PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kartu pass direncanakan akan digunakan sebagai syarat bagi pekerja esensial untuk bisa melintasi penyekatan ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru. Penerapannya saat ini masih dikoordinasikan antara pemko dengan Polresta Pekanbaru.
Demikian disampaikan Kepala BPBD Kota Pekanbaru Zarman Candra, Ahad (15/8). "Pak Wali Kota kan sudah statement. Kami sudah konsultasi ke Polresta dan koordinasi secara lisan," kata dia.
Menurutnya, koordinasi dilakukan agar penggunaan kartu pass di lapangan dapat difungsikan. Karena petugas di lapangan yang berjaga di penyekatan merupakan aparat kepolisian. "Nanti takutnya kartu sudah diterbitkan tapi dicegat juga. Polresta masih akan mengkoordinasikan lagi," terangnya.
Dijelaskannya, yang mendapatkan kartu pass ini sebelumnya adalah petugas pengawas PPKM level 4. Namun hingga sejauh ini, dikatakan Zarman penggunaan kartu pass ini masih menanti putusan dari Polresta.
Kartu pass diterbitkan khusus bagi pekerja esensial. "Sepanjang orang itu (pekerja esensial, red) memerlukan, ya kami terbitkan," ulasnya.
Mereka dapat mengajukan permohonan penerbitan kartu pass ke Sekretariat Satgas Covid-19 Pekanbaru di Kompleks MPP Pekanbaru. Pemohon harus melampirkan surat pengantar dari perusahaan tempat bekerja.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, warga yang bekerja di sektor esensial bisa melewati penyekatan jika memiliki kartu pass. "Kami minta satgas memberikan kartu agar bisa melewati penyekatan," katanya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kartu pass direncanakan akan digunakan sebagai syarat bagi pekerja esensial untuk bisa melintasi penyekatan ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru. Penerapannya saat ini masih dikoordinasikan antara pemko dengan Polresta Pekanbaru.
Demikian disampaikan Kepala BPBD Kota Pekanbaru Zarman Candra, Ahad (15/8). "Pak Wali Kota kan sudah statement. Kami sudah konsultasi ke Polresta dan koordinasi secara lisan," kata dia.
- Advertisement -
Menurutnya, koordinasi dilakukan agar penggunaan kartu pass di lapangan dapat difungsikan. Karena petugas di lapangan yang berjaga di penyekatan merupakan aparat kepolisian. "Nanti takutnya kartu sudah diterbitkan tapi dicegat juga. Polresta masih akan mengkoordinasikan lagi," terangnya.
Dijelaskannya, yang mendapatkan kartu pass ini sebelumnya adalah petugas pengawas PPKM level 4. Namun hingga sejauh ini, dikatakan Zarman penggunaan kartu pass ini masih menanti putusan dari Polresta.
- Advertisement -
Kartu pass diterbitkan khusus bagi pekerja esensial. "Sepanjang orang itu (pekerja esensial, red) memerlukan, ya kami terbitkan," ulasnya.
Mereka dapat mengajukan permohonan penerbitan kartu pass ke Sekretariat Satgas Covid-19 Pekanbaru di Kompleks MPP Pekanbaru. Pemohon harus melampirkan surat pengantar dari perusahaan tempat bekerja.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, warga yang bekerja di sektor esensial bisa melewati penyekatan jika memiliki kartu pass. "Kami minta satgas memberikan kartu agar bisa melewati penyekatan," katanya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota