Rumah Singgah Kedap Asap, Mampu Tampung 250 Warga

Dari keterangan korban tersebut, pihak kepolisian mengamankan IC dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa satu buah handphone milik IC yang berisi tiga file video korban sedang tidur tanpa memakai busana.

Polisi akhirnya menyimpulkan, bahwa peristiwa tersebut bukanlah penculikan. Namun setelah didalami IC terlibat kasus pornografi anak.

Keluarga korban tidak menerima dengan video tersebut dan membuat laporan kembali tentang pornografi, dan kepolisian melakukan proses lebih lanjut dan mengamankan mantan asisten rumah tangga berinisial IC.(lim)

Laporan BAYU SAPUTRA, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh resmi menetapkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IC sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi anak di bawah umur. IC ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/11) lalu.

"IC sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi anak pada Rabu (10/11) lalu, dan dalam minggu ini kami sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pekanbaru," kata Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie, Senin (15/11).

- Advertisement -

Selain mengamankan IC, kepolisian juga turut mengamankan satu unit handphone yang digunakan IC untuk merekam video korban yang sedang tidur dan tidak memakai busana. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang 44 Tahun 2008, tentang pornografi.

Baca Juga:  Promo Penuh Cinta Yamaha, Berikan DP Ringan Khusus Februari

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone milik tersangka yang berisi tiga file video korban sedang tidur dan tidak memakai busana" ucapnya.

- Advertisement -

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian Polsek Limapuluh, yang melaporkan bahwa anaknya yang masih duduk di bangku SMP, berinisial AS (13) hilang dari rumah, dan diduga menjadi korban penculikan.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Limapuluh Pekanbaru bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di salah satu retail di Pekanbaru. Dari sana pihak kepolisian meminta keterangan terhadap korban. Dari keterangan korban, bahwa dia sempat menginap di rumah IC dan paginya dia dijemput oleh pacarnya dan pergi ke salah satu retail.

Baca Juga:  Pemko Cek Perizinan Holywings Pekanbaru

Dari keterangan korban tersebut, pihak kepolisian mengamankan IC dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa satu buah handphone milik IC yang berisi tiga file video korban sedang tidur tanpa memakai busana.

Polisi akhirnya menyimpulkan, bahwa peristiwa tersebut bukanlah penculikan. Namun setelah didalami IC terlibat kasus pornografi anak.

Keluarga korban tidak menerima dengan video tersebut dan membuat laporan kembali tentang pornografi, dan kepolisian melakukan proses lebih lanjut dan mengamankan mantan asisten rumah tangga berinisial IC.(lim)

Laporan BAYU SAPUTRA, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari