Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Urus SIM, Antrean Hanya Satu Hari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Layaknya pengendara yang dituntut taat aturan lalu lintas, maka kewajibannya adalah melengkapi surat-surat. Selain surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), pengendara pun wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) baik SIM A maupun C.

Bagi pengurus SIM baru tentunya harus pergi ke Satpas kabupaten/ kota terdekat. Berbeda dengan perpanjangan SIM yang bisa diurus di kecamatan, mal pelayanan publik (MPP), SIM keliling dan lainnya.

Setiap individu perlu usaha keras untuk bisa memperoleh SIM legitimasi. Bahkan ada yang berkali-kali gagal dan harus mencoba ulang bahkan latihan langsung di Satpas. Tentunya bukan sedikit biaya untuk bisa mendapatkan SIM guna taat peraturan. Namun nyatanya sulit.

Baca Juga:  Dua Tahun Menabung, Empat Kali Pindah Rumah

Masyarakat harus tes kesehatan dengan biaya Rp35 ribu, kemudian tes psikologi dengan biaya Rp100 ribu, setelah itu uji praktik dan jika lulus lanjut pembayaran ke bank Rp75 ribu. Itu contoh dari pembayaran SIM C.

Setelah proses itu selesai tentunya harus mengambil nomor antrean untuk bisa mengantre berfoto dan mendapatkan SIM secara sah. Belum lagi jika antrean super panjang berjubel di ruang tunggu. Mengurus SIM yang bisa memakan waktu sehari menjadikan orang cukup lelah. Belum lagi jika tidak lulus. Itulah yang dirasakan para pengurus SIM.

Seperti yang diutarakan Heranti pembuat SIM C. Ini kali kedua mengurus SIM dan baru lulus. “Tentunya banyak waktu yang harus saya korbankan. Karena lama menunggu, sehingga terkesan agak ribet,” ucapnya.(*3)

Baca Juga:  Terapkan Sistem Buka Tutup 

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Layaknya pengendara yang dituntut taat aturan lalu lintas, maka kewajibannya adalah melengkapi surat-surat. Selain surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), pengendara pun wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) baik SIM A maupun C.

Bagi pengurus SIM baru tentunya harus pergi ke Satpas kabupaten/ kota terdekat. Berbeda dengan perpanjangan SIM yang bisa diurus di kecamatan, mal pelayanan publik (MPP), SIM keliling dan lainnya.

Setiap individu perlu usaha keras untuk bisa memperoleh SIM legitimasi. Bahkan ada yang berkali-kali gagal dan harus mencoba ulang bahkan latihan langsung di Satpas. Tentunya bukan sedikit biaya untuk bisa mendapatkan SIM guna taat peraturan. Namun nyatanya sulit.

Baca Juga:  Mayat Mr X Ditemukan di Gudang Kosong

Masyarakat harus tes kesehatan dengan biaya Rp35 ribu, kemudian tes psikologi dengan biaya Rp100 ribu, setelah itu uji praktik dan jika lulus lanjut pembayaran ke bank Rp75 ribu. Itu contoh dari pembayaran SIM C.

Setelah proses itu selesai tentunya harus mengambil nomor antrean untuk bisa mengantre berfoto dan mendapatkan SIM secara sah. Belum lagi jika antrean super panjang berjubel di ruang tunggu. Mengurus SIM yang bisa memakan waktu sehari menjadikan orang cukup lelah. Belum lagi jika tidak lulus. Itulah yang dirasakan para pengurus SIM.

Seperti yang diutarakan Heranti pembuat SIM C. Ini kali kedua mengurus SIM dan baru lulus. “Tentunya banyak waktu yang harus saya korbankan. Karena lama menunggu, sehingga terkesan agak ribet,” ucapnya.(*3)

Baca Juga:  Arwinda Kurban 3 Ekor Sapi untuk Masyarakat Bambu Kuning

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Urus SIM, Antrean Hanya Satu Hari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Layaknya pengendara yang dituntut taat aturan lalu lintas, maka kewajibannya adalah melengkapi surat-surat. Selain surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), pengendara pun wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) baik SIM A maupun C.

Bagi pengurus SIM baru tentunya harus pergi ke Satpas kabupaten/ kota terdekat. Berbeda dengan perpanjangan SIM yang bisa diurus di kecamatan, mal pelayanan publik (MPP), SIM keliling dan lainnya.

Setiap individu perlu usaha keras untuk bisa memperoleh SIM legitimasi. Bahkan ada yang berkali-kali gagal dan harus mencoba ulang bahkan latihan langsung di Satpas. Tentunya bukan sedikit biaya untuk bisa mendapatkan SIM guna taat peraturan. Namun nyatanya sulit.

Baca Juga:  Ruli di Kubang Kian Menjamur

Masyarakat harus tes kesehatan dengan biaya Rp35 ribu, kemudian tes psikologi dengan biaya Rp100 ribu, setelah itu uji praktik dan jika lulus lanjut pembayaran ke bank Rp75 ribu. Itu contoh dari pembayaran SIM C.

Setelah proses itu selesai tentunya harus mengambil nomor antrean untuk bisa mengantre berfoto dan mendapatkan SIM secara sah. Belum lagi jika antrean super panjang berjubel di ruang tunggu. Mengurus SIM yang bisa memakan waktu sehari menjadikan orang cukup lelah. Belum lagi jika tidak lulus. Itulah yang dirasakan para pengurus SIM.

Seperti yang diutarakan Heranti pembuat SIM C. Ini kali kedua mengurus SIM dan baru lulus. “Tentunya banyak waktu yang harus saya korbankan. Karena lama menunggu, sehingga terkesan agak ribet,” ucapnya.(*3)

Baca Juga:  Belum Ada Rencana Penyekatan Perbatasan

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Layaknya pengendara yang dituntut taat aturan lalu lintas, maka kewajibannya adalah melengkapi surat-surat. Selain surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), pengendara pun wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) baik SIM A maupun C.

Bagi pengurus SIM baru tentunya harus pergi ke Satpas kabupaten/ kota terdekat. Berbeda dengan perpanjangan SIM yang bisa diurus di kecamatan, mal pelayanan publik (MPP), SIM keliling dan lainnya.

Setiap individu perlu usaha keras untuk bisa memperoleh SIM legitimasi. Bahkan ada yang berkali-kali gagal dan harus mencoba ulang bahkan latihan langsung di Satpas. Tentunya bukan sedikit biaya untuk bisa mendapatkan SIM guna taat peraturan. Namun nyatanya sulit.

Baca Juga:  Memperkokoh Industri Sawit Demi Kesejahteraan

Masyarakat harus tes kesehatan dengan biaya Rp35 ribu, kemudian tes psikologi dengan biaya Rp100 ribu, setelah itu uji praktik dan jika lulus lanjut pembayaran ke bank Rp75 ribu. Itu contoh dari pembayaran SIM C.

Setelah proses itu selesai tentunya harus mengambil nomor antrean untuk bisa mengantre berfoto dan mendapatkan SIM secara sah. Belum lagi jika antrean super panjang berjubel di ruang tunggu. Mengurus SIM yang bisa memakan waktu sehari menjadikan orang cukup lelah. Belum lagi jika tidak lulus. Itulah yang dirasakan para pengurus SIM.

Seperti yang diutarakan Heranti pembuat SIM C. Ini kali kedua mengurus SIM dan baru lulus. “Tentunya banyak waktu yang harus saya korbankan. Karena lama menunggu, sehingga terkesan agak ribet,” ucapnya.(*3)

Baca Juga:  Arwinda Kurban 3 Ekor Sapi untuk Masyarakat Bambu Kuning

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari